Informasi Umum
Durasi Persidangan Dibuka:
15:07 WIB Ditutup: 15:30 WIB
Tempat Persidangan (Ruangan) :
Pengadilan Negeri Jakarta pusat, lantai 1, Ruang Kusuma Atmadja 3.
Nomor Perkara :
1306/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.
Pasal yang didakwakan:
Pertama, Pasal 212 KUHP (orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara) jo. 214 KUHP (orang yang mengeroyok aparat negara), kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHP (orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum); dan ketiga, Pasal 218 KUHP (orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan).
Terdakwa:
1. Dede Lutfi Alfiandi
Majelis Hakim yang hadir:
1. Hakim Ketua Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
2. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
3. Hakim Anggota Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Jumlah dan Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir:
1. Andri Saputra
Jumlah dan Nama Penasihat Hukum (PH) yang hadir:
PH yang hadir 8 (delapan) orang. Nama PH tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Panitera Pengganti yang hadir:
1. Tidak tersedia dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Jumlah Petugas Keamanan:
7 (tujuh) orang anggota Polri di dalam ruang sidang
Status Penahanan Terdakwa :
Ditahan
Media Massa yang hadir:
Kurang lebih 15 media
Jumlah Pengunjung (rata-rata):
Kurang lebih 150 (seratus lima puluh) orang
Informasi Persidangan Terdapat dalam Papan Informasi:
Ya
Catatan Persidangan
Agenda Pembacaan Putusan
• Apakah putusan dibacakan semua?: Tidak
• Bagian apa yang tidak dibacakan?: Bagian Dakwaan, Tuntutan, dan Pledoi.
• Jika putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dakwaan mana yang terbukti?: Dakwaan yang terbukti adalah Pasal 218 KUHP (orang yang tidak mengindahkan
• Apa pertimbangan hukumnya?: Pertimbangan hukum: Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa identitas terdakwa Dede Luthfi Alfiandi alias Dede bin Budi Sulistyo telah sesuai dengan surat dakwaan JPU, termasuk tentang usianya yang telah cakap menurut undang-undang. dan Selain itu Terdakwa jelas berada dalam keadaan sadar baik di depan persidangan maupun ketika peristiwa terjadi hal mana terbukti dengan kemampuannya menjawab atau menjelaskan hal-hal yang dipertanyakan atau dikemukakan kepadanya. Bahkan Terdakwa mampu memberikan keterangan secara runut di depan persidangan tentang peristiwa yang diketahui dan dialaminya;
Menimbang bahwa dengan demikian dengan demikian Terdakwa jelas merupakan entitas manusia yang memiliki pemikiran kesadaran pengetahuan dan kemampuan jiwa yang stabil sehingga terhadap dirinya dapat dipandang memiliki kecakapan dan oleh karena itu dirinya harus dipandang sebagai pemangku hak dan kewajiban;
Menimbang bahwa Terdakwa merupakan pemangku hak dan kewajiban maka secara serta merta dirinya tergolong sebagai orang menurut hukum yang dalam unsur ini dituangkan dengan istilah barangsiapa;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan di atas maka unsur ini harus dipandang terpenuhi;
Bahwa unsur kedua adalah pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 dan pada hari Senin tanggal 30 September 2019 telah berlangsung aksi unjuk rasa di gedung DPR RI yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat yang didominasi oleh mahasiswa dan beberapa orang berpakaian pelajar untuk memprotes disahkannya Rancangan Undang-undang KUHP dan revisi Undang-undang KPK yang baru oleh DPR RI;
Menimbang bahwa dalam peristiwa aksi unjuk rasa tersebut juga diikuti oleh Terdakwa bersama-sama dengan temannya bernama Nandang pada aksi unjuk rasa yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 dan bersama Bembeng dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada hari Senin tanggal 30 September 2019;
Menimbang bahwa dari peristiwa tersebut jelas terbukti apabila aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh khalayak ramai sebab sudah menjadi pengetahuan umum bahwa para pengunjuk rasa kerap disebut sebagai massa yang memiliki arti sosiologis yakni kerumunan atau orang banyak;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa unjuk rasa yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 terdakwa berangkat ke lokasi gedung DPR RI bersama Nandang dan unjuk rasa yang dilakukan pada tanggal 30 September 2019 Terdakwa berangkat dari rumah Bembeng pada pukul 14.30 WIB dan tiba di lokasi gedung DPR RI pada pukul 6.45 WIB dimana situasi pengunjuk rasa sudah mulai rusuh ditandai dengan pedihnya mata Terdakwa karena petugas kepolisian telah menembakkan gas air mata;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi sekira pukul 15.00 Wib para pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis dengan melempari petugas dengan batu, botol air mineral dan mulai merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi gedung DPR RI;
Menimbang bahwa dengan demikian telah terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa telah mulai terjadi sejak pukul 15.00 Wib hingga terdakwa berada di lokasi kejadian pada pukul 16.45 WIB;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi karena sudah mengarah pada tindakan anarkis maka petugas sudah melakukan himbauan agar pengunjuk rasa segera meninggalkan lokasi hingga puncaknya sekitar pukul 18 WIB petugas mengambil tindakan tegas dengan cara menyemprotkan water canon, menembakkan gas air mata dan mendorong pengunjuk rasa untuk keluar dari lokasi gedung DPR RI namun hal ini tidak dituruti oleh pengunjuk rasa bahkan terus saja melakukan perlawanan kepada petugas;
Menimbang bahwa terdakwa sebenarnya memungkiri hal ini dalam keterangannya dengan alasan bahwa terdakwa ditangkap di depan Polres Jakarta Barat saat hendak pulang ke rumahnya di Koja Jakarta Utara pada pukul 18.30 WIB namun hal ini masih mengundang pertanyaan mengapa hanya terdakwa yang ditangkap, mengapa teman Terdakwa Bembeng tidak ikut ditangkap padahal pada saat itu Terdakwa sedang bersama-sama dengan Bembeng hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor ini namun hal-hal ini tidak didukung oleh bukti apapun tidak ada bukti yang mampu menunjukkan bahwa Terdakwa ditangkap saat berada di depan Polres Jakarta Barat saat hendak pulang, sementara di sisi lain Majelis Hakim meyakini berdasarkan keterangan saksi Raden M. Bahrun dan saksi Hendra yang menerangkan pertama kali melihat Terdakwa yang berpenampilan berbeda dengan pengunjuk rasa yang lainnya karena saat itu Terdakwa menggunakan celana warna abu-abu, menggunakan baju sweater warna abu-abu, dan bendera Merah Putih saat berada di tengah kerumunan massa dari jarak 15 meter dengan melakukan pelemparan ke arah petugas sekitar pada pukul 17 WIB keterangan ini tentunya bersesuaian dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa dirinya dan Bembeng tiba di lokasi gedung DPR RI pada pukul 16:45 dengan mengenakan pakaian sebagaimana yang diterangkan oleh saksi Raden M. Bahrun dan saksi Hendra;
Menimbang bahwa kejadian di atas majelis meyakini jika memang benar Terdakwa ditangkap saat masih berada di lokasi gedung DPR RI hal ini lebih diperkuat lagi dari foto-foto yang diposting saat berada di lokasi unjuk rasa pada tanggal 25 September 2019 yang kemudian dikirim melalui WhatsApp kepada Kak Vio dan kepada Salman alakacrut membuktikan para Terdakwa ditangkap diamankan dan dibawa oleh petugas yang lainnya ke Polres Jakarta Barat untuk diidentifikasi dan di sinilah saksi Raden M. Bahrun dan saksi Hendra melihat Terdakwa untuk kedua kalinya pada hari yang sama dan meyakini bahwa Terdakwa adalah orang yang dilihatnya saat masih berada di lokasi gedung DPR RI saat terjadi unjuk rasa;
Menimbang bahwa dengan demikian terbukti Terdakwa berada dalam kerumunan pengunjuk rasa dan tidak segera pergi walaupun diperingatkan oleh petugas;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa melakukannya dengan sengaja;
Menimbang bahwa dimaksud dengan sengaja adalah suatu kondisi batin dari seseorang pada saat hendak melakukan suatu perbuatan yang dapat berbentuk niat atau kesadaran tentang perbuatan maupun akibat dari perbuatan itu;
Menimbang bahwa kesengajaan adalah hal yang tidak dapat dinilai secara langsung sebab letaknya berada dalam batin seseorang kesengajaan hanya dapat dinilai berdasarkan perbuatan orang yang tampak mata lalu dianalisis menggunakan tolak ukur perbuatan manusia;
Menimbang bahwa sehubungan dengan perkara ini tentunya hal yang ingin diuji disini apakah Terdakwa sengaja melakukan perbuatannya? Apakah Terdakwa sengaja datang dan berada di lokasi unjuk rasa dan setelah diperingatkan oleh petugas tidak segera pergi;
