Sejak diumumkan sebagai sebuah pandemi, wabah Coronavirus (COVID-19) telah menjadi tantangan global. Badan Organisasi Kesehatan Dunia telah dengan rinci menjabarkan bagaimana tata cara pencegahan bagi masyarakat, baik kelompok, individu, ataupun kelompok masyarakat berkebutuhan khusus lainnya. Tentunya hal ini menjadi tantangan tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi masyarakat, komunitas, dan individu. Perlu adanya solidaritas dan kerja sama untuk mengatasi penyebaran virus dan mengurangi dampaknya sekecil mungkin.

Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengeluarkan pedoman[1] hak asasi manusia yang perlu dipenuhi di tengah berbagai situasi yang terjadi saat pandemi COVID-19. Penghormatan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia di seluruh spektrum, termasuk hak ekonomi dan sosial, dan hak sipil dan politik, akan menjadi fundamental bagi keberhasilan respon kesehatan masyarakat dan pemulihan pandemi.

untuk lebih lengkapnya bisa download di link berikut: