[/fusion_text]

Jakarta, 7 April 2020. Dalam momen merayakan Hari Kesehatan Internasional 2020, Lokataru Foundation mengutuk kelalaian dari tanggung jawab Pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kesehatan bagi warga serta tenaga kesehatan.

Pada Hari Kesehatan Internasional dunia pada tahun ini, World Health Organization (WHO) mengusung tema “Support Nurses and Midwifes” yang mana hal tersebut didedikasikan untuk tenaga kesehatan khusunya perawat dan bidan. Berbeda dengan Hari Kesehatan Internasional pada tahun sebelumnya, pada tahun ini dunia internasional tengah berjibaku menghalau serangan Corona Virus Disease (COVID-19). Virus ini telah meluluh lantahkan 205 negara di dunia. Serangan virus ini telah membuat duka dunia global yang 1.210.956 terkonfirmasi positif serta 67.594 meninggal dunia. Tidak luput juga tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan kasus COVID-19 menjadi korbannya seperti yang terjadi di Italia di mana 61 orang dokter meninggal dunia serta 13 orang tenaga kesehatan China.

Pada kondisi Indonesia, tercatat hingga 7 April 2020 kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif sebanyak 2.738 dan telah menelan korban jiwa sebanyak 221 orang. Tidak hanya itu, terdapat sejumlah tenaga kesehatan seperti dokter yang telah meninggal sebanyak 24 orang serta 6 orang perawat.

Fenomena ini mewajibkan Pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab (duty bearer) dari pemenuhan hak atas kesehatan untuk melakukan penanganan dan pencegahan COVID-19 dengan tindakan serta kebijakan yang ekstra serius. Alih-alih mempersiapkan kondisi sistem kesehatan sejak dini, Pemerintah cenderung meremehkan dan minim persiapan di sektor kesehatan. Perhatian bagi tenaga kesehatan juga tidak dapat dianggap remeh. Nyawa mereka jadi taruhannya karena harus berhadapan langsung dengan keganasan virus ini. Oleh karena itu, kehadiran Pemerintah untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan mereka begitu penting untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak di kemudian hari.

Lokataru Foundation merangkum kelalaian Pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19 dari sejumlah peristiwa seperti; Pertama, Ditemukannya kepanikan warga untuk merespon virus dikarenakan ketersediaan informasi yang minim serta pola komunikasi Pemerintah yang tumpang tindih. Kedua, ditemukannya sejumlah warga yang mengalami penolakan serta kesulitan untuk mengakses pelayanan fasilitas kesehatan dikarenakan sistem birokrasi dan administrasi yang menjegal warga untuk menikmati hak atas kesehatan. Ketiga, Ketidaksiapan sistem kesehatan Indonesia yang ditandai dengan minimnya ketersediaan fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, laboratorium) yang memadai di berbagai daerah serta kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan.

Persoalan-persoalan di atas kian merangkum carut marutnya sistem kesehatan Indonesia. Ditengah serangan pandemik COVID-19, kesiapan sistem kesehatan suatu negara menjadi kunci utama. Pasalnya, sistem kesehatan Indonesia sejak awal ditengarai tidak siap untuk mengahadapi pandemik sebesar ini. Hal tersebut ditandai mulai dari; pernyataan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia yang menilai 360 rumah sakit rujukan nasional dinilai masih belum mampu untuk menangani COVID-19. Selain itu, kecilnya perbandigan rasio tersedia tempat tidur yang hanya memenuhi 12 tempat tidur per 10.000 penduduk Indonesia serta dari segi tenaga kesehatan perawat dan bidan tahun 2018, rasio perbandingannya tercatat hanya 24 perawat dan bidan per 10.000 penduduk.

Sedangkan pada tahun 2018 tidak ditemukannya ketersediaan rumah sakit kelas A, pada region 5 (NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua). Untuk tahun 2019, ditemukan 18 Provinsi yang tidak memiliki kelas rumah sakti A sedangkan untuk Provinsi DKI Jakarta Jawa Barat, dan Jawa tengah terdapat jumlah rumah sakit kelas A hingga di atas 8. Hal ini menunjukkan adanya disparitas infrastruktur kesehatan di Indonesia.

Oleh karena itu, Lokataru Foundation menuntut:
1. Kepada Presiden Joko Widodo untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kesehatan warga termasuk; hak pencegahan, perawatan, dan pengawasan terhadap penyakit pandemik COVID-19. Lakukan penanganan COVID-19 dengan pendekatan Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia serta hapuskan birokratisasi yang dapat mengancam nyawa warga.
2. Kepada Kementerian Kesehatan untuk memenuhi prinsip ketersediaan, aksesibilitas, kualitas pelayanan fasilitas kesehatan; mulai dari rumah sakit, puskesmas, laboratorium yang mengedepankan asas kesetaraan dan non-diskriminasi.
3. Kepada Kementerian Kesehatan untuk mengaktifkan sistem surge capacity; di mana meningkatkan kemampuan sistem pelayanan kesehatan untuk secara cepat menambah kapasitas melebihi kondisi pelayanan normal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis yang meningkat.
4. Kepada Kementerian Kesehatan untuk mendukung serta memenuhi segala kebutuhan tenaga kesehatan yang memadai seperti; Alat Pelindung Diri (APD) di seluruh daerah.
5. Kepada Pemerintah untuk melakukan transparansi informasi dan memperbaiki pola komunikasi secara lengkap, konkrit, dan mudah dimengerti dari data hingga hingga peta penyebaran virus agar meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan warga.

[/fusion_builder_column][/fusion_builder_row]

[/fusion_builder_container]