Menimbang bahwa hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa hal ini tidak perlu dipertimbangkan lebih jauh sebab dalam pertimbangan di atas sudah dibuktikan bahwa Terdakwa memang sengaja datang ke lokasi unjuk rasa di gedung DPR RI bermaksud untuk menyuarakan aspirasinya sebagai warga negara bersama dengan teman- temanya yang bernama Bembeng dengan mengendarai sepeda motor. Setelah tiba di lokasi Terdakwa bersama Bembeng ikut bergabung dengan pengunjuk rasa lainnya dengan mengenakan baju kaos sweater celana panjang yang warna abu-abu yang sering dipakai oleh Terdakwa dan dengan melingkari badannya dengan bendera merah putih yang sudah dibawa oleh Terdakwa dari rumahnya bahkan saat berlangsungnya unjuk rasa Terdakwa memang sengaja berada pada barisan terdepan dan memposting dirinya untuk diperlihatkan kepada teman-temannya sehingga tidak ada alasan tidak sengaja bagi Terdakwa apabila sudah tiba dan berada di lokasi kejadian tidak bisa segera pergi setelah diperintah oleh petugas, yang ada hanya kemungkinan salah jika terdakwa mengurungkan niatnya untuk mendatangi lokasi unjuk rasa itu kemudian kembali ke rumahnya dan mendatangi tempat lain;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas majelis berpendapat unsur pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa unsur Pasal 218 KUHP telah terpenuhi maka Terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa. Oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP dirinya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa mengenai pandangan penasihat hukum dalam nota pledoinya akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa setelah mencermati pembelaan Terdakwa dan penasihat hukumnya yang pada pokoknya meminta hal yang sama yaitu Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dengan alasan posisi Terdakwa pada saat ditangkap berada di depan Polres Jakarta Barat bukan di tempat aksi demo di gedung DPR RI karena Terdakwa saat itu hendak pulang dengan temannya yang bernama Bembeng;
Menimbang bahwa majelis kembali menegaskan bahwa mengenai hal ini telah dipertimbangkan pada uraian di atas, dan apabila penasihat hukum masih bersikukuh untuk membebaskan Terdakwa dengan alasan penangkapan Terdakwa di depan Polres Jakarta Barat saat hendak pulang yang menurut Majelis Hakim hanya didasarkan pada keterangan Terdakwa semata, permasalahan Terdakwa semata-mata diukur berdasarkan perbuatannya sendiri yang dihubungkan dengan aturan atau tegasnya tentang Terdakwa ditangkap dimana tidaklah menjadi soal, yang jelas perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua rumusan pasal dakwaan. Oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Sekarang ini terhadap diri Terdakwa tidak dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yaitu maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.
Tanpa mengabaikan perasaan keadilan masyarakat sehingga keseimbangan dan ketertiban masyarakat dapat diatur sebelum menjatuhkan diri perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan: perbuatan Terdakwa dipandang ikut mengganggu ketertiban umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dihukum pidana,
Mengadili:
1. Menyatakan Dede Luthfi Alfiandi alias Dede bin Sulistyo telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang berkerumun dan tidak membubarkan diri setelah diberikan peringatan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa atas nama Dede Luthfi Alfiandi alias Dede bin Sulistyo dengan pidana penjara 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo type YB 3, 1 switer warna abu-abu, satu pasang sepatu warna hitam putih, 1 buah bendera merah putih, 1 celana panjang warna abu-abu seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000.
• Jika tidak terbukti, unsur mana yang tidak terbukti? Apa pertimbangan hukumnya?:
• Apakah ada dissenting opinion?: Tidak
• Berapa hukuman (penjara/ denda/uang pengganti, dll.) yang dijatuhkan hakim?: Berapa hukuman (penjara/denda/uang pengganti, dll.) yang dijatuhkan hakim?: Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000.
• Apa sikap Terdakwa atas putusan tersebut?: Menerima putusan Pengadilan Negeri.
Catatan Lainnya
• Nama pemantau peradilan:
1. Muhammad Al Ayubbi Harahap
2. Muhammad Fauzan
3. Delpedro Rismansyah