Informasi Umum

Durasi Persidangan Dibuka:
15:05 WIB Ditutup: 17:10 WIB

Tempat Persidangan (Ruangan) :
Pengadilan Negeri Jakarta pusat, lantai 1, Ruang Kusuma Atmadja 3.

Nomor Perkara :
1306/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Pasal yang didakwakan:
Pertama, Pasal 212 KUHP (orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara) jo. 214 KUHP (orang yang mengeroyok aparat negara), kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHP (orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum); dan ketiga, Pasal 218 KUHP (orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan).

Terdakwa:
1. Dede Lutfi Alfiandi

Majelis Hakim yang hadir:
1. Hakim Ketua Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
2. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
3. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Jumlah dan Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir:
1. Andri Saputra

Jumlah dan Nama Penasihat Hukum (PH) yang hadir:
PH yang hadir 6 (enam) orang. Nama PH tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Panitera Pengganti yang hadir:
1. Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Jumlah Petugas Keamanan:
2 (dua) orang

Status Penahanan Terdakwa :
Ditahan

Media Massa yang hadir:

1. 3-5 (delapan) media

Jumlah Pengunjung (rata-rata):
1. Kurang lebih 74 orang

Informasi Persidangan Terdapat dalam Papan Informasi:
Tidak

Catatan Persidangan

Perilaku Hakim

  • Hakim menegur pengunjung yang menggunakan topi dalam ruang sidang, agar segera dilepas. Akan tetapi tetap memperbolehkan pengunjung yang menggunakan peci/kopiah;
  • Hakim menghentikan sidang sementara ketika adzan ashar berkumandang;
  • Hakim menegur pengunjung sidang, ketika pengunjung membuat gaduh dengan bertepuk tangan dan berteriak “takbir!’, pada saat pengunjung sepakat dengan pernyataan ahli;
  • Hakim meminta untuk pemeriksaan keterangan Terdakwa dilakukan pada agenda hari ini, akan tetapi dibatalkan karena mendapat protes dari JPU dan Penasihat Hukum;
  • Hakim menentukan jadwal sidang sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan Terdakwa akan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2020;
  2. Agenda sidang untuk penuntutan akan dilakukan Rabu, 5 Februari 2020;
  3. Pledoi pada Rabu, 5 Februari 2020;
  4. Apabila terdapat Replik dari JPU, maka diagendakan Senin, 10 Februari 2020;
  5.  Apabila terdapat Duplik dari PH, maka diagendakan Rabu, 12 Februari 2020;
  6. Putusan akan dibacakan pada Rabu, 19 Februari 2020.

Perilaku Jaksa Sebelum sidang

  • JPU tidak terlalu aktif bertanya pada saat pemeriksaan ahli;
  • JPU terlihat bermain handphone pada saat pemeriksaan ahli;
  • JPU keberatan apabila pemeriksaan Terdakwa dilakukan pada agenda sidang hari ini.

Perilaku Penasihat Hukum

  • Penasihat hukum sangat aktif menanyakan keterangan ahli;
  • Pada saat hakim meminta untuk pemeriksaan terdakwa dilakukan pada agenda sidang hari ini, Penasihat Hukum mengajukan keberatan dan meminta dilakukan pemeriksaan pada agenda sidang selanjutnya.

Perilaku Terdakwa Sebelum Sidang

  • Perilaku Terdakwa  Pada saat memasuki ruang sidang, Terdakwa langsung menghampiri pengunjung untuk bersalaman dan berfoto bersama;
  • Terdakwa bersikap kooperatif dan lebih banyak diam;

Perilaku Saksi Ahli

  • Perilaku Ahli Kedua ahli yang hadir bersikap kooperatif dan menjawab pertanyaan dengan tenang.

Perilaku Pengunjung Sidang

  • Pada saat Terdakwa memasuki ruang sidang, para pengunjung langsung meminta untuk bersalaman dan berfoto bersama;
  • Pengunjung membuat gaduh dengan bertepuk tangan dan berteriak “takbir!’, pada saat pengunjung sepakat dengan pernyataan ahli;
  • Beberapa pengunjung membuat gaduh dengan membiarkan Handphone bersuara;
  • Keterangan Ahli

Ahli yang Dihadirkan Pihak Terdakwa

  • Azmi Syahputra, S.H., M.H., Bidang Keahlian Pidana

Hakim: Ketika ada perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat bagaimana?

