Informasi Umum

Durasi Persidangan Dibuka:
16:05 WIB Ditutup: 16:16 WIB

Tempat Persidangan (Ruangan) :
Pengadilan Negeri Jakarta pusat, lantai 1, Ruang Kusuma Atmadja 3.

Nomor Perkara :
1306/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Pasal yang didakwakan:
Pertama, Pasal 212 KUHP (orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara) jo. 214 KUHP (orang yang mengeroyok aparat negara), kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHP (orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum); dan ketiga, Pasal 218 KUHP (orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan).

Terdakwa:
1. Dede Lutfi Alfiandi

Majelis Hakim yang hadir:
1. Hakim Ketua Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
2. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
3. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Jumlah dan Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir:
1. Andri Saputra

Jumlah dan Nama Penasihat Hukum (PH) yang hadir:
PH yang hadir 8 (delapan) orang. Nama PH tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Panitera Pengganti yang hadir:
1. Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Jumlah Petugas Keamanan:
9 (sembilan) orang anggota Polri di dalam ruang sidang
1 (satu) orang Satpam

Status Penahanan Terdakwa :
Ditahan

Media Massa yang hadir:

1. 8 (delapan) media

Jumlah Pengunjung (rata-rata):
1. Kurang lebih 100 (Seratus) orang

Informasi Persidangan Terdapat dalam Papan Informasi:
Ya

Catatan Persidangan

Perilaku Hakim

  • Hakim datang terlambat, karena berdasarkan SIPP PN. Jakpus seharusnya sidang dimulai pukul 13.00 WIB, akan tetapi sidang baru dibuka pada pukul 16:05 WIB;
  • Majelis Hakim Bintang AL membuka persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
  • Ketua Majelis Hakim menyampaikan harus terlebih dahulu dan akan memusyawarahkan permohonan penangguhan Penasehat Hukum;

Perilaku Pengunjung Sidang

  • Pengunjung mayoritas dari kalangan ibu-ibu dan bapak-bapak, terdapat juga pengunjung yang menggunakan baju kaos bertulisan Bang Japar (Jawara dan Pengacara);
  • Sebelum sidang Luthfi berfoto dan mencium kening Ibunya;
  • Sidang dihadiri oleh mahasiswa dari Universitas Indonesia berjumlah 5 orang memakai almamater warna kuning, mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta berjumlah 1 orang memakai almamater warna biru yang memberikan dukungan terhadap Luthfi, mahasiswa Universitas Padjadjaran Bandung berjumlah 5 orang memakai almamater warna biru;
  • Pengunjung berteriak “Allahuakbar”.

Pembacaan Tuntutan

  • Apakah surat tuntutan dibacakan semua?: Tidak, Yang dibacakan hanya pokok-pokok tuntutan.
  • Apakah surat tuntutan yang dibacakan mudah dipahami oleh Terdakwa?: Surat tuntutan yang dibacakan dipahami oleh Terdakwa
  • Perbuatan terdakwa yang mana yang dinyatakan TIDAK TERBUKTI dalam surat tuntutan JPU?: Pertama, Pasal 212 KUHP (orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara) jo. 214 KUHP (orang yang mengeroyok aparat negara), kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHP (orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum).
  • Perbuatan terdakwa yang mana yang dinyatakan TERBUKTI dalam surat tuntutan JPU?: Pasal 218 KUHP (orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan).
  • Apa keadaan yang MEMBERATKAN dalam surat tuntutan JPU?: Tidak ada
  • Apa keadaan yang MERINGANKAN dalam surat tuntutan JPU?: Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
  • Berapa lama tuntutan hukuman yang dituntut oleh JPU dalam surat tuntutan tersebut?: Pidana kurungan 4 (empat) bulan.
  • Apakah dalam surat tuntutan tersebut memasukkan hukuman tambahan (denda/uang pengganti, dll.)? Apa bentuknya?: Denda Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
  • Apa catatan lain Pemantau terhadap tuntutan tersebut?: Mengembalikan barang bukti berupa bendera, switer, celana, HP, dan sepatu kepada Terdakwa.
  • Pembelaan Pledoi 
  • Apakah pembelaan Terdakwa dibacakan semua?: Tidak, Pembelaan disampaikan oleh PH secara lisan setelah JPU membacakan surat Tuntutan Terdakwa.
  • Apa inti pembelaan dari Penasihat Hukumnya?: Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan, bahwa pelanggaran terhadap Pasal 218 KUHP harus berada dalam kerumunan, oleh karena Terdakwa ditangkap saat naik sepedah motor di depan kantor Polres Jakarta Barat, dan bukan dalam saat kerumunan, maka Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 218 KUHP sehingga Terdakwa tidak dapat dipidana.
  • Perbuatan terdakwa yang mana yang dinyatakan TIDAK TERBUKTI? Unsur apa yang tidak terbukti?: Perbuatan melawan aparat dalam kerumunan. Unsur yang tidak terbukti adalah bagian kerumunan.
  • Perbuatan terdakwa yang mana yang dinyatakan TERBUKTI?: Tidak ada
  • Apakah terdakwa mengajukan pembelaan pribadi? Apa point utamanya?: Terdakwa meminta untuk dibebaskan.
  • Apa permintaan dari Terdakwa/ Penasihat Hukumnya dalam pembelaan tersebut?: Terdakwa dan PH meminta untuk dibebaskan.
  • Apa catatan Pemantau terhadap Pembelaan tersebut? (Optional): Pledoi yang disampaikan oleh PH tidak dipersiapkan secara serius untuk membela Terdakwa.
    • Pledoi yang disampaikan oleh PH tidak berkaitan dengan unsur perbuatan pidana yang dituduhkan.
    • Pembelaan PH hanya mempermasalahkan terkait penangkapan Terdakwa yang tidak dalam “kerumunan” (sedang naik sepeda motor), sehingga PH berpendapat unsur “kerumunan” tidak terpenuhi.
    • Seharusnya PH membantah terkait perbuatan pidana yang dituduhkan untuk menggugurkan tuntutan, karena penangkapan Terdakwa dengan perbuatan tindak pidana adalah dua hal yang berbeda, sehingga pembelaan PH tidak begitu relevan.
  • Tanggapan JPU atas Pledoi
  • Apa tanggapan JPU atas Pledoi PH?: JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.
  • Catatan Lainnya 
  1. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 30 Januari 2020, dengan agenda pembacaan putusan.
  2. Nama pemantau peradilan:
  1. Muhammad Al Ayubbi Harahap
  2. Muhammad Fauzan