Tulisan ini secara khusus membahas tentang serangan terhadap hak kebebasan berpikir dan bersikap, hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak kebebasan berserikat dan berkumpul akibat partisipasi seseorang dalam mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan. Salah satu figur yang akan dikaji dalam dinamika ini adalah Rocky Gerung. Sebagai seorang intelektual, akademisi, dan aktivis demokrasi di Indonesia, Rocky Gerung telah lama menyuarakan pandangan dan kritiknya terhadap berbagai isu sosial dan politik di Indonesia (Rahmawati et al., 2021). Namun, dalam lima tahun terakhir, partisipasi Rocky Gerung di ruang publik kerap berujung pada laporan pidana, gugatan perdata, boikot, dan bentuk-bentuk serangan lain terhadap hak-haknya sebagai warga negara.

Selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut.