Tanggal 8 Juni 2018, di New York, merupakan pemilihan Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan (DK) PBB/United Nations Security Council (UNSC) Non-Permanent Member pada Sidang Umum Majelis PBB/United Nations General Assembly (UNGA). Sepuluh Anggota Tidak Tetap DK PBB terdistribusi secara regional sebagai berikut: 3 untuk negara- negara di Afrika, 2 untuk negara-negara di Asia-Pasifik, 2 untuk negara-negara Amerika Latin dan Karibia, 1 untuk negara di Eropa Timur, dan 2 untuk negara-negara Eropa dan lainnya. Setiap tahunnya UNGA selalu memilih lima dari total sepuluh negara Anggota Tidak Tetap DK PBB yang berjangka waktu dua tahun. Pada 2018, enam negara diusulkan untuk mengganti lima kursi yang dihuni oleh Etiopia, Kazakhstan, Bolivia, Swedia, dan Belanda. Keenam negara tersebut adalah Afrika Selatan (Afrika), Republik Dominika (Amerika Latin dan Karibia), Belanda dan Swedia (Eropa), sementara Indonesia dan Maladewa
memperebutkan satu kursi yang mewakili Asia-Pasifik. Dan Indonesia telah berhasil untuk menduduki kursi Anggota Tidak Tetap DK PBB dengan dukungan sebanyak 144 suara bersama dengan Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika dan Jerman.
Di atas kertas, Indonesia memenuhi syarat dan lebih diunggulkan untuk menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB. Secara historis Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan Maladewa karena Indonesia pernah menjadi Anggota Tidak Tetap PBB pada tiga periode 1973-1974, 1995-1996, dan yang paling terakhir 2007-2008. Selain itu, sedari 2016, Indonesia sudah aktif melakukan kampanye terbuka dalam berbagai kesempatan pertemuan bilateral dan multilateral atau pun di dalam forum internasional. Setidaknya dalam dua minggu terakhir, Indonesia sudah melobi Amerika Serikat (AS), Guyana, Argentina, dan Peru. Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia, juga melobi Duta Besar untuk PBB dari negara Grenada, Burkina Faso, Togo, dan Gabon. Indonesia juga mendapatkan dukungan dari negara-negara anggota Organisation of Islamic Cooperation (OIC) dan Gerakan Non- Blok (GNB). Ditinjau dari konstelasi politik internasional dan secara prosedural, Indonesia memang memenuhi syarat dan lebih diunggulkan untuk menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB. Namun, modal konstelasi politik global dan prosedural yang dimiliki Indonesia tidak berbanding lurus dengan kondisi faktual yang terjadi di dalam negeri, karena sebetulnya pemerintah Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi terlebih dahulu, terkhusus dalam bidang HAM. Hal ini harusnya menjadi rujukan sekaligus uji keyalakan bagi Indonesia untuk terpilih sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB.
Satu permasalahan yang belum pernah bisa diselesaikan oleh pemerintah Indonesia adalah terkait pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal, komitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah terurai pada “Nawa Cita” yang merupakan dokumen visi misi Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, komitmen tersebut ternyata terpatahkan, hal ini ditunjukkan dari distribusi kekuatan politik hari ini, di mana Presiden Joko Widodo memilih beberapa terduga pelanggaran HAM masa lalu seperti Wiranto untuk menempati posisi strategis dalam pemerintahan. Hal lain ditunjukkan dari pernyataan Jaksa Agung, H. M. Prasetyo, pada 1 Juni 2018 (sehari setelah Presiden memerintahkan Jaksa Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu), yang bersikukuh mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu ini sulit diselesaikan secara yudisial. Solusi kilat yang ditawarkan oleh Wiranto, yakni Dewan Kerukunan Nasional (DKN) pun tidak memenuhi standar UU Pengadilan HAM No. 26/2000. Selain itu, Indonesia masih enggan untuk meratifikasi Statuta Roma pun juga perlu menjadi catatan tersendiri bagi UNGA bahwa 20 tahun semenjak Reformasi, problematika domestik Indonesia tidak beranjak dari isu HAM.
Situasi lain yang perlu dijadikan bahan pertimbangan adalah terkait praktik hukuman mati di Indonesia. Di dalam dua tahun pertama rezim Presiden Joko Widodo, tercatat 18 eksekusi mati telah dilakukan. Ironisnya, pemerintah hari ini menganggap angka ini sebagai sebuah pencapaian. Pada 2017-2018, Indonesia menahan eksekusi terhadap terpidana mati, namun sesuai dengan pernyataan Jaksa Agung di Rapat Kerja Komisi III dan Jaksa Agung RI pada Maret 2018, yang menyatakan bahwa upaya Indonesia untuk menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB memengaruhi tatanan hukum Indonesia yang masih menganut hukuman mati. Hal ini menunjukkan bahwa eksekusi mati di Indonesia yang terhenti selama 2017-2018 dilatarbelakangi oleh alasan yang sangat politis, dan bukan karena argumentasi yang konstruktif. Pekerjaan rumah lain yang harus perlu digarisbawahi adalah banyaknya kasus unfair trial di Indonesia. Mulai dari kasus Yusman Telaumbanua, Christian, warga negara asing seperti Rodrigo Gularte, dan kasus-kasus lainnya yang terlalu banyak untuk dipaparkan. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa criminal justice system di Indonesia, dari hulu sampai hilirnya masih carut marut.
