Informasi Umum

Durasi Persidangan Dibuka:
15:15 WIB Ditutup: 15:19 WIB

Tempat Persidangan (Ruangan) :
Pengadilan Negeri Jakarta pusat, lantai 1, Ruang Kusuma Atmadja 4.

Nomor Perkara :
1306/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Pasal yang didakwakan:
Pertama, Pasal 212 KUHP (orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara) jo. 214 KUHP (orang yang mengeroyok aparat negara), kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHP (orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum); dan ketiga, Pasal 218 KUHP (orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan).

Terdakwa:
1. Dede Lutfi Alfiandi

Majelis Hakim yang hadir:
1. Hakim Ketua Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
2. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
3. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Jumlah dan Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir:
1. Andri Saputra

Jumlah dan Nama Penasihat Hukum (PH) yang hadir:
1. PH yang hadir 5 (lima) orang. Nama PH tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Panitera Pengganti yang hadir:
1. Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Jumlah Petugas Keamanan:
1. 1 (satu) orang Satpam

Status Penahanan Terdakwa :
Ditahan

Media Massa yang hadir:

1. 9 (delapan) media

Jumlah Pengunjung (rata-rata):
1. Kurang lebih 80 (Seratus) orang

Informasi Persidangan Terdapat dalam Papan Informasi:
Ya

Catatan Persidangan

Perilaku Hakim

  • Hakim datang terlambat, karena berdasarkan SIPP PN. Jakpus seharusnya sidang dimulai pukul 14.00 WIB, akan tetapi sidang baru dibuka pada pukul 15.15 WIB;
  • Ketua Majelis menyatakan kesempatan JPU untuk menghadirkan saksi telah berakhir, karena tidak dapat menghadirkan saksinya, yaitu Zainudin;
  • Majelis hakim menolak penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh Penasihat Hukum;

Perilaku Jaksa Sebelum sidang

  • JPU tidak dapat menghadirkan saksi, yaitu Zainuddin yang memiliki peran pada saat melakukan penangkapan Terdakwa;
  • Saksi tidak dapat dihadirkan karena sedang melakukan dinas penangkapan di luar kota.

Perilaku Penasihat Hukum

  • Penasihat Hukum tidak dapat menghadirkan 2 (dua) orang saksinya;
  • Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum menanyakan mengenai penangguhan penahanan yang diajukan kepada majelis hakim apakah telah disetujui;
  • Penasihat hukum mengatakan akan menghadirkan 2 (dua) orang saksi ahli, yaitu para ahli pidana pada persidangan selanjutnya.

Perilaku Terdakwa Sebelum Sidang

Terdakwa bersikap kooperatif, walaupun sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.

Perilaku Pengunjung Sidang

  • Ketika terdakwa memasuki ruang sidang, para pengunjung langsung menghampiri Terdakwa dan meminta foto bersama;
  • Pada saat persidangan berlangsung, para pengunjung riuh karena pihak JPU tidak dapat menghadirkan saksinya;
  • Pada saat persidangan telah ditutup, para pengunjung langsung menghampiri terdakwa dan memberikan semangat serta meminta foto bersama kembali;
  • Pengunjung ada yang meneriakkan kata “takbir!” yang kemudian disambut oleh para pengunjung yang lain dengan kalimat “Allahu Akbar”;
  • Pengunjung ada yang mengungkapkan kemarahannya dengan menunjuk JPU dan meneriakkan kalimat “semoga terjadi juga dengan anak kalian!” dan “ini tidak adil!”.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 15 Januari 2020, dengan agenda pemeriksaan ahli.

Nama pemantau peradilan:
Fakhriy Ilmullah
Delpedro Rismansyah

Nama pemantau peradilan:
a. Muhammad Al Ayubbi Harahap
b. Delpedro Rismansyah