Pernyataan Sikap

“Lima Keanehan dibalik Keppres 12/P 2019 Tentang Pemberhentian Pelaku Kekerasan Seksual di Dewan Pengawas BPJS”

Kami, RA, Pendamping dalam hal ini diwakili oleh Dr. Ade Armando, serta kuasa hukum RA (dalam proses Panel di Dewan Jaminan Sosial Nasional) dari Lokataru Foundation, mengecam Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tertanggal 17 Januari 2019. Keppres ini jelas dan tegas tidak memerhatikan peristiwa kekerasan dan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh korban, RA. Dari fakta dan upaya-upaya tersebut sepatutnya, Presiden—sebagai atasan langsung yang bisa mengangkat dan memberhentikan seseorang anggota Dewan Pengawas BPJS—memberhentikan dengan cara yang tidak terhormat dan memperhatikan proses yang sedang berjalan (Sidang Panel) pada Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Kami juga menyayangkan tindakan-tindakan DJSN yang tidak tegas dalam menangani kasus ini. Pada satu sisi menerima laporan RA lalu menyelenggarakan pemeriksaan (melalui sebuah Panel) atas terlapor Sdr. SAB, namun disisi lain, DJSN tidak menyediakan informasi ke Presiden RI melalui Sekretariat Negara atas proses yang terjadi. Walhasil, Sekretariat Negara, atas nama Presiden RI, meneruskan surat permohonan SAB untuk mengundurkan diri. Dengan keluarnya Keppres 12/19, DJSN menghentikan proses pemeriksaan melalui Panel.

Kasus Kekerasan Seksual ini terkuak sejak awal Desember 2018, ketika RA sudah tidak sanggup lagi menerima dan menahan kekerasan seksual dilingkungan kerjanya yaitu Dewan Pengawas (Dewas) BPJS, terutama dari atasan langsung RA yaitu Sdr. SAB. Praktik ini sudah berlangsung kurang lebih dua tahun, 2017-2018. Selain Kekerasan seksual dilingkungan kerja, RA juga sudah melaporkan hal ini ke pimpinan Dewas BPJS, namun tidak ditanggapi, dan ujungnya adalah RA justru yang diberhentikan. Dewas BPJS tidak melakukan upaya apa pun atas laporan RA, hingga RA membukanya dengan menempuh mekanisme keadilan di luar institusi Dewas BPJS. Tidak berhenti dititik itu, RA dan pendampingnya, Dr. Ade Armando, juga dilaporkan ke Polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Kami melihat ada upaya yang sengaja secara bersama-sama di berbagai pihak untuk membela SAB, penjahat seksual. Upaya-upaya tersebut bisa dibuktikan dengan uraian di bawah ini;

1. Pertama kali DJSN menerima Surat Laporan RA pada tanggal 7 Desember 2018. Namun menurut DJSN laporan tersebut perlu diperbaiki. RA mengirimkan kembali surat perbaikan Laporannya dan DJSN telah menerimanya pada tanggal 26 Desember 2018. Akan tetapi, dalam pernyataan publiknya, Kami menemukan fakta yang berbeda, dalam media elektronik TEMPO.CO (https://metro.tempo.co/read/1163531/djsn-bentuk-tim-panel-untuk-tangani-kasus-rizky-amelia ) pada tanggal 10 Januari 2019, Ketua Tim Panel yang merupakan salah satu anggota DJSN, Subiyanto Pudin menyatakan bahwa “telah menerima surat Laporan dari RA pada tanggal 16 Desember 2018. Dalam Salinan dokumen yang diterima Tempo, surat itu berisi sejumlah poin aduan Amelia terhadap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya sepanjang menjadi sekretaris Syafri”

Terdapat ketidak-samaan penerimaan Surat Laporan RA, menimbulkan persepsi standar ganda. Jika, surat tersebut sudah diterima dan dibaca oleh DJSN pada tanggal 16 Desember 2018, jelas hal ini merugikan Rizky Amelia sebagai Pelapor yang seharusnya pembentukan Tim Panel sudah dapat terbentuk pada tanggal 21 Desember 2018 sesuai ketentuan Peraturan DJSN No. 1 Tahun 2018 Pasal 12; Hal ini jelas bahwa DJSN secara nyata dan sengaja memperlambat proses penyelesaian perkara antara RA dengan SAB;

