Kebebasan berserikat berada dalam ranah yang sama dengan kebebasan berekspresi, terutama kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Dengan berserikat, buruh dapat terlibat dalam penyusunan setiap aturan terkait pekerja/buruh, sehingga aturan yang dibuat tidak merugikan buruh. Namun, berbagai cara dilakukan untuk membatasi kebebasan berserikat atau bahkan melakukan pemberangusan serikat.

Walhasil, peristiwa ini adalah bukti lain yang menunjukan pengkerdilan ruang kebebasan sipil di Indonesia menjadi semakin nyata.

Simak laporan Lokataru Foundation mengenai pemberangusan serikat buruh Indonesia, sekaligus melengkapi serial penelitian Pengkerdilan Ruang Masyarakat Sipil (shrinking civic space) kami.