Ahli Azmi: Disana peran majelis hakim untuk menentukan, apakah perbuatan tersebut patut untuk dijatuhkan hukuman atau tidak;

Hakim: Bagaimana penerapan restorative justice yang diberlakukan bukan kepada anak?

Ahli Azmi: Penerapan restorative justice tersebut dapat dilakukan oleh hakim dilihat dari latar belakang peristiwa dan perbuatan terdakwa. Sehingga dapat menjadi sebuah preseden hukum;

Hakim: Mens rea terdapat di dalam batin seseorang, bagaimana kita bisa mengetahui isi batin seseorang?

Ahli Azmi: Sikap batin seseorang dapat diteliti dari perbuatan yang melatarbelakangi dia pada saat peristiwa hukum terjadi;

Hakim: Syarat-syarat pemidanaan?

Ahli Azmi: Adanya perbuatan, pelaku, alat bukti dan kesadaran pelaku.

JPU: Bagaimana menurut ahli mengenai konsep pemidanaan?

Ahli Azmi: Pidana bertujuan untuk pemulihan, akan tetapi perlu dilihat apakah kesalahan tersebut diperlukan untuk dijatuhkan sanksi pidana, karena pidana merupakan ultimum remedium.

PH: Bagaimana konsep hukum pidana yang ada di Indonesia?

Ahli Azmi: Pidana perlu ada kesalahan dan perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan;

PH: Apakah harus ada kausalitas dalam pidana?

Ahli Azmi: Harus, karena dalam formil dan materiil harus sesuai. Sehingga dakwaan jaksa harus teliti dan tidak boleh ada fakta yang di hilangkan;

PH: Bagaimana jika terdapat perbedaan fakta hukum dengan fakta persidangan?

Ahli Azmi: Terdapat 2 (dua) kekeliruan, yaitu kekeliruan hukum dan kekeliruan fakta. Untuk kekeliruan fakta dapat terjadi apabila terdapat fakta yang di hilangkan dan menyebabkan kesimpulan yang diambil salah sehingga mengenakan pidana kepada orang yang tidak bersalah;

PH: Apakah perlu melihat sosok dari pelaku?

Ahli Azmi:  Pasti perlu melihat sosok, karena ada mens rea dan actus reus, sehingga dapat terlihat motif dari pelaku;

PH: Bagaimana ahli melihat pemidanaan itu sendiri?

Ahli Azmi: Tujuan pemidanaan ada 3 (tiga), yaitu kepastian, keadilan, dan ketertiban. Disitulah titik penekanan dalam persidangan agar hakim dapat memutus;

PH: Bagaimana dengan restorative justice?

Ahli Azmi: Restorative merupakan tindakan dimana korban memaafkan pelaku dan pelaku menyadari perbuatan serta kesalahannya, yang kemudian dapat dikembalikan kepada orang tua untuk mendidik kembali;

PH: Peran negara dalam restorative justice?

Ahli Azmi: Peran negara adalah melindungi warganya, dan melihat dari kendala pemasyarakatan yang ada, restorative justice merupakan sebuah penyelesaian hukum yang baik;

PH: Apabila terdapat peristiwa unjuk rasa untuk menolak RUU KUHP, dll, bagaimana pendapat ahli?

Ahli Azmi: Jadi jaksa harus teliti, seharusnya negara dapat berfikir di atas rata-rata dan menanyakan “kenapa rakyat saya turun ke jalan?”, karena konsep awal adalah negara melindungi HAM warganya;

PH: Mengenai pasal 28 UUD 1945, terkait kebebasan berpendapat bagaimana pendapat ahli?

Ahli Azmi: Terdapat pembatasan dalam mengemukakan pendapat, yaitu tidak boleh mengganggu hak orang lain dan ketentuan pembatasan terdapat pada 28 huruf j UUD ’45;

PH: Bagaimana hukum progresif di Indonesia?

