Jakarta, 6 November 2019. Lokataru Foundation mengecam keras langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sekaligus memberlakukan sanksi tidak dapat mengakses pelayanan publik bagi mereka yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita pendirian Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD NRI 1945. Kesehatan sebagai HAM harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Hal ini tercantum dalam Pasal 28 H ayat (1) dan (3)  serta Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi warga negara atau penduduk.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan kesehatan, dan negara bertanggung jawab memastikan terpenuhinya hak hidup sehat bagi penduduknya; termasuk bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 25 (Hak Kesehatan dan Hak Kesejahteraan, Jaminan Kesehatan, Cacat, Janda, Menganggur/PHK, Hari Tua) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 9 (Hak atas Jaminan Sosial) Kovenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi menjadi UU No 11 Tahun 2005, serta Pasal 41 (Hak atas Jaminan Sosial) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Serangkaian peraturan dan kovenan di atas jelas mengatakan bahwa Jaminan Kesehatan merupakan hak warga negara. Tetapi dalam pelaksanaannya, pengaturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih menekankan JKN sebagai kewajiban ketimbang sebuah hak. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 14 dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24 Tahun 2011) yang menyebutkan: “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial” serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan:  “Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan”

Terdapat penyelewengan mandat konstitusi pada UU JKN. Lebih buruk lagi penyelewengan diikuti dengan tata kelola lembaga bisnis sosial BPJS berupa ketiadaan transparansi dana yang dikuasai BPJS, permintaan informasi publik atas dana yang dikelola selalu tidak diberikan, pengurangan fasilitas kesehatan dengan biaya yang sama, ketidak tersediaan akses kesehatan di sejumlah daerah, bonus berlebih pada pejabat BPJS sementara masyarakat dikurangi aksesnya. Situasi ini diperburuk lagi dengan menjadikan BPJS sebagai syarat hak warga lainnya seperti pemberian KTP, Passport, dll.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi pemutusan akses pelayanan publik bagi mereka yang gagal membayar iuran. Hal ini telah jauh melenceng dari semangat pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi warga negara/penduduk. Dengan adanya sanksi tersebut, pemenuhan atas kesehatan dan jaminan sosial dibebankan sepenuhnya kepada warga negara/penduduk yang sejatinya merupakan pemegang hak. Sementara negara dengan ini telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi warga. Kebijakan Pemerintah dan praktik yang tidak transparan ini jelas merupakan teror kesehatan bagi masyarakat. Negara justru menjadi beban. Orang sakit, akan semakin sakit, termasuk sakit hati ke Pemerintah.

Lokataru Foundation mendesak: agar Pemerintah taat pendekatan hak asasi manusia dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional/ BPJS Kesehatan. kedua, Pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum adanya evaluasi yang serius terkait pelaksanaan layanan BPJS Kesehatan selama ini. Terakhir, Batalkan wacana pemberlakuan sanksi pemutusan akses pelayanan publik bagi warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.