Investigasi terhadap skandal Jiwasraya dilakukan dengan melibatkan internal Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kejaksaan Agung. Penyidikan Kejagung menyimpulkan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. BPK pun sempat menilai ada potensi risiko sistemik dari kasus tersebut. Buntut hukum dari kasus gagal bayar ini kemudian menyeret para petinggi di perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut, sejumlah nama familiar di pasar modal, serta 13 perusahaan manajer investasi.

Laporan ini berupaya merekam ulang kasus gagal bayar yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta memperhitungkan sejauh mana dampak pengungkapan dan penegakan hukum atas kasus tersebut terhadap kinerja pasar modal di Indonesia serta perbaikan pengawasan di dalamnya.

Untuk lengkapnya, silakan unduh laporannya di halaman ini.