2. DJSN telah menerima surat Pengunduran Diri SAB pada tanggal 30 Januari 2018 yang kemudian pada esok harinya tanggal 31 Januari 2018, DJSN secara bersamaan telah membentuk Tim Panel untuk menangani Aduan Rizky Amelia, sedangkan disisi lain, DJSN melalui Surat No. 779/DJSN/XII/2018 telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI untuk pemberhentian SAB. Aneh, DJSN seharusnya dapat mengambil sikap secara tegas untuk tidak menyampaikan rekomendasi pengunduran diri SAB kepada Presiden. Mengingat, bahwa yang bersangkutan sedang berperkara atas dugaan tindakan kekerasan seksual dan tindakan sewenang-wenang lainnya. Dan jauh sebelum itu sudah masuknya Laporan Rizky Amelia yang sudah pula diterima DJSN pada tanggal 26 Desember 2018/16 Desember 2018. Terlebih, DJSN dalam Pernyataan Media tertanggal 19 Januari 2019, mengetahui Pengunduran diri yang dilakukan didasari dengan alasan untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi SAB dengan RA;

3. Merujuk pada poin diatas, sekalipun surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan kepada Presiden, DJSN dapat menarik kembali surat rekomendasi yang telah dikirimkan kepada Presiden; dan/atau membuat surat yang ditujukan kepada Presiden untuk membatalkan surat rekomendasi tersebut; Akan tetapi, nyatanya, DJSN tidak melakukan apapun.

4. Paska keluarnya Keppres, DJSN memberhentikan proses Tim Panel—yang memeriksa SAB atas Laporan RA, meskipun telah memeriksa RA dan berbagai saksi lainnya. Hingga hari ini, DJSN tidak kunjung jelas memberikan hasilnya. Sikap “kabur” DJSN ini berpotensi juga menghilangkan jejak dugaan kejahatan dan pelanggaran, bukan hanya SAB, tapi juga nama lain, Poempida Hidayatullah yang memiliki rangkap jabatan.

5. Bahwa Presiden memberhentikan SAB tanpa melihat peristiwa yang dialami oleh Sdri. Rizky Ameli dan tanpa melihat Prosedur yang sepatutnya diberlakukan atau sedang dijalani; Selain melapor ke DJSN, RA juga melakukan berbagi tindakan hukum lain yang layaknya warga negara dan terlebih korban lakukan, pertama, selain SAB, RA juga mengirimkan surat ke Presiden, sebagai atas langsung SAB, pada tanggal 6 Desember 2018 perihal Aduannya mengenai Eksploitasi Seksual Anggota Dewas Pengawas, Syafri Adnan Baharuddin dan Permohonan Penindakan atas Penyalahgunaan Kekuasaan Dewan Pengawas Secara Menyeluruh. Untuk itu RA punya hak yang sama untuk diperhatikan oleh Presiden; Kedua, RA juga sudah melaporkan ke pihak Polisi dengan terlapor SAB atas tindakan yang dilakukan ke RA;

Bahwa atas beberapa keanehan-keanehan yang Kami paparkan di atas, Indepedensi dan kredibilitas DJSN layak diragukan. Kami juga menyayangkan sikap Presiden RI dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 12 tahun 2019 tanpa verifikasi. Kapasitas Presiden Republik Indonesia, dengan daya dukung Sekretariat Negara, seharusnya tidak susah melakukan pemeriksaan secara komprehensif atas perkara ini.

Untuk itu kami meminta Presiden Republik Indonesia, segera menarik Keppres 12/P 2019 sebagaimana diuraikan diatas; segera meminta DJSN dan Pihak Kepolisian meneruskan proses pemeriksaan atas laporan RA. Untuk sementara terhadap pelaku kekerasan seksual Sdr. SAB bisa dilakukan penon-aktifan dengan tidak menerima upah atau fasilitas apa pun dari negara. Sikap Presiden ini penting untuk menunjukkan keberpihakan pada upaya melawan Kekerasan Seksual dan Pembahasan RUU Penanggulangan Kekerasan Seksual yang saat ini sedang berlangsung.

Jakarta, 3 Februari 2019
Hormat kami,
Dr. Ade Armando, Haris Azhar dan Rizky Amelia