Akhirnya Corona menyambangi Indonesia. Penetapan 27 orang warga negara Indonesia yang positif terjangkit Corona telah menambah deretan panjang kasus ini. Tercatat per 11 Maret 2020 secara global tercatat ada 109.577 kasus, 80.904 diantaranya dilaporkan dari Cina. Total kematian tercatat sebanyak 3.809 kasus, 3.123 diantaranya dilaporkan dari Cina. 104 negara lainnya melaporkan 28.673 kasus, dengan 686 kematian di 17 negara (Argentina, UK, Mesir, San Marino, Belanda, Filipina, Jepang, Republik Korea, Perancis, Iran, Italia, Australia, Amerika Serikat, Spanyol, Irak, Swiss). Di Indonesia sendiri sejak 30 Desember 2019 hingga 10 Maret 2020 terdapat 694 orang yang diperiksa di 45 Rumah Sakit di 23 Provinsi.[1]
Pada 30 Januari 2020, Coronavirus Diseases 2019 (COVID-2019) ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMKD)[2]. Sebagai anggota WHO, Indonesia wajib melakukan tindakan untuk menjaga warganya – hal yang juga termaktub di dalam UUD NRI 1945 mengenai kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia khususnya mengenai hak atas kesehatan yang dalam Pasal 28H (1).
[1] Kementerian Kesehatan, “Situasi Terkini Perkembangan Coronavirus Disease (COVID-19) 7 Maret 2020”, diakses dari https://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-Corona-virus/situasi-terkini-perkembangan-Coronavirus-disease-covid-19-7-maret-2020/#.XmSn5C2B00o pada tanggal 8 Maret 2020.
[2] WHO, “Statement on the second meeting of the international health regulations (2005) emergency committe regarding the outbreak of novel Coronavirus (2019-nCoV)” diakses dari https://www.who.int/news-room/detail/30-01-2020-statement-on-the-second-meeting-of-the-international-health-regulations-(2005)-emergency-committee-regarding-the-outbreak-of-novel-Coronavirus-(2019-ncov) pada tanggal 8 Maret 2020.
Lengkapnya bisa download link berikut