Persoalan-persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, mereka saling beririsan satu dengan lainnya. Hal ini menunjukkan kompleksitas pelanggaran HAM di Indonesia.

 

Selamat kepada tujuh orang Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang baru terpilih, lolos seleksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2017-2022. Kepada tujuh orang ini tugas yang sangat berat tak bisa dihindari, yaitu merespon atau bahkan menuntaskan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang cenderung meningkat dan makin kompleks dari sisi motif serta aktor yang terlibat.

 

Ada tujuh masalah besar, untuk memudahkan kategorisasi atas semua peristiwa pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Pertama, Papua, di mana kondisi hak-hak sosial, keamanan dan sipil masih buruk. Index Pembangunan Manusia di Papua masih dan tetap yang terendah sepanjang 10 tahun terakhir (BPS, 2017). Segelintir respon Pemerintah hanya upaya pembangunan ekonomi, membangun jalan dan rekonsiliasi melalui bakar batu.

 

Kedua, masalah hak sosial dan ekonomi. Hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan ketimpangan menjadi daftar masalah, termasuk ketiadaan informasi kepada masyarakat atas berbagai jaminan dan bantuan hak sosial tersebut. Berbagai bantuan cenderung tidak tepat sasaran dan jumlahnya cenderung tidak tepat sesuai janji. Kondisi ekonomi juga masih rentan, dimana terdapat ketimpangan yang cukup serius, di mana kekayaan 4 orang kaya setara dengan akumulasi kekayaan 100 orang miskin di Indonesia. Situasi ini berpotensi pada pelemahan kohesi sosial (Infid dan Oxfam, 2017).

 

Ketiga, masalah hak partisipasi, terutama dalam dua soal, partisipasi dalam kegiatan politik seperti pemilihan kepada daerah yang semakin subur dengan kampanye identitas ras atau kepercayaan. Selama ini pendidikan elektoral hanya sebatas tata cara memilih, tidak ada yang serius untuk mendidik substansi para calon. Persoalan lain adalah partisipasi dalam kontrol kebijakan publik di mana masyarakat sering tidak mendapatkan informasi yang baik serta dibatasi perannya, bahkan dipidanakan, selain juga diteror.

 

Keempat, masalah klasik yang tak satupun pemerintahan di masa reformasi ini berhasil menanganinya, yaitu, Pelanggaran HAM Berat, dan terjadi di masa lalu, yang belum diselesaikan hingga saat ini. Sembilan berkas penyelidikan Komnas HAM, secara jelas dan sengaja tak satu pun ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (KontraS, 2017).

 

Kelima, masalah hak atas lingkungan hidup, hak atas tanah, air dan Pengakuan (hak) Masyarakat Adat. Masalah ini bisa dikatakan masalah yang meningkat tajam dalam 5 tahun terakhir. Hal ini diakibatkan liberalisasi izin pemerintah daerah yang dimanfaatkan oleh kepentingan bisnis eksploitatif perusahaan lokal, nasional maupun internasional.

 

Situasi ini semakin diperparah dengan gaya kebijakan pembangunan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal. Jutaan hektar tanah masyarakat adat telah dikuasai oleh swasta, berakibat pada jutaan warga sipil, khususnya masyarakat adat harus keluar dari wilayah adatnya (KPA, 2016).

 

Keenam, adalah masalah integritas personal dan kebebasan sipil warga negara. Berbagai pembatasan berkumpul, berekspresi dan menyampaikan informasi berujung dengan pemidanaan dan persekusi. Dalam tiga tahun terakhir angka penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, eksekusi hukuman mati serta proses peradilan yang sesat tumbuh subur.

 

Kategori hak ini sering diserang oleh para politisi, pengambil kebijakan dan kelompok massa tertentu sebagai ciri hak individualis, seolah bukan ciri hak ‘ke-Indonesia-an’. Terlebih mereka yang menjadi korban dari hak ini dilekatkan dengan kejahatan narkoba, atau kriminalitas seperti pencurian.

 

Sebaliknya, pelanggaran hak ini mengandung makna populisme penegak hukum, dengan cara mengabaikan unsur norma HAM. Semakin brutal, semakin populis terlihat tegas, seperti ide untuk membuang pelaku kriminal ke pulau yang penuh binatang buas, membuat pernyataan di muka umum ‘gebuk’ atau ‘diinjak-injak di muka umum’.

 

Terakhir, ketujuh, Hak kelompok Minoritas dan Kelompok Rentan. Kelompok minoritas agama, kepercayaan dan peribadatan merupakan kelompok yang paling sering menjadi sasaran arogansi kelompok bisnis, industri dan kelompok massa. Bahkan di dalam kelompok ini sering didapati minoritas berganda, yaitu anak-anak, perempuan atau orang tua.

 

Semua isu di atas tidak berdiri sendiri, mereka saling beririsan satu dengan lainnya. Hal ini menunjukkan kompleksitas pelanggaran HAM di Indonesia. Sebuah tantangan yang nyata bagi Komnas HAM. Respon negara atas persoalan-persoalan di atas sangat minim dan tebang pilih untuk modalitas popularitas belaka.

 

Secara hukum, Komnas HAM memiliki legal standing (dasar hukum) yang cukup kuat untuk bekerja optimal. Mandat utama Komnas HAM adalah Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang tersebut diatur jenis hak yang diakui harus dilindungi oleh negara.

 

Pada pasal 1 angka 6 menyebutkan, hak-hak tersebut jika dilanggar maka masuk kategori pelanggaran HAM. Akan tetapi dalam pasal tersebut dipertegas bahwa pelanggaran HAM bukan sekedar pelanggaran terhadap rentetan hak saja. Syarat lain pelanggaran HAM adalah jika ada potensi atau terbukti bahwa pelanggaran HAM dimaksud UU 39/1999 tidak akan diselesaikan secara hukum.

 

Artinya, Komnas tidak perlu merespon segala hal, atau menjadikan isu hak asasi manusia sebagai instrumen wacana. Hal ini yang dipertontonkan periode sebelumnya, tanpa kegigihan mendorong pemerintah melakukan upaya pencegahan atau penindakan. Wacana tanpa tindak lanjut justru makin memperlebar lelucon Komnas HAM di hadapan korban pelanggaran HAM.

 

Untuk itu penting melakukan perubahan yang signifikan di dalam Komnas HAM. Pertama, memperbaiki tata kelola kerja, melalui pembagian isu HAM, sebagaimana disebutkan di atas. Masing-masing isu dilengkapi dengan semua instrumen fungsional sebagaimana mandat Komnas HAM, pemantauan, penelitian, pendidikan dan mediasi.

 

Masing-masing mandat tersebut juga perlu diperbaiki dan pemutakhiran kemampuan dan alat kerjanya. Tidak bisa sekadar mengandalkan kapasitas pegawai karier yang ada. Penanganan isu-isu HAM di atas harus dilakukan secara mendalam, komprehensif dan persisten.

 

Kedua, harus ada keberanian pada komisoner yang baru untuk melakukan audit atau evaluasi terhadap performa periode yang lama, baik institusinya maupun komisionernya, yang membuat Komnas HAM secara jelas terlihat retak, rebutan isu, menyalahgunakan uang negara. Keberanian ini akan menghindari Komnas HAM dari intrique dan klaim dengan masa lalu, potensi politisasi oleh pihak luar, sebagaimana dialami KPK dengan Pansus di DPR. Temuan evaluasi akan memudahkan menyepakati perbaikan Komnas HAM ke depan.