Informasi Umum

Durasi Persidangan Dibuka:
16:15 WIB Ditutup: 16:41 WIB

Tempat Persidangan (Ruangan) :
Pengadilan Negeri Jakarta pusat, lantai 1, Ruang Kusuma Atmadja 4.

Nomor Perkara :
1306/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Pasal yang didakwakan:
Pertama, Pasal 212 KUHP (orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara) jo. 214 KUHP (orang yang mengeroyok aparat negara), kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHP (orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum); dan ketiga, Pasal 218 KUHP (orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan).

Terdakwa:
1. Dede Lutfi Alfiandi

Majelis Hakim yang hadir:
1. Hakim Ketua Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
2. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
3. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Jumlah dan Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir:
1. Andri Saputra

Jumlah dan Nama Penasihat Hukum (PH) yang hadir:
1. Nama PH tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Panitera Pengganti yang hadir:
1. Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Jumlah Petugas Keamanan:
1. 1 (satu) orang Satpam
2. 4 (empat)orang anggota Polri berada di dalam ruang persidangan masuk secara bergantian.

Status Penahanan Terdakwa :
Ditahan

Media Massa yang hadir:

1. 8 (delapan) media

Jumlah Pengunjung (rata-rata):
1. Kurang lebih 100 (Seratus) orang

Informasi Persidangan Terdapat dalam Papan Informasi:
Ya

Catatan Persidangan

Perilaku Hakim

Hakim datang terlambat, karena berdasarkan SIPP PN. Jakpus seharusnya sidang dimulai pukul 14.00 WIB, akan tetapi sidang baru dibuka pada pukul 16.15 WIB; Majelis Hakim Bintang AL membuka persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum; Ketua Majelis Hakim menyampaikan harus terlebih dahulu dan akan memusyawarahkan permohonan penangguhan Penasehat Hukum;

Perilaku Jaksa Sebelum sidang

Dalam ruang sidang, terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bercanda tertawa-tawa dengan Penasehat Hukum (PH) di depan Terdakwa, dengan mengatakan “belum ngopi ya pak? Hahahahaha” tanya Penasehat Hukum kepada JPU; Sidang: Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif terhadap Luthfi yaitu: Pertama, Pasal 212 (orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara) jo. 214 (orang yang mengeroyok aparat negara), kedua, Pasal 170 ayat (1) (orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum), dan ketiga, Pasal 218 (orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Perilaku Penasihat Hukum

Sebelum sidang:

Dalam ruang sidang, terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bercanda tertawa-tawa dengan Penasehat Hukum (PH) di depan Terdakwa, dengan mengatakan “belum ngopi ya pak? Hahahahaha” tanya Penasehat Hukum kepada JPU;

Sidang:

Penasehat Hukum menyampaikan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU, sehingga persidangan dapat langsung masuk pada agenda pembuktian; Di akhir persidangan Penasehat Hukum mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang dijamin oleh Wakil Ketua DPR RI F-Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR RI F- Gerindra Habiburrahman, dan anggota Komisi III F-Demokrat Didik Mukrianto.

Perilaku Terdakwa Sebelum Sidang

Luthfi memeluk dan mencium kening Ibunya dan meminta doa kepada masyarakat yang hadir dalam persidangan. Anggota Komisi III F-Demokrat Didik Mukrianto turut hadir dan masuk dalam ruang persidangan memberikan dukungan kepada Luthfi;

Sidang:

Terdakwa bersikap kooperatif; Terdakwa hadir dalam persidangan memakai baju putih celana hitam dan memakai rompi merah dengan nomor tahanan 147; Terdakwa mengerti apa yang telah dibacakan oleh JPU;

Perilaku Pengunjung Sidang

Secara bergantian masyarakat berdesakan masuk ke dalam ruang sidang berteriak “bebaskan Luthfi, Luthfi jangan takut kamu tidak salah, jangan nunduk kalian gak salah, Allahu Akbar”; Masyarakat yang hadir menggunakan baju kaos bergambar foto Luthfi dengan tulisan “bebasin temen gue”. Ruang sidang mayoritas dipenuhi oleh kaum ibu-ibu dan anak muda; 3 (tiga) orang anak dibawah umur sekitar 5 sampai 6 tahun ikut masuk dalam ruang persidangan; 11 (Sebelas) orang dari kelompok organisasi Pemuda Pancasila memakai seragam turut hadir dan memberikan dukungan pada Luthfi; Setelah itu, Lebih dari 5 kali petugas pengadilan meminta pendukung Luthfi supaya tenang dan jangan berteriak karena sidang akan dimulai, namun karena ruang sidang belum cukup kondusif, maka hakim cukup lama untuk memasuki ruang sidang;

Terlihat satpam membiarkan 3 orang anak sekitar umur 5 sampai 6 tahun masuk dalam ruang persidangan tanpa adanya pelarangan;

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 18 Desember 2019 dengan agenda mendengar keterangan saksi dari JPU.

Nama pemantau peradilan:
a. Muhammad Al Ayubbi Harahap
b. Delpedro Rismansyah