Selain itu, menyikapi isu terorisme yang tengah menguat saat ini di tingkat nasional dan internasional, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dalam pemberantasan terorisme Indonesia selalu memperhatikan prinsip HAM dan rule of law yang sesuai dengan hukum nasional dan kewajiban hukum internasional. Namun, pada praktiknya masih banyak sekali kasus-kasus penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang mengakibatkan penyiksaan dan kematian kepada para terduga teroris yang dilakukan oleh Densus 88. Terlebih lagi, Indonesia baru saja mengesahkan UU Anti Terorisme baru yang dapat memberikan kewenangan kepada TNI untuk ikut aktif berpartisipasi dalam memberantas terorisme.
Catatan penting lain yaitu terkait kebijakan HAM luar negeri Indonesia dalam menjaga perdamaian di level internasional. Di dalam rules of procedure General Assembly of the United Nations Bab XV Pasal 143 tentang Kualifikasi Keanggotaan (Tidak Tetap DK PBB),
menyebutkan salah satunya bahwa calon anggota DK PBB harus memerhatikan kontribusinya dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Melalui pernyataan Menteri Luar Negeri, Indonesia memang berdalih bahwa Indonesia menghuni peringkat 9 dari total 125 negara yang menjadi penyumbang tentara terbanyak untuk berbagai Misi Kemanusiaan PBB. Namun, hal ini tidak berbanding lurus dengan sikap Indonesia yang ditunjukkan dalam voting di UNGA terkait kasus-kasus pelanggaran HAM di negara-negara yang dilanda konflik, seperti Suriah, Palestina, dan juga kasus Rohingya di Myanmar. Voting Indonesia untuk Suriah banyak diisi dengan suara abstain, kecuali di tahun 2017, yang mana suasananya sangat politis jika kita menaruh situasi ini dalam konteks Indonesia yang tengah berusaha menjadi Anggota DK PBB.
Dalam Aide Memoire (rancangan teks perjanjian dan negosiasi) yang dibuat untuk kepentingan ini, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan komitmen terhadap penegakan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai kebijakan prioritas di nasional. Indonesia
berkomitmen melanjutkan komitmen HAM, transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk pula memajukan situasi perempuan di bidang sosial, ekonomi, dan politik. Di tingkat regional, Indonesia berjanji untuk memajukan perdamaian, stabilitas, prinsip-prinsip demokratis, serta pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan ASEAN.
Rekomendasi-rekomendasi pada UPR yang diterima oleh Indonesia masih belum menunjukkan sebuah perkembangan yang signifikan, dari catatan kami dalam beberapa aspek yang disebutkan diatas – Indonesia masih bergerak perlahan, salah satunya adalah terkait komitmen Indonesia untuk meratifikasi beberapa Konvensi Internasional yang masih belum masuk pada catatan Prolegnas. Kedua, dalam konteks komitmen pada mekanisme treaty bodies – Indonesia masih belum taat untuk memberikan laporan periodik kepada treaty bodies, salah satunya ialah kepada Committee Against Torture yang pelaporan terakhirnya dilakukan pada tahun 2002. Ketiga, pelanggaran hak asasi manusia pada LGBT, kelompok- kelompok minoritas agama dan pembela hak asasi manusia (anti korupsi, lingkungan dan perempuan) masih terjadi dan pemerintah lamban meresponnya.
Kami berharap, dari paparan panjang kami diatas Indonesia dapat memegang teguh komitmen yang tertera pada Aide Memoire yang diberikan dalam pencalonan sebagai Anggota Tidak Tetap DK-PBB tidak hanya untuk terus membangun pencitraan yang baik di forum internasional, namun juga untuk meningkatkan kualitas hak asasi manusia di Indonesia sesuai dengan komitmen-komitmen yang telah disebutkan pada dokumen-dokumen dalam skala nasional maupun internasional.
Ekspektasi untuk menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB tidak hanya untuk menaikkan posisi tawar Indonesia di kancah internasional, namun menjadi tantangan bagi Indonesia untuk menghormati standar hukum internasional dan secara substantif memperbaiki situasi HAM.
Jakarta, 9 Juni 2018
1. Komisi Untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) (Fatia
+6281913091992)
2. Human Rights Working Group (HRWG) (Muhammad Hafiz +62812 8295 8035)
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Jane Aileen +62817 0192 405)
4. Lembaga Bantuan Hukum Mayarakat (LBHM) (Ricky Gunawan +62812 1067 7657)
5. Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK) (Miko +62878 2262 6362)
6. Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Erasmus +62811 1441 800)
7. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) (Totok +62822 9777 1782)
8. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII) (Damai +62812 2699 822)
9. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) (Asep +62857 7372 8190)
10. Rumah Cemara (Achiel +62822 2770 3428)
11. Lokataru Foundation (Haris Azhar + +62 815 13302342)