Informasi Umum

Durasi Persidangan Dibuka:
16:08 WIB Ditutup: 17:25 WIB

Tempat Persidangan (Ruangan) :
Pengadilan Negeri Jakarta pusat, lantai 1, Ruang Kusuma Atmadja 4.

Nomor Perkara :
1306/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Pasal yang didakwakan:
Pertama, Pasal 212 KUHP (orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara) jo. 214 KUHP (orang yang mengeroyok aparat negara), kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHP (orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum); dan ketiga, Pasal 218 KUHP (orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan).

Terdakwa:
1. Dede Lutfi Alfiandi

Majelis Hakim yang hadir:
1. HHakim Ketua Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
2. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
3. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Jumlah dan Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir:
1. Andri Saputra

Jumlah dan Nama Penasihat Hukum (PH) yang hadir:
1. PH yang hadir 6 (enam) orang. Nama PH tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Panitera Pengganti yang hadir:
1. Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Jumlah Petugas Keamanan:
1. 1 (satu) orang

Status Penahanan Terdakwa :
Ditahan

Media Massa yang hadir:

1. 6 media

Jumlah Pengunjung (rata-rata):
1. Kurang lebih 7o (tujuh puluh) orang

Informasi Persidangan Terdapat dalam Papan Informasi:
Ya

Catatan Persidangan

Perilaku Hakim

Hakim terlambat membuka sidang. Berdasarkan SIPP sidang dimulai pukul 13.00 WIB, akan tetapi sidang baru dibuka pukul 16.08 WIB.

Perilaku Jaksa Sebelum sidang

Perilaku Penasihat Hukum

Salah satu penasehat hukum pada saat persidangan terlihat melakukan selfie.

Perilaku Terdakwa Sebelum Sidang

Ketika masuk ruang sidang, Terdakwa menghampiri pengunjung untuk bersalaman dan berfoto bersama;.

Perilaku Pengunjung Sidang

Pengunjung sidang meminta bersalaman dan foto bersama ketika terdakwa masuk ruang sidang dan setelah persidangan berakhir

Keterangan Terdakwa

• Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi

Hakim: Bagaimana ceritanya anda bisa sampai berada dalam persidangan?

Terdakwa Luthfi: Awalnya saya mendapat broadcast berita dari media sosial Instagram mengenai demo menolak RUU KUHP, kemudian setelah itu ikut demo di belakang gedung DPR dan pada saat pulang saya ditangkap di depan Polres Jakarta Barat;

Hakim: Apa isi berita tersebut?

Terdakwa Luthfi: Berita tanggal 30 September 2019, sekitar pukul 09.00 WIB mengenai RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR RI;

Hakim: Bagaimana saudara bisa sampai di lokasi demo?

Terdakwa Luthfi: Saya berangkat dari rumah menuju rumah teman, kemudian baru jalan ke lokasi demo di belakang DPR RI;

Hakim: Dari rumah teman anda lalu ke lokasi menggunakan apa?

Terdakwa Luthfi: Menggunakan sepeda motor yang kemudian parkir di Stasiun Palmerah;

Hakim: Apa yang anda pikirkan pada saat hadir demo disana?

Terdakwa Luthfi: Ingin menyampaikan aspirasi sebagai warga negara;

Hakim: Mengerti tidak mengenai Undang-Undang yang di demo tersebut?

Terdakwa Luthfi: Tidak terlalu paham;

Hakim: Pada saat demo tersebut menggunakan pakaian apa?

Terdakwa Luthfi: Menggunakan sweater, kaos polos, sepatu, tas, jam tangan, dan celana abu-abu;

Hakim: Apakah selalu berdua dengan teman anda atau berpencar?

Terdakwa Luthfi: Saya terpencar dengan teman saya, karena pada saat sampai ke lokasi demo, kondisi sudah mulai ricuh dan merasakan mata sudah pedih karena gas air mata;

Hakim: Tujuanmu ingin menyampaikan aspirasi kan? Apakah terwujud?

Terdakwa Luthfi: Iya, saya merasa sudah menyampaikan aspirasi saya;

Hakim: Disana banyak massa yang berpakaian apa? Seragam SMK atau yang lain?

Terdakwa Luthfi: Saya melihat di belakang DPR RI lebih banyak massa dari mahasiswa;

Hakim: Celana abu-abu yang anda pakai apakah betul punyamu? Kenapa menggunakan celana tersebut untuk demo?

Terdakwa Luthfi: Iya betul punya saya. Saya sudah terbiasa dalam sehari-hari menggunakan celana abu-abu tersebut dan kebetulan ketika demo saya sedang menggunakan celana tersebut;

Hakim: Ketika anda sampai kondisi sudah kacau, lalu apa yang dilakukan petugas?

Terdakwa Luthfi: Petugas menembakkan gas air mata ke arah massa aksi;

Hakim: Ada bendera merah putih juga? Kamu dapat dari mana dan untuk apa?

Terdakwa Luthfi: Saya bawa dari rumah dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi dan menunjukkan jiwa nasionalisme saya;

Hakim: Kapan meninggalkan lokasi? Apakah ketika meninggalkan lokasi demo masih berlangsung?

