Lokataru Foundation, mengecam penggunaan hukum untuk represi terhadap kebebasan akademik, perlindungan lingkungan hidup dan upaya pemberantasan korupsi. Hal mana terjadi dalam gugatan yang dilayangkan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) kepada Prof. Bambang Hero, seorang akademisi di bidang Lingkungan Hidup, yang terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong.

Prof. Bambang Hero digugat oleh PT JJP setelah memberikan keterangannya sebagai ahli pada pekara kebarakan hutan yang dilakukan oleh PT JJP. Menurut kami alasan gugatan tersebut yang menyatakan keterangan ahli sebagai penyebab utama kekalahan pada perkara yang menimpa PT JJP adalah tidak masuk akal dan mengada-ada. Sebagaimana diketahui sebelumnya, fungsi dan tujuan dari keterangan ahli dimuka persidangan adalah untuk meyakinkan hakim dan membuat terang perkara yang terjadi. Keterangan ahli juga disampaikan dengan berdasarkan kaidah-kaidah akademis yang terlebih dulu disumpah sebelum memberikan keterangannya dimuka persidangan sebagai ahli.

Berdasarkan ketentuan hukum acara, pada saat proses sidang pembuktian persidangan berlangsung merupakan waktu yang tepat apabila PT JJP ingin menyatakan keberatan atas pendapat ahli dan bukan mempersoalkan pasca dikeluarkannya tersebut. Karena saat majelis mengeluarkan putusan dengan mempertimbangkan keterangan ahli tersebut, secara mutatis mutandis keterangan ahli yang digunakan oleh majelis hakim telah menjadi Yurisprudensi.

Dengan kata lain keterangan yang disampaikan oleh Prof. Bambang Hero pada saat persidangan dengan Pengugat KLHK dan Tergugat pihak PT JJP adalah sah secara hukum karena putusan tingkat pertama, majelis hakim menggunakan keterangan ahli sebagai pertimbangan dan hingga ditingkat Mahkamah Agung nyatanya putusan tersebut justru dikuatkan.

Pun apabila upaya hukum ingin tempuh hanya dapat dilakukan apabila saksi/ahli memberikan keterangan palsu dimuka persidangan sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Pidana Indonesia. Sementara dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, majelis hakim menggunakan argumentasi yang dikemukakan oleh Prof. Bambang Hero. Artinya keterangan tersebut diyakini oleh hakim dan menjadi bagian dari keputusan. Gugatan terhadap saksi ahli adalah gugatan terhadap putusan hakim. Untuk itu yang telat dilakukan adalah upaya hukum seperti Kasasi atau Peninjauan kembali.

Gugatan terhadap ahli yang memberikan keterangannya dimuka persidangan bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya seorang akademisi dari Institut Pertanian Bogor, Budi Wasis juga digugat oleh terpidana korupsi Nur Alam, mantan gubernur Sulawesi tengah. Keterangan Budi Wasis saat menjadi ahli dipersidangan lah yang menjadi dasar bagi pihak Nur Alam untuk mengajukan gugatan.

Peristiwa-peristiwa tersebut preseden buruk bagi kalangan akademisi dalam memberikan keterangan dimuka persidangan, akan tetapi juga merupakan ancaman bagi hak atas kebebasan berpendapat serta mengkebiri ruang-ruang partisipasi masyarakat sipil untuk turut andil dalam proses penegakkan hukum.

Kami meminta Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementrian terkait seperti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada kasus ini untuk berperan aktif dan hadir sebagai representasi negara dengan memberikan amicus atas perkara-pekara yang menimpa para akademisi yang memberikan keterangannya dimuka persidangan sebagai seorang ahli. Proses pemberian amicus adalah sebagai bentuk “intervensi” negara dalam melaksanakan tugasnya melindungi kebebasan berpendapat dan jaminan kepastian hukum sebagaimana yang diatur dan dijamin dalam konstitusi dan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik.

Jakarta, 18 Oktober 2018
Hormat kami,

Haris Azhar
Direktur Eksekutif
Lokataru Foundation