Pada 25 April 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 712/Pdt.G/2023/Jkt.Sel menolak seluruh gugatan perdata terhadap diri Rocky Gerung. Sehingga demikian, Rocky Gerung tetap dapat menjadi pembicara atau narasumber dalam forum berbentuk apapun, karena menurut Pengadilan bahwa tindakan Rocky Gerung bukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalil Penggugat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah tepat dalam melihat dan memutus perkara yaitu menyatakan bahwa Rocky Gerung memiliki kebebasan untuk berpikir, berpendapat, atau memberikan pendapat terhadap suatu kebijakan pejabat publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Majelis Hakim juga kembali mengingatkan bahwa setiap orang yang menjadi pejabat publik haruslah siap untuk menerima kritik yang diungkapkan atau disampaikan oleh masyarakat sepanjang kritikan tersebut bukanlah menyerang personal atau individu.
Bahwa jikapun dalam pernyataan Rocky Gerung terdapat kata-kata kasar dalam menyampaikan kritik, namun kata-kata kasar tersebut sama sekali tidak mengandung peristiwa pelanggaran hukum. Bahkan kata-kata kasar justru dapat digunakan apabila tidak ada lagi kata-kata yang dapat digunakan untuk menjelaskan buruknya sikap dan kebijakan penguasa. Situasi itu jelas terjadi sepanjang rezim Presiden Joko Widodo yang terus mengabaikan kepentingan masyarakat.
Buruknya sikap dan kebijakan rezim saat ini akhirnya juga telah diakui oleh pihak-pihak yang memuji-muji sebelumnya. Hal itu terlihat dari pencabutan gugatan terhadap diri Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pencabutan laporan polisi di Mabes Polri dalam satu objek perbuatan yang sama. Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat luas juga merasakan, mengalami, mengakui, adanya persoalan pada sikap dan kebijakan Presiden Joko Widodo sebagaimana yang disampaikan oleh Rocky Gerung walaupun dinilai kasar.
Gugatan yang dialamatkan kepada diri Rocky Gerung masuk dalam kategori gugatan vexatious litigation karena hanya bertujuan untuk mengganggu dan menghalang-halangi Rocky Gerung dalam memberikan kritik terhadap pemerintah. Selama proses persidangan pun tidak pernah ada dasar hukum maupun fakta yang jelas.
Pengadilan Negeri Cibinong seharusnya juga menolak seluruh gugatan terhadap diri Rocky Gerung karena materi yang dipersoalkan sama dengan gugatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Begitu pun dengan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Mabes Polri harus ditutup karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyatakan bahwa perbuatan Rocky Gerung adalah kritik, dan perkataanperkataannya dialamatkan kepada kebijakan Presiden Joko Widodo.
Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Rocky Gerung
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)