Pernyataan Sikap Lokataru, Kantor Hukum dan HAM
Pemkab Raja Ampat Rampas Tanah Ulayat Masyarakat Raja Ampat secara Sewenang-Wenang
Lokataru, Kantor Hukum dan HAM, sebagai kuasa hukum masyarakat, mengecam perampasan hak atas tanah ulayat masyarakat hukum adat (keluarga Hj. Salim) seluas ± 3 Ha, yang berada di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Kami menemukan sejumlah fakta yang menunjukkan praktik perampasan hak atas tanah ulayat tersebut,
Pertama, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melakukan peminjaman tanah dari masyarakat hukum adat melebihi jangka waktu sebagaimana diperjanjikan dalam surat perjanjian peminjaman tanah, yaitu selama 2 (dua) tahun, dari tahun 2004-2006. Terhadap peminjaman tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tidak kunjung melakukan pengembalian tanah kepada masyarakat hukum adat hingga saat ini.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat merampas tanah tersebut melalui pengajuan penerbitan Sertifikat Hak Pakai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Ampat, yang diterbitkan pada tahun 2007 dan 2008. Hal ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat secara diam-diam dan tanpa melalui alas hak dari masyarakat hukum adat berupa persetujuan peralihan hak atas tanah ulayat. Tindakan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah secara nyata dan jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah menjanjikan pemberian ganti rugi/kompensasi atas tanah tersebut melalui forum sidang APBD Perubahan Kabupaten Raja Ampat tahun 2018, tanggal 20 September 2018. Ganti rugi/kompensasi tersebut sudah dianggarkan pada APBD Perubahan Kabupaten Raja Ampat tahun 2018. Namun, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tidak kunjung melakukan pembayaran ganti rugi/kompensasi tersebut, sehingga pemerintah telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap masyarakat hukum adat.
Keempat, masyarakat hukum adat telah menempuh langkah-langkah persuasif dan menunjukkan itikad baik berupa mendatangi langsung Kantor Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan mengajak Bupati Raja Ampat untuk berdialog mengenai permasalahan ini, namun Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tidak menunjukkan itikad baik berupa konfirmasi atau penjelasan atas tidak kunjung dibayarkannya ganti rugi/kompensasi tersebut.
Atas fakta-fakta yang telah kami sebutkan di atas, maka kami menuntut, pertama, agar Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dalam hal ini Bupati Raja Ampat, untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku serta memerhatikan hak-hak masyarakat hukum adat yang tanahnya dirampas secara sewenang-wenang. Kedua, agar Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dalam hal ini Bupati Raja Ampat segera menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pembayaran kepada pihak keluarga Hj. Salim sesuai dengan nominal kesepakatan yang sudah disetujui dalam sidang APBD Perubahan Kabupaten Raja Ampat tahun 2018.
Jakarta, 4 Februari 2020
Lokataru, Kantor Hukum dan HAM
Haris Azhar
Kuasa Hukum