Angka kematian dan kasus baru yang terus meningkat, sebaran vaksinasi dosis dua masih dibawah angka 75%, kemampuan tes dan pelacakan yang masih rendah, serta bayang – bayang varian Omicron yang terus menciptakan rekor penularan kasus di banyak negara; sudah seharusnya menjadi acuan dasar pemerintah Indonesia dalam menyusun respons penanganan pandemi yang telah merenggut ratusan ribu nyawa dalam  kurun waktu 2 tahun. 

Pembatasan hak untuk bergerak bebas (restrictions on free movement) masih jadi kunci bagi perumusan kebijakan selama masa kedaruratan kesehatan; terlebih menghadapi varian Omicron yang diyakini menyebar lebih cepat dibanding varian lainnya. Namun bukan berarti pembatasan ini diterapkan tanpa bergantung pada prinsip – prinsip lainnya.

Memastikan upaya tes dan pelacakan (testing & tracking) bekerja secara optimal dan terukur, memastikan perlindungan (layanan kesehatan, bantuan sosial) bagi semua orang tanpa terkecuali, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik terkait upaya – upaya penanganan pandemi disampaikan secara akurat, terpercaya dan mudah dipahami oleh seluruh golongan dan lapisan masyarakat adalah beberapa prinsip penting bagi penyusun kebijakan/pemerintah untuk melindungi masyarakat untuk memastikan bahwa pembatasan hak untuk bergerak memang ditujukan untuk menjaga keselamatan manusia, tidak lebih dari itu.  (OHCHR; 2020)

Janggal memang, ketika kita disajikan informasi mengenai optimisme negara – negara lain yang mulai menyatakan pandemi mulai berakhir; seperti apa yang sudah dilakukan pemerintah Inggris, Swedia, dan Finlandia yang mulai mencabut kebijakan pembatasan pergerakan manusia dan penghapusan syarat vaksinasi dan penggunaan masker saat berkunjung ke tempat – tempat publik. Tetapi bukan berarti kita berada dalam kondisi yang sama, mengingat perkembangan kasus dan kematian harian di Indonesia masih cukup tinggi. 

Peningkatan kasus khususnya varian Omicron selain menyerang orang dewasa, juga menyerang anak-anak di bawah 18 tahun sebanyak 13,3% dari total kasus positif , tentu ini tak terlepas dari keputusan pemerintah membuka pendidikan tatap muka di sekolah pada akhir tahun lalu

Tentu saja hal ini bertentangan dengan Pedoman Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh United Nations Human Rights pada poin Anak-anak, dimana sudah dijelaskan bahwa negara harus lebih memperhatikan perlindungan atas kebutuhan dan hak anak ketika merancang dan mengimplementasikan rencana tanggap dan pemulihan kala pandemi, termasuk tidak membahayakan peserta didik dengan pendidikan tatap muka di sekolah saat angka konfirmasi positif meningkat drastis.

Tak hanya anak-anak di bawah 18 tahun yang masuk dalam kelompok rentan yang seharusnya diprioritaskan oleh pemerintah karena termasuk dalam kelompok rentan, orang dengan kondisi penyerta (komorbid) pun terkonfirmasi cukup tinggi. Orang dengan hipertensi misalnya, terkonfirmasi positif sebanyak 49,9%, diabetes 36,7%, bahkan ibu hamil sebanyak 10,3% dari 6.112 data yang tersedia dalam website satgas COVID-19 (21/2)

Selain akses yang setara terhadap fasilitas kesehatan, dalam pedoman penanganan pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh OHCHR pun menjelaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan informasi publik yang sama terkait dengan pelayanan kesehatan atau upaya tanggap COVID-19 tanpa mendiskriminasi kelompok tertentu

Bagaimana Respons Pemerintah Indonesia menghadapi gelombang ketiga?

