Dalam upaya melawan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), ada beberapa jurus dasar yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), diantaranya: tetap berdiam diri di rumah (karantina mandiri), rutin mencuci tangan, dan penjarakan fisik atau physical distancing. Pedoman ini menjadi mantra di seluruh dunia untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pedoman pencegahan mengharuskan setiap orang untuk berdiam diri di rumah, menjadikan hunian sebagai benteng pertahanan utama dari paparan virus. Banyak negara kemudian beramai-ramai menerapkan lockdown atau karantina sebagai upaya menekan warganya agar tidak berkeliaran di luar rumah.
Di Indonesia, setelah perdebatan panjang pemerintah akhirnya memilih langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran virus. Berbeda dengan karantina wilayah, dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
Lengkapnya bisa download di link berikut: