Hingga saat ini serangkaian peristiwa kekerasan dan jatuhnya korban jiwa dari aparat dan masyarakat di wilayah Papua dan Papua Barat masih terus terjadi, sebagai dampak dari lambatnya penanganan peristiwa rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya (17/8/2019). Segala kebijakan dan upaya memulihkan situasi sosial, politik dan keamanan di Papua dan Papua Barat yang dilakukan oleh pemerintah justru semakin “memperkeruh” situasi dan semakin meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah.

Untuk menjamin pemulihan situasi yang berkelanjutan, membangun ketahanan masyarakat dari upaya provokasi kekerasan dan konflik sosial, serta untuk mengembalikan kepercayaan dan dukungan masyarakat kepada upaya pemerintah dalam membangun kohesi sosial, stabilitas keamanan, serta penegakan hukum dan HAM yang adil dan akuntabel, Kami mendesak pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk membentuk Tim Pengungkapan Kebenaran dan Penegakan Keadilan atas peristiwa yang sedang terjadi di Papua dan Papua Barat. Hal ini didasarkan pada landasan-landasan berikut:

Pertama; Upaya ini sejalan dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang mengakui martabat alamiah dan hak-hak yang sama setiap manusia untuk mendapatkan keadilan, yang diungkap melalui proses pencarian kebenaran yang sistematis dan akuntabel. Tim ini menjawab tantangan DUHAM bahwa pengabaian terhadap HAM mengakibatkan perbuatan-perbuatan yang tidak manusiawi dan menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia.

Kedua; Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan atas peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari kewenangan konstitusional ini.

Ketiga; Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28D dan 28G menjamin hak hukum dan hak perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Tim ini merupakan jaminan dari bahwa pemerintah provinsi menegakkan jaminan konstitusional warga Negara rakyat Papua.

Keempat; UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  menyatakan bahwa HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara Hukum, Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Tim Penguungkapan Kebenaran dan Penegakan Keadilan ini merupakan manifestasi dari tanggungjawab pemerintah untuk melaksanakan ketentuan ini.

Jakarta, 11 September 2019

Salam,

Haris Azhar
Direktur  Eksekutif  Lokataru Foundation