Ketimbang menerapkan kebijakan yang memperketat pembatasan pergerakan manusia dan akses transmisi penyebaran virus dari luar negeri; justru pemerintah pusat perlahan mengurangi pembatasan pergerakan manusia yang beresiko meningkatkan penyebaran virus, seperti  penetapan pembelajaran tatap muka, membuka jalur penerbangan wisata internasional serta memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri:

Rekomendasi

  • Selain mengejar angka penerimaan vaksinasi, pemerintah juga seharusnya meninjau kembali aturan dan kebijakan yang justru memicu potensi penyebaran virus, seperti pembelajaran tatap muka serta pemotongan masa karantina bagi PPLN; mengingat semakin tinggi jumlah anak – anak yang dinyatakan positif COVID, juga untuk mengantisipasi mutasi virus jenis lainnya (Delta Plus AY.4.2) yang sudah tercatat muncul di beberapa negara.

  • Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah juga seharusnya tetap memperketat protokol kesehatan, salah satunya dengan menyampaikan informasi publik yang tidak menganggap remeh virus dengan varian apapun mengingat lonjakan angka kasus baru yang masih cukup tinggi dan menuntut kepatuhan warga guna mengantisipasi varian Omicron yang lebih cepat menyebar.

Sumber Pustaka :

  1. Omicron Masuk Indonesia Sejak 27 November, Diduga Ditularkan oleh WNI yang Datang dari Nigeria. Tribunnews.com. https://www.tribunnews.com/corona/2021/12/20/omicron-masuk-indonesia-sejak-27-november-diduga-ditularkan-oleh-wni-yang-datang-dari-nigeria
  2. Kasus Melonjak Melebihi Delta, Namun Keterisian RS Terjaga. Kemenkes.go.id. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20220219/0539355/kasus-melonjak-melebihi-delta-namun-keterisian-rs-terjaga/
  3. Peta Sebaran COVID -19 Indonesia. covid19.go.id. https://covid19.go.id/peta-sebaran
  4. WHO Coronavirus (COVID-19) Dashboard. Covid19.who.int.
  5. Menkes: Prediksi Puncak Omicron Akhir Februari 2022, Bisa 6 Kali Lipat dari Delta. Kompas.com. https://www.kompas.tv/article/257108/menkes-prediksi-puncak-omicron-akhir-februari-2022-bisa-6-kali-lipat-dari-delta
  6. COVID-19 Guidance. OHCHR.
  7. Kasus Omicron RI Naik, Nasib Sekolah Tatap Muka Terancam Bun! CNBCIndonesia.com. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220120055332-37-308857/kasus-omicron-ri-naik-nasib-sekolah-tatap-muka-terancam-bun
  8. Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/keputusan-bersama-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19
  9. Rencana Pengurangan Masa Karantina WNI dan WNA Jadi 3 Hari, Amankah? Liputan6.com. https://www.liputan6.com/health/read/4887195/headline-rencana-pengurangan-masa-karantina-wni-dan-wna-jadi-3-hari-amankah
  10. Varian Omicron Menyebar Lebih Cepat Gejala Lebih Ringan. Covid19.go.id. https://covid19.go.id/artikel/2022/02/09/varian-omicron-menyebar-lebih-cepat-gejala-lebih-ringan
  11. Kemenkes: Banyak Warga Enggan Tes karena Remehkan Gejala Omicron. CNNIndonesia.com.   https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220129162749-20-752849/kemenkes-banyak-warga-enggan-tes-karena-remehkan-gejala-omicron.
  12. Tingkat Penyebaran Covid-19 di Jabar Tertinggi Nasional, Kapolda: Masyarakat Harus Disiplin Prokes. Kompas.com https://bandung.kompas.com/read/2022/02/17/135953778/tingkat-penyebaran-covid-19-di-jabar-tertinggi-nasional-kapolda-masyarakat?page=all.
  13. Kasus Covid-19 Meningkat di Tangsel akibat Kepatuhan Prokes Menurun. Kompas.com.  https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/17/13523271/kasus-covid-19-meningkat-di-tangsel-akibat-kepatuhan-prokes-menurun.
  14. Tidak Pakai Masker, 400 Orang Terjaring Razia Prokes di Jaktim dalam Sehari. WartaKotalive.com. https://wartakota.tribunnews.com/2022/02/10/tidak-pakai-masker-400-orang-terjaring-razia-prokes-di-jaktim-dalam-sehari.