Laporan ini menguji kebijakan yang masih berlaku pada 2 bank di Indonesia, yang bernama BNI dan BRI dalam menangani kasus buruh, khususnya terhadap pensiunan. Terlihat ada beberapa sengketa/permasalahan terhadap kewajiban pensiun antara Bank dan para pensiunannya, seperti hak atas uang pensiun, kompensasi dan asuransi. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting untuk kedua bank tersebut tentang bagaimana seharusnya bank mengikuti hukum ketenagakerjaan dan bagaimana kedua bank tersebut mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) kepada pekerja dan pensiunannya. Laporan ini menemukan bahwa program pensiun BNI dan BRI telah konradiksi dengan hukum ketenagakerjaan, khususnya Pasal 167 ayat (3). Kedua bank tersebut telah menetapkan kebijakan pensiun bahwa mengurangkan uang pesangon dengan total besaran manfaat pensiun dan pengembangannya. Seluruh pensiunan mengalami potongan atau kurang bayar atas pesangon mereka, yang mengahasilkan dampak kerugian yang signifikan terhadap pensiunan.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan download laporannya diimage terlampir