Sepanjang tahun 2018, Presiden Joko Widodo mengambil langkah kecil dalam upaya memberantas korupsi. Pada bulan oktober 2018, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kritik tajam pantas dialamatkan kepada Pemerintah karena berbagai hambatan nyata bagi peran serta masyarakat dalam memerangi korupsi justru terabaikan. Praktik terror, kekerasan dan kriminalisasi terus dihadapi para pengungkap korupsi, whistleblower dan para aktivis.

Sampai  dengan saat dikelurkannya rilis ini, desakan publik untuk pengungkapan yang lebih serius atas kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan seolah dianggap angin lalu oleh Presiden. Penyidikan Kepolisian atas kasus tersebut terbukti gagal dan buntu. Namun, Presiden Jokowi tidak melakukan langkah yang diharapkan publik untuk membentuk sebuah tim independen pencari fakta. Kegagalan pengungkapan kasus ini terus memberikan angin segar pada koruptor dan kaki tangannya.

November 2018, Mulkansyah, Aktivis National Corruption Watch (NCW) Riau menjadi terdakwa dan diadili dalam kasus pencemaran nama baik atas perannya mengungkap kasus korupsi di Riau yang diduga melibatkan Bupati Lingga, Alias Wello. Kasus ini menambah daftar panjang kriminalisasi atas peran warga mengungkap kasus korupsi. Di Bengkalis, Toro ZL, seorang wartawan juga diadili dengan dakwaan pencemaran nama baik  dan pelanggaran UU ITE atas perannya dalam pemberitaan dugaan korupsi dana bansos yang diduga melibatkan Bupati Bengkalis. Sebelumnya lagi Tri dkk, 4 orang mantan pengurus Serikat Pekerja PT. Peruri juga dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik atas peran mereka dalam mempertanyakan dugaan adanya praktik korupsi dalam pengadaan barang di lingkungan perusahaan. Beruntung, Tri dkk diputus bebas ditingkat pertama, PN Jakarta Selatan dan pada Agustus 2018, Mahkamah Agung kembali menguatkan putusan bebas mereka.

Pada bulan Oktober 2018, Indonesialeaks.com sebuah inisiatif sejumlah media dan organisasi masyarakat sipil untuk menyediakan kanal bagi para whistleblower menghadapi serangan, gugatan hukum dan upaya kriminalisasi dari sejumlah pihak yang terganggu oleh pemberitaan investigatif skandal buku merah yang mengungkap upaya menghilangkan bukti dalam praktik korupsi dan suap yang diduga melibatkan Jenderal Tito Karnavian. Menghadapi desakan untuk mengungkap kasus ini, KPK seperti terlihat enggan. Sementara itu, dari istana, kembali Presiden Jokowi tidak bergeming.

Agustus 2018, Basuki Wasis, saksi ahli KPK dalam kasus korupsi Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, digugat perdata ke Pengadilan. Hal ini untuk pertama kalinya menandai trend baru serangan balik koruptor yang tidak hanya menyasar pelapor dan KPK.

Berbagai ancaman dan risiko yang dihadapi dalam pengungkapan kasus korupsi sebagaimana tersebut di atas menunjukkan pentingnya berbagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih memadai terhadap peran warga negara dalam mengungkap korupsi. Jaminan perlindungan pelapor melalui UU LPSK dan UU 31/2014 dalam praktik masih kurang berjalan secara effektif.

Sementara itu, di area kerangka hukum dan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Indonesia juga gagal untuk memperkecil kesenjangan antara kerangka hukum nasional dan UNCAC. dari 32 rekomendasi UNCAC, mayoritas gagal dijalankan pemerintah Indonesia dan hanya 9 rekomendasi yang dijalankan itupun diantaranya masih bersifat parsial salah satunya terkait perlindungan Pelapor tindak pidana korupsi.

Dalam peringatan hari Anti Korupsi, 9 Desember 2018, Lokataru Foundation kembali mendesak komitmen Presiden Jokowi dan Pemerintah untuk menunjukan keberpihakan nyata terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selamat Hari Anti Korupsi, tetap berani dan mari bersatu memerangi Korupsi!!

Jakarta, 9 Desember 2018
Lokataru Foundation

Contact Person:
Haris Azhar/‭+62 815 13302342‬
Nurkholis Hidayat/+62 815 1996 7110