Terdakwa Luthfi: Saya meninggalkan lokasi setelah magrib karena mendapat himbauan dari petugas untuk bubar, ketika saya meninggalkan lokasi demo masih berlangsung;

Hakim: Himbauan dari petugas menggunakan pengeras suara?

Terdakwa Luthfi: Iya, menggunakan pengeras suara;

Hakim: Apakah ada yang melakukan pelemparan?

Terdakwa Luthfi: Saya tidak melihat ada yang melempar batu;

Hakim: Bagaimana pada saat ditangkap?

Terdakwa Luthfi: Saya sedang pulang dan dibonceng teman saya, akan tetapi pada saat itu ada petugas yang mengarahkan untuk melawan arah. Pada saat saya berada di depan Polres Jakarta Barat, saya ditangkap tetapi teman saya tidak ditangkap;

Hakim: Apakah sempat disiksa oleh polisi?

Terdakwa Luthfi: Iya, saya sempat dipukul, diestrum, dan tidak didampingi kuasa hukum pada saat di BAP;

Hakim: Hakim memperlihatkan bukti screenshot chat Terdakwa dengan seorang wanita. Chat tersebut berisi percakapan Terdakwa yang mengatakan telah menendang tameng milik petugas pada saat demo

Terdakwa Luthfi: Terdakwa membantah dan menjelaskan bahwa hal tersebut hanya merupakan bentuk “gagah-gagahan” sebagai upaya untuk mendekati wanita.

JPU: Apakah benar baju yang digunakan pada saat demo sama?

Terdakwa Luthfi: Iya betul sama;

JPU: Sebelum berangkat demo apakah sudah mengetahui isu tersebut?

Terdakwa Luthfi: Saya mengetahui melalui berita;

JPU: Apakah terdapat massa selain dari mahasiswa dan STM?

Terdakwa Luthfi: Saya tidak mengetahui, karena massa sudah bercampur semua dengan masyarakat biasa.

PH: Bagaimana pada saat ditangkap oleh polisi?

Terdakwa Luthfi: Pada saat saya berada di depan Polres Jakarta Barat, saya diberhentikan kemudian langsung dibawa ke dalam Polres;

PH: Teman anda yang membawa motor tidak ditangkap

Terdakwa Luthfi: Tidak, hanya diperiksa saja kendaraannya;

PH: Berapa lama ditahan dan apa yang ditanyakan?

Terdakwa Luthfi: Ditanyakan seperti yang ada dalam BAP. Saya ditahan selama 3 hari di Polres Jakarta Barat;

PH: Apa tuduhannya?

Terdakwa Luthfi: Saya dianggap melakukan provokasi pada saat demo;

PH: Di Polres Jakbar ditahan berapa lama?

Terdakwa Luthfi: 3 (tiga) hari, kemudian dilimpahkan kepada Polres Jakarta Pusat:

PH: Berdasarkan BAP, anda dikatakan telah melakukan pelemparan batu, apakah benar?

Terdakwa Luthfi: Tidak benar, saya menjawab hal tersebut karena melakukan pemukulan kepada saya apabila tidak menjawab sesuai keinginan polisi;

PH: Pada saat diperiksa polisi apa saja yang dipukul? berapa kali? 

Terdakwa Luthfi: Awal bagian muka dan kepala, tetapi ada salah satu polisi yang memberikan isyarat kepada yang memukul saya untuk bagian muka jangan dipukul akan tetapi boleh dipukul bagian badan. Saya dipukul lebih dari 10 (sepuluh) kali dan sempat disetrum;

PH: Bagian apa yang disetrum?

Terdakwa Luthfi: Pada saat itu saya disuruh untuk jongkok dengan mata tertutup, kemudian telinga saya dijepit sesuatu yang ternyata adalah setruman dan saya juga ditendang pada saat itu;

PH: Ditangkap tanggal berapa?

Terdakwa Luthfi: Ditangkap tanggal 30 September 2019 sekitar pukul 18.30 WIB;

PH: Di Polres Jakarta Pusat di BAP lagi serta didampingi penasihat hukum atau tidak?

Terdakwa Luthfi: Iya dilakukan BAP tambahan dan tidak didampingi. Saya sempat diperingatkan oleh polisi dari Polres Jakbar sebelum dipindahkan ke Polres Jakpus, untuk tidak merubah keterangan mengenai peristiwa yang telah dituangkan dalam BAP;

PH: Tapi BAP ada tanda tangan pengacara? Pengacara dari mana?

Terdakwa Luthfi: Jadi setelah BAP selesai, terdapat pengacara yang datang dikenalkan oleh penyidik;

Tidak ada keterangan terdakwa dalam BAP yang dicabut

Tidak ada tekanan terhadap terdakwa dalam memberikan keterangan 

  • Catatan Lainnya 
  1. Pengunjung sidang tidak terlalu ramai seperti sebelumnya dan lebih tertib;
  2. Agenda selanjutnya adalah penuntutan dari JPU, yang akan diagendakan tanggal 29 Januari 2020.