“Tanggapan Surat DJSN atas Kasus SAB, Pelaku Kekerasan Seksual”

Rizky Amelia (Korban Kekerasan Seksual SAB), Koalisi Pembela Korban Kekerasan Seksual dan Lokataru Foundation, mengecam sikap hipokrit Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang membatalkan proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAB terhadap Rizky Amelia selama kurun waktu antara 2017-2018 dalam ruang dan kesempatan kerja.

Sejak kasus ini terkuak, RA, telah melakukan berbagai hal untuk menuntut keadilan, diantaranya melaporkan ke DJSN—sebagaimana mekanisme internal pengawasan terhadap BPJS. Pasal 2 ayat (1) huruf b point 1 dan 4 Peraturan DJSN No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam bentuk, Melakukan perbuatan maksiat, dan Melanggar nilai agama, kesusilaan, dan/atau adat kebiasaan.

Dengan mekanisme diatas, DJSN membentuk Panel untuk memeriksa laporan RA. Dalam laporannya, RA menyatakan bahwa selain kekerasan seksual, juga terjadi persoalan rangkap jabatan. Laporan dan kesaksian RA juga memuat bahwa ada pengabaian laporan RA dari pimpinan Dewan Pengawas, dimana SAB berada. Namun disayangkan bahwa dipenghujung proses DJSN justru menghentikan pemeriksaannya dikarenakan terbitnya Keppres No. 12/P/2019 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Syafri Adnan Baharuddin.

Bagi kami, situasi ini jelas merupakan kesalahan, tidak cermat sekaligus kejahatan institusional yang dilakukan oleh DJSN dengan melindungi SAB dari kewajiban pertanggung jawabannya semasa dia menjabat di DEWAS BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan bagi RA sendiri, harus meminta surat keterangan dari DJSN atas penghentian ini, dengan kata lain, DJSN tidak memberikan keterangan secara terbuka hasil dari sidang Panel. Surat yang diberikan oleh RA disebutkan “bersifat Rahasia”. Selanjutnya, dalam angka 5 Surat DJSN dinyatakan “sanksi administratif jika terbukti melakukan pelanggaran larangan perbuatan tercela adalah pemberhentian tetap, sehingga pemeriksaan oleh Tim Panel dihentikan karena terlapor sudah diberhentikan oleh Presiden”.

DJSN dan Panel-nya lupa bahwa ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa, (1) Pemeriksaan dihentikan apabila anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melakukan pelanggaran telah membuktikan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dibuktikan dengan (a) Surat pengunduran dirinya atau anggota keluarga dari jabatan Dewan Pengawas atau Direksi; (c) Surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi apabila telah melakukan perbuatan tercela; Bahwa jika dikaitkan dengan Surat Pengunduran diri yang diajukan oleh SAB pada tanggal 30 Desember 2018 sebagai dasar munculnya Keppres 12/P/2019 dan pemberhentian Tim Panel, tidak memuat pernyataan atau bukti bahwa dirinya, SAB, telah mengakui melakukan sejumlah pelanggaran yang salah satunya merupakan perbuatan tercela terhadap Sdri. RA. Namun, dalam surat Pengunduran Diri tersebut SAB jelas menyatakan mundur agar dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum atas kasus yang dihadapi SAB dengan RA.

Lebih jauh, merujuk pada peraturan diatas, Pemeriksaan Tim Panel dapat dihentikan apabila anggota Dewas BPJS-TK telah membuktikan bahwa dirinya telah mengakui melanggar sejumlah larangan yang tercantum dalam Pasal 2 yang mana hal ini dibuktikan dalam surat pengunduran diri dengan bertuliskan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya. Akan tetapi, hal ini justru tidak dicantumkan oleh SAB. Padahal secara terang dan jelas bahwa latar belakang diajukan surat Pengunduran Diri karena SAB merasa bahwa dirinya perlu mundur dari jabatannya agar dirinya dapat fokus menyelesaikan kasus yang sedang menimpa dirinya dengan RA dan bukan karena dirinya telah terbukti mengakui perbuatan tercelanya.

Oleh hal ini, penghentian pemeriksaan atau Panel oleh DJSN atas laporan RA adalah tindakan yang ilegal. Surat Pengunduran Diri SAB yang diajukan pada tanggal 30 Desember 2018 tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian Tim Panel karena isi surat pengunduran diri tersebut tidak menjelaskan bahwa SAB mengakui dirinya bersalah dan/atau melanggar sejumlah larangan yang salah satunya melakukan perbuatan menyimpan dengan melakukan kekerasan seksual terhadap RA;

Kedua, DJSN bertindak lalai dan tidak cermat dengan langsung memberikan surat pengunduran SAB kepada Presiden padahal sesuai prosedur hal tersebut sangatlah tidak tepat, sebagaimana PP No. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota BPJS dalam Pasal 15 ayat (2) menyatakan “ Tim Panel melaporkan penghentian proses pemeriksaan pelaporan kepada ketua DJSN berdasarkan salah satu atau beberapa alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Jika alasan-alasan, sebagaimana disebutkan diatas, tidak terpenuhi, maka pertanyaannya, atas dasarapa DJSN mengehentikan Panel Pemeriksaan atas laporan RA?

Terkait, dengan rekomendasi DJSN ke Presiden atas surat pengajuan pemberhentian SAB ke Presiden, makin membuktikan bahwa DJSN lepas tangan dan melempar ini ke Presiden, disertai dengan ketiadaan informasi bahwa DJSN sedang melakukan pemeriksaan atas SAB. Ketua DJSN seharusnya dapat mengambil sikap tegas jika pada tanggal 31 Desember 2018 DSJN memberikan rekomendasi kepada Presiden.

Terakhir, semakin aneh, dalam surat tertanggal 11 Februari 2019 DJSN mengeluarkan Surat No. 49/DJSN/II/2019 perihal Penyampaian Kutipan Hasil Pemeriksaan Tim Panel DJSN yang isinya Terlapor terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaiman Pasal 2 ayat (1) huruf b point 1 dan 4 Peraturan DJSN No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewas Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam bentuk, Melakukan perbuatan maksiat dan Melanggar nilai agama, kesusilaan, dan/atau adat kebiasaan.

Melalui surat tersebut, telah terbukti dan meyakinkan bahwa SAB sebagai Terlapor telah melakukan perbuatan maksiat yang melanggar nilai agama, kesusilaan, dan/atau adat kebiasaan. Maka dengan surat ini seharusnya dapat menjadi acuan dan landasan bagi DJSN memberikan rekomendasi maupun surat kepada Presiden bahwa SAB telah melakukan perbuatan tercela, yang mana dalam hal ini pula dapat menjadi dasar ditariknya Keppres No. 12/P/2019.

Penghentian ini justru menunjukkan upaya peniadaan hak korban, RA, atas peristiwa horor yang dilakukan SAB terhadap dirinya. Penghentian ini justru menunjukkan bahwa DJSN menjadi pelindung bagi SAB dari pertanggung jawaban atas kejahatan yang dilakukan dalam internal BPJS Ketenagakerjaan.

 

Jakarta, 19 Februari 2019
Ade Armando, Kelompok Pembela Kekerasan Seksual.
Haris Azhar, Lokataru Foundation
Rizky Amelia, Korban