Nomor            : 018/SK-Lokataru/I/2020

Perihal          : Permohonan Informasi kepada Publik atas Pembengembalian Aset Terpidana ke Negara

Sifat             : Terbuka

 

Kepada

Dr. ST Burhanuddin, SH, MH.

Jaksa Agung Republik Indonesia

Di Jakarta.

 

Dengan hormat,

Lokataru, Kantor Hukum dan HAM, selama lebih dari satu tahun belakangan ini, sejak 2017, melakukan pemantauan, penelaahan, rangkaian advokasi hukum atas praktik Pemulihan Aset (Asset Recovery), terutama yang menjadi tugas dan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.  Pemulihan asset merupakan salah satu tugas dalam rangkaian penegakan hukum di Indonesia. pada praktiknya, pemulihan asset itu sendiri memiliki rangkaian, seperti pemetaan asset negara, penarikan, pengelolaan atau pengembalian. Sejumlah kasus menjadi perhatian kami adalah kasus Hendra Rahardja dan Lee Darmawan. Dalam kesempatan ini, kami meminta agar Kejaksaan Agung memberikan informasi terkait dengan pemulihan aset atas nama kasus Lee Darmawan, sebagaimana rangkaian fakta berikut:

Putusan Pengadilan

  1. Terpidana Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No.: 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri No.: 56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990 dijatuhi pidana badan 12 tahun penjara dan pidana tambahan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 85.000.000.000,- (delapan puluh lima miliar rupiah). Di dalam putusan tersebut majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa tanah dan/atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 M2 (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan meter persegi) di 25 (dua puluh lima) lokasi dirampas untuk negara Bank Indonesia.

  

Tanah disita Penyidik Akan Tetapi Tidak Dinyatakan Dirampas Untuk Negara

  1. Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 7 Desember 1994 terhadap tanah yang disita oleh Penyidik akan tetapi tidak dinyatakan dirampas oleh putusan Mahkamah Agung antara lain 3.000 M2 tanah di Cengkareng Jakarta Barat, 58 Kavling tanah di Cengkareng Indah; Jakarta Barat; 8000 M2 di rawa buaya Jakarta barat; dan 14.262 m2 di daerah Kapuk Jakarta barat.

Sudah Dikembalikan ke Negara c.q. Bank Indonesia

  1. Berdasarkan Nota Dinas Kejaksaan Agung tahun 2018 hingga saat ini barang rampasan berupa tanah dan bangunan berdasarkan putusan di tersebut telah di eksekusi serta diserahkan kepada Bank Indonesia sebesar 10.013.837 M2 (sepuluh juta tiga belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh meter persegi) atau sekitar 83 % dan menyisakan tanah dan bangunan seluas 1.918.752 (satu juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh dua meter persegi) atau sekitar 17 % yang belum di rampas dan diserahkan kepada negara q. Bank Indonesia sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 30 Maret 1993.

Sita Eksekusi pasca Putusan

  1. Bahwa oleh karena selain pidana badan, Lee Darmawan juga mempunyai kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp 85.000.000.0000,- (delapan puluh lima miliar rupiah), maka pihak dari Kejaksaan harus melakukan penelusuran harta benda milik Lee Darmawan guna pemenuhan uang pengganti. Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 27 September 1994 menyatakan pihak kejaksaan telah melakukan penelusuran dan menemukan tanah-tanah dengan nama Lee Darmawan yang berlokasi di 16 (enam belas) lokasi. Pada saat penelitian surat-surat tanah tersebut dikuasai oleh Bank Universal yang kemudian surat-surat tanah tersebut diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Belum dikembalikan ke Negara

  1. Berdasarkan Nota Dinas Kejaksaan Agung RI bulan April 2018 Adapun sisa barang rampasan berdasarkan putusan yang belum dieksekusi kurang lebih adalah seluas 1.918.752 M2 adalah tanah yang berdasarkan Putusan Pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara q Bank Indonesia tetapi tidak pernah disita oleh Penyidik serta lokasi tanah yang sudah dieksekusi namun tidak seluruh luas tanah yang tercantum dalam putusan diserah kepada Bank Indonesia berada di 14 (empat belas) Lokasi.

 

  1. Bahwa terdapat pula 2 (dua) bidang tanah yang dinyatakan dirampas untuk negara akan tetapi tidak ada surat tanahnya serta belum dapat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berlokasi di Jakarta Barat dan Tanggerang dengan jumlah seluas 837.608 M2.

 

Belum dikembalikan kepada Lee Darmawan

  1. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kejaksaan Agung bulan April 2018 terdapat total 4 (empat) bidang tanah seluas total 899.441 M2 yang dapat dikembalikan kepada Lee Darmawan atau kuasanya apabila telah melunasi kewajiban pembayaran Uang Pengganti masing-masing tanah.

Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas kami meminta informasi berupa perkembangan pelaksanaan Pemulihan Aset atas nama Terpidana Lee Darmawan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sejauh mana proses pemnyerahan sisa aset yang seharusnya diberikan ke negara, seluas 1.918.752 M2? Sejauh mana pengembalian Aset milik Lee Darmawan yang ikut diambil dan belum dikembalikan, seluas 899.441 M2 ? Kami berharap Kejaksaan Agung bisa memberikan informasi yang terang kepada masyarakat. Tujuan permintaan informasi ini adalah sebagai bentuk akses dan partisipasi publik terhadap Aset Negara yang pengurusannya dilakukan dengan menggunakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dengan demikian pengelolaan dan penguasaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada publik serta sebagai tolak ukur penilaian kinerja Kejaksaan Agung RI.

Demikian atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 27 Januari 202

Lokataru Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia

  

Haris Azhar, S.H., M.A.