Kritik yang disampaikan oleh Rocky Gerung terhadap IKN (Ibu Kota Negara) dan Presiden Joko Widodo tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang gugatan David Tobing terhadap Rocky Gerung terkait kritik tersebut.

Publik dapat mengakses putusan tersebut melalui tautan berikut :
bit.ly/PutusanRG