Informasi Umum

Durasi Persidangan Dibuka:
14:55 WIB Ditutup: 17:25 WIB

Tempat Persidangan (Ruangan) :
Pengadilan Negeri Jakarta pusat, lantai 1, Ruang Kusuma Atmadja 4.

Nomor Perkara :
1306/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Pasal yang didakwakan:
Pertama, Pasal 212 KUHP (orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara) jo. 214 KUHP (orang yang mengeroyok aparat negara), kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHP (orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum); dan ketiga, Pasal 218 KUHP (orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan).

Terdakwa:
1. Dede Lutfi Alfiandi

Majelis Hakim yang hadir:
1. Hakim Ketua Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
2. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
3. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Jumlah dan Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir:
1. Andri Saputra

Jumlah dan Nama Penasihat Hukum (PH) yang hadir:
1. PH yang hadir 8 (delapan) orang. Nama PH tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Panitera Pengganti yang hadir:
1. Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Jumlah Petugas Keamanan:
1 (satu) orang Satpam
1 (satu) orang anggota Polri berada di dalam ruang persidangan masuk secara bergantian.

Status Penahanan:
Terdakwa Ditahan

Media Massa yang hadir:

1. 3 (tiga) media

Jumlah Pengunjung (rata-rata):
1. Kurang lebih 70 (tujuh puluh) orang

Informasi Persidangan Terdapat dalam Papan Informasi:
Ya

Catatan Persidangan

Perilaku Hakim

  • Hakim datang terlambat, karena berdasarkan SIPP PN. Jakpus seharusnya sidang Hakim datang terlambat, karena berdasarkan SIPP PN. Jakpus seharusnya sidang dimulai pukul 14.00 WIB, akan tetapi sidang baru dibuka pada pukul 14:55 WIB;
  • Majelis Hakim Bintang AL membuka persidangan dengan agenda mendengar keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU berasal dari anggota Polri atas nama Raden M. Bahrun dan Hendra dari Polres Jakarta Barat, sementara Hendar Klana, Dani Dwi Susanto, dan Dimas S. berasal dari Polres Jakarta Pusat;
  • Hakim membagi dua sesi persidangan, terlebih dahulu mendengar keterangan Raden M. Bahrun dan Hendra dari Polres Jakarta Barat, baru kemudian mendengar keterangan Hendar Klana, Dani Dwi Susanto, dan Dimas S. dari Polres Jakarta Pusat;
  • Hakim bertanya kepada semua saksi yang dihadirkan; Selama proses pemeriksaan saksi, lebih dari 4 kali majelis hakim menegur masyarakat pendukung Luthfi karena terlalu berisik tertawa, menjawab keterangan saksi, menyoraki saksi, mengambil foto sembarangan sehingga mengganggu konsentrasi Majelis Hakim;
  • Lebih dari 4 kali juga Hakim, JPU dan PH terlihat tertawa-tawa dengan cukup keras di depan Terdakwa yang sedang mengemban derita proses hukum dan mencari keadilan. Ketua Majelis Hakim menyampaikan belum melakukan musyawarah terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Penasehat Hukum;

Perilaku Jaksa Sebelum sidang

  • Lebih dari 4 kali juga Hakim, JPU dan PH terlihat tertawa-tawa dengan cukup keras di depan Terdakwa yang sedang mengemban derita proses hukum dan mencari keadilan;
  • JPU bertanya kepada saksi-saksi yang dihadirkan;
  • JPU menunjukkan barang bukti berupa bendera, switer, celana, HP, dan sepatu kepada Majelis Hakim dan PH;
  • JPU juga mengkonfirmasi kepada saksi terkait kebenaran barang bukti tersebut;
  • JPU akan menghadirkan 1 orang saksi untuk sidang berikutnya dari Polres Jakarta Barat yang menangkap Luthfi secara langsung di lapangan.

Perilaku Penasihat Hukum

  • Lebih dari 4 kali juga Hakim, JPU dan PH terlihat tertawa-tawa dengan cukup keras di depan Terdakwa yang sedang mengemban derita proses hukum dan mencari keadilan;
  • PH bertanya kepada semua saksi yang dihadirkan;
  • PH akan menghadirkan 2 saksi pada sidang berikutnya.

Perilaku Terdakwa Sebelum Sidang

  • Luthfi memeluk dan mencium Ibunya; Terdakwa bersikap kooperatif;
  • Terdakwa hadir dalam persidangan memakai baju putih celana hitam dan memakai rompi merah;
  • Terdakwa menanggapi keterangan saksi;

Perilaku Pengunjung Sidang

  • Pengunjung sidang menggunakan baju kaos bergambar foto Luthfi memegang bendera merah putih bertuliskan “Bebaskan Luthfi dan Kawan-awan”;
  • Pengunjung sidang (ibu-ibu) memakai baju Front Pembela Islam(FPI);
  • Ruang sidang mayoritas dipenuhi oleh kaum ibu-ibu dan anak muda;
  • Berisik tertawa, menjawab keterangan saksi, menyoraki saksi, mengambil foto sembarangan sehingga mengganggu konsentrasi Majelis Hakim;

Keterangan Saksi
Saksi Raden M. Bahrun dari Polres Jakarta Barat:
Keterangan saksi atas pertanyaan Hakim
• Saksi Raden: “Saya melakukan pemantauan dan penyekatan di stasiun Palmerah belakang DPR/MPR RI”
• Saksi Raden: “Massa memakai baju sekolah putih abu-abu.”
• Saksi Raden: “Saya melihat Terdakwa.”
• Saksi Raden: “Saya fokus ke Terdakwa karena membawa bendera merah putih, saya heran orang membawa bendera kok anarkis.”
• Saksi Raden: “Bendera diselimutkan di badan.”
• Saksi Raden: “Cara saya melihat Terdakwa dari muka, pakaian, berkumis.”
• Saksi Raden: “Saya melihat Terdakwa mengambil batu dan melempar ke petugas sambil mengatakan “ayo serang, maju, mundur.”
• Saksi Raden: “Terdakwa yang paling aktif.”
• Saksi Raden: “Kerusuhan terjadi jam 4 sore sampai malam.”
• Saksi Raden: “Massa menyerang dengan batu, kayu, bom molotov.”
(hakim menegur pemantau sidang supaya tidak ikut menjawab)
• Saksi Raden: “Ada petugas yang luka setidaknya puluhan orang.”
• Saksi Raden: “Saya mendapat laporan dari anggota supaya massa diamankan dan akan di interview, ada banyak massa, salah satunya adalah Terdakwa ini, di interview sekitar habis isya sampai jam 9.”
• Saksi Raden: “Bendera, switer, celana, HP, dan sepatu, iya itu adalah bukti yang saya lihat.”
• Saksi Raden: “Saya melihat Terdakwa melempar batu 2 kali.”
• Saksi Raden: “Bukti batunya tidak ada.”
(pemantau sidang tertawa cukup keras)

Keterangan saksi atas pertanyaan JPU
• Saksi Raden: “Hendra dan jaenuddin anggota saya yang membawa Terdakwa ke Polres Jakarta Barat.”
• Saksi Raden:“Saat di interogasi Terdakwa mengaku bukan pelajar dan sudah lulus tahun 2017, Terdakwa bilang “saya berpakaian sekolah untuk menyamar”.

Pertanyaan Terdakwa dan Keterangan saksi
• Terdakwa: “Apakah Bapak benar-benar melihat saya?”
• Saksi Raden: “iya”
• Terdakwa: “bapak melihat saya melempar batu?”
• Saksi Raden: “iya.”

Keterangan saksi atas pertanyaan PH
• Saksi Raden: “Saya hanya melihat ada pelemparan, saya tidak ada bukti dan tidak melihat model batunya.”
• Saksi Raden: “Jarak antara saya dengan Terdakwa kurang lebih 15 meter.”
(pemantau sidang berisik bereaksi kesal)
• Saksi Raden: “Saya melihat ada aksi bersih-bersih sore jam 4.”
• Saksi Raden: “Bukan saya yang menangkap Terdakwa.”
• Saksi Raden: “Sekitar isya saya tahu Terdakwa ditangkap bersama yang lain.”
• Saksi Raden: “Saya tidak pernah melihat seperti gambar itu”
(PH, JPU, saksi, dan Terdakwa mendekat ke hakim untuk menunjukkan gambar aksi bersih-bersih)
• Saksi Raden: “Terdakwa ditangkap di S Parman sekitar isya.”
• Saksi Raden: ”Yang saya lihat Terdakwa tidak memakai kupluk di saat aksi.”
(PH tertawa cukup keras karena hakim menegur supaya PH duduk saat memberikan pertanyaan)
(PH dan JPU tertawa cukup keras saat PH memberikan pertanyaan kepada saksi yang lain, padahal seharusnya pertanyaan masih ditujukan kepada saksi Raden)

Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi
• Terdakwa: “Saya tidak melakukan pelemparan.”
• Terdakwa: “Saya tidak melakukan sifat anarkis kepada petugas.”
• Terdakwa: “Saya diamankan Polres Jakarta Barat saat memakai motor.”
• Terdakwa: “30 september jam 4 sampai dengan setengah 5 saya melakukan aksi bersih-bersih.”

Saksi Hendra dari Polres Jakarta Barat:
Keterangan saksi atas pertanyaan JPU
• Saksi Hendra: “Saat ada demonstrasi saya bertugas di belakang DPR/MPR RI.”
• Saksi Hendra: “Rusuh sekitar jam 4 sore.”
• Saksi Hendra: “Teman saya Jaenuddin yang menangkap Terdakwa di lapangan saat Terdakwa naik motor lawan arah.”
• Saksi Hendra: “Saya tidak melihat Terdakwa naik motor dan saat ditangkap.”
• Saksi Hendra: “Keterangan saksi atas pertanyaan Hakim Saya melihat Terdakwa setelah diamankan dan sudah tidak membawa bendera.”
• Saksi Hendra: “Saya melihat Terdakwa dibawa dari depan Polres Jakarta Barat ke dalam Polres.”
• Saksi Hendra: “Saya melihat Terdakwa melempar batu 2 kali ke petugas.”
• Saksi Hendra: “Saya melihat Terdakwa merusak pos polisi dengan cara melempar batu.”

Keterangan saksi atas pertanyaan PH
• Saksi Hendra: “Saya tidak tahu kenapa anak sekolah demo ke DPR”
• Saksi Hendra: “Saya hanya melakukan pengamanan karena saat itu berstatus siaga 1, saya tidak melakukan penangkapan.”
• Saksi Hendra: “Saya ditugaskan di perbatasan Jakarta Pusat dengan Jakarta Barat daerah Palmerah.”
• Saksi Hendra: “Terdakwa ditangkap karena naik motor melawan arah.”
• Saksi Hendra: ”Ada banyak anak sekolah naik motor melawan arah.”
• Saksi Hendra: “Saya tidak tahu dengan alasan apa saya ditugaskan siaga 1.”
(kata hakim “memang itulah dia..” (Hakim, JPU, PA dan penonton sidang tertawa keras).

Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi
• Terdakwa: “Saya melawan arah karena ada yang mengarahkan.”

Saksi Hendar Klana dari Polres Jakarta Pusat:
Keterangan saksi atas pertanyaan hakim
• Saksi Hendar: “Saya tidak melihat Terdakwa ditangkap.”
• Saksi Hendar: “Saya bertugas bagian pengamanan.”
• Saksi Hendar: “Peserta demo anarkis melempar batu sekitar jam setengah 4 sore.”
• Keterangan saksi atas pertanyaan PH
• Saksi Hendar: “Saya tidak mengetahui kenapa Terdakwa disidang di pengadilan.”
• Saksi Hendar: “Saya tidak mengetahui atas kepentingan apa saya bersaksi, dan saya hanya melengkapi bukti supaya Terdakwa dibawa ke pengadilan.”
(masyarakat bersorak keras)
• Saksi Hendar: “Saya tidak pernah melihat Terdakwa di lapangan.”
• Saksi Hendar: “Saya tidak tahu kapan Terdakwa dipindah dari Polres Jakarta Barat ke Polres Jakarta Pusat.”
• Saksi Hendar: “Saya tidak tahu kapan Terdakwa ditangkap.”

Saksi Dani Dwi susanto dari Polres Jakarta Pusat:
Keterangan saksi atas pertanyaan hakim
• Saksi Dani: “Saya tidak pernah melihat Terdakwa di Polres Jakarta Pusat dan di lapangan saat demo.”
• Saksi Dani: “Saya tidak tahu kenapa Terdakwa dibawa ke pengadilan.”
• Saksi Dani: “Saya tidak tahu apa pelanggaran hukumnya.”
• Saksi Dani: “Saya bertugas melakukan pengamanan (PAM).”
• Saksi Dani: “Peserta aksi melakukan pelemparan batu dan merusak fasilitas.”
• Saksi Dani: “Saya bertugas di belakang DPR/MPR.”
• Hakim: “apakah PH ada pertanyaan?”
• PH: “cukup yang mulia”
• Hakim: “jangan karena JPU bilang cukup dan anda juga bilang cukup”
(hakim dan PH tertawa cukup keras)

Keterangan saksi atas pertanyaan PH
• Saksi Dani: “Keterangan saya di BAP tidak ada yang berkaitan dengan Terdakwa.”

Saksi Dimas S. dari Polres Jakarta Pusat:
Keterangan saksi atas pertanyaan PH
• Saksi Dimas: “Saya tidak tahu kenapa Terdakwa ada di dalam persidangan.”
• Saksi Dimas “Saya tidak tahu apa yang dilakukan Terdakwa.”

Keterangan saksi atas pertanyaan Hakim
• Saksi Dimas “Saya melihat anak sekolah yang dominan berdemo dan melakukan pelemparan batu.”
• Saksi Dimas “Saya tidak mengetahui tentang bendera.”

Catatan Lainnya
• Terlihat satpam membiarkan 1 orang anak sekitar umur 5 sampai 6 tahun masuk dalam ruang persidangan tanpa adanya pelarangan;
• Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 8 Januari 2020, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari JPU dan PH.

Nama pemantau peradilan:
• Muhammad Al Ayubbi Harahap
• Delpedro Rismansyah