Ahli Azmi:  Hukum progresif dikembangkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, karena perkembangan masyarakat yang begitu cepat tidak diimbangi dengan perkembangan hukumnya, sehingga menyebabkan hukum selalu tertinggal. Apabila masyarakatnya sudah berkembang jauh, akan tetapi hukum belum begitu berkembang, maka segala tindakan harus disesuaikan dengan peristiwa pada jamannya, tidak bisa kita berpatokan secara normatif saja pada ketentuan  hukum.

Terdakwa: Tidak Memberikan Tanggapan dan dirasa cukup oleh Terdakwa

  • Supardi, S.H., M.H.,  Bidang Perbuatan Materiil Dalam Pidana

Hakim: Jika terdapat tindak pidana dan hanya terdapat saksi dari polisi bagaimana?

Ahli Supardi: Bagaimana kita dapat menjamin objektivitas dari saksi tersebut, sehingga untuk menilai kekuatan kesaksian tersebut ada di Majelis Hakim;

Hakim: Bagaimana dapat menilai saksi berkata sesuai dengan fakta?

Ahli Supardi: Menilai keterangan saksi apakah berupa kebenaran adalah dengan melihat keterangan saksi bersesuaian dengan fakta dan didukung dengan alat bukti yang lain.

JPU: Bagaimana jika saksi sudah disumpah di pengadilan?

Ahli Supardi: Terdapat syarat sebagai saksi, apabila ada conflict of interest, maka berpotensi kekuatan kesaksiannya tidak kuat atau bahkan tidak dapat dijadikan saksi.

PH: Bagaimana asas kebenaran dalam pidana?

Ahli Supardi: Dalam rangka memperoleh kebenaran materiil dapat ditemukan dalam peristiwa, alat bukti dan keuntungan terdakwa. Perlu dipahami, bahwa penegakan hukum pidana adalah mencari kebenaran materiil sebenar-benarnya;

PH: Bagaimana jika saksi tidak melihat langsung perbuatan pidana?

Ahli Supardi: Apabila tidak melihat secara utuh dan mengetahui, maka tidak dapat dijadikan saksi serta tidak memiliki kekuatan pembuktian;

PH: Bagaimana jika kesaksian bersumber dari satu institusi?

Ahli Supardi:  Apabila saksi dari penyidik kepolisian, maka tidak memiliki kekuatan pembuktian karena sebagai pelaksana penegakan hukum dan berpotensi terjadi conflict of interest;

PH: Ada peristiwa tawuran, peserta banyak dan menggunakan batu, akan tetapi di persidangan tidak terdapat bukti CCTV maupun batu tersebut, bagaimana menurut ahli?

Ahli Supardi:  Apabila seseorang dituntut, maka harus dihadirkan dalam persidangan alat bukti tersebut dan harus dapat dibuktikan terdapat tindakan nyata perbuatan pidana;

PH: Konsep perbuatan dan tanggung jawab pidana?

Ahli Supardi:  Tidak semua tindak pidana harus dipertanggungjawabkan secara pidana, karena dalam hukum progresif, perlu dilihat latar belakang peristiwa dan terdapat alasan pemaaf dan penghapus pidana;

PH: Bagaimana dengan criminal justice system?

Ahli Supardi:  Dalam criminal justice system harus terdapat integrasi antara kepastian, keadilan dan kemanfaatan;

PH:  Pasal 170, 212, dan 218 KUHP apakah dapat diterapkan restorative justice?

Ahli Supardi:  Konsep restorative justice tidak diakomodir dalam KUHP, tetapi terdapat dalam pidana anak, karena hal tersebut dapat dimungkinkan, sehingga tergantung kebijaksanaan hakim dalam memutuskan hal tersebut;

PH: Seandainya tidak terdapat bukti, akan tetapi hanya ada saksi bagaimana?

Ahli Supardi:  Berarti tidak memiliki kekuatan pembuktian, karena dalam pidana harus terdapat dua alat bukti sebelum seseorang dijatuhkan pidana.

Terdakwa: Tidak Memberikan Tanggapan dan dirasa cukup oleh Terdakwa

  • Catatan Lainnya 
  1. Ruang sidang dipindahkan, karena ruang Kusuma Atmadja 4 masih dipergunakan untuk sidang perkara lain;
  2. Tidak terdapat informasi persidangan dipindahkan;
  3. Nama pemantau peradilan:
  1. Fakhriy Ilmullah
  2. Thio