*–Meperkenalkan LOKATARU, Kantor Hukum dan HAM—*

www.lokataru.id

Beriringan dengan peringatan turunnya simbol otoritarianisme Soeharto, pada
21 Mei, kami mengumumkan lahirnya kantor baru untuk advokasi dan pembelaan
Hukum dan HAM, LOKATARU. LOKATARU berasal dari kata Sanksekerta, yang
berarti  ‘Pohon Ide yang universal’. Artian tersebut adalah analogi dari
cita-cita pendirian organisasi ini, untuk memperkuat advokasi Hukum dan Hak
Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Bagi kami para pendiri Lokataru,
kelahiran ini berharap menjadi bagian dari upaya memperkuat masyarakat ke
negara.

Dalam catatan kami, Indonesia, saat ini, paska 19 tahun mengalami reformasi
sosial politik, hanya mengalami perubahan teks dan institutional. Dalam
kurun waktu 19 tahun, 5 Presiden, 4 kali amandemen Konstitusi, 500 lebih
pemilihan umum setiap 5 tahun, masih meninggalkan problem. Problem ini
bagian dari masa lalu dan problem yang muncul dari kebijakan pemerintahan
paska reformasi. Dalam soal Hukum, Lokataru melihat ada ketidak patuhan
hukum justru ditingkat penguasa. Berbeda dengan penggunaan hukum ke
masyarakat, reaktif, represif akan tetapi tidak akuntabel. Sementara pada
bidang ekonomi dan sosial, kebijakan pertanahan ada pada dua titik ekstrem,
pertama, ada liberalisasi penguasaan, kerap dibungkus dengan isu
pembangunan ekonomi. Namun, kedua, justru menciptakan penguasaan hanya oleh
sedikit orang. Pada soal bidang sosial, kami melihat ada dua hal penting,
konflik makin meningkat, diberbagai hal, dari mulai soal pemilihan kepala
daerah hingga soal sumber daya alam.

Tata Kelola masih membingungkan diantara berbagai bidang dalam
pemerintahan. Sistem informasi masih dikuasai oleh elit kelas menengah,
bukan masyarakat pinggiran. Misalnya pada bidang Tata Kelola Sektor
Keamanan, masih menyisakan banyak Pekerjaan Rumah  dan tanggungjawab
penuntasannya, terutama berkaitan dengan professionalitas dan akuntabilitas
sektor ini. Termasuk lemahnya lembaga-lembaga sipil yang memiliki relasi
hirarki dan tangggungjawab dalam memastikan reformasi institusi-institusi
sektor keamanan, serta rendahnya partisipasi masyarakat sipil. Pada Sektor
Tata Kelola Ekonomi masih penting untuk mendorong ketaatan dan kesadaran
pada aset, kekayaan dan pendapatan untuk kepentingan masyarakat yang
terpinggirikan. Bukan memberikan jalan pada investor semata, tanpa
memperkuat struktur sosial. Pada soal kemajuan teknologi digital, situasi
tidak dilihat sebagai berkah yang meudahkan melainkan sebagai peluang untuk
manipulasi. Situasi ini menyuburkan praktek korupsi dan pelanggaran HAM.

Lokataru menyadari betul gambaran bahwa masih tarik menarik dan perebutan
kekuasaan politik. Hal ini jangan sampai menggelincirkan negara hukum
menjadi negara kekuasaan. Negara hukum membutuhkan komitmen yang jelas
bahwa semua tanpa terkecuali harus terikat dan tunduk pada hukum. Namun
mewujudkan negara hukum tidak boleh dengan pendekatan “law and order”
belaka. Negara hukum harus diwujudkan dengan menjaga nilai-nilai demokrasi
dan Hak Asasi Manusia.

Memasuki tahun ke 19 paska Reformasi 1998, dengan tegas kita nyatakan bahwa
Kita perlu menjaga ruang-ruang kebebasan sipil yang telah dilahirkan berkat
reformasi 1998. Tendensi untuk kembali menyempitnya ruang kebebasan
sipil (*shrinking
civic space*) di Indonesia tidak bisa didiamkan. Ruang kebebasan sipil
harus dijaga, berbagai peraturan yang mengekang harus dihapus, dan
masyarakat yang dikriminalisasi kebebasannya harus dibela.

Reformasi 1998 memiliki berbagai capaian perbaikan yang harus dijaga dan
dikawal bersama. Pemberantasan korupsi, perlindungan HAM, pelestarian
lingkungan hidup dan lain sebagainya, tidak bisa dibiarkan stagnan apalagi
merosot. Agar kita tidak kembali kepada nilai-nilai koruptif dan sikap anti
Hak Asasi Manusia seperti pada rezim Orde Baru, maka masyarakat sipil harus
memberdayakan dan memperkuat dirinya.

Kedepan, LOKATARU hadir untuk bekerja pada realisasi yang kolaboratif dan
kerjasama yang bermakna  diantara Negara, Komunitas dan Pihak swasta yang
jumlahnya bertambah banyak dan makin dominatif. Lokataru, akan mendasari
dirinya pada prinsip-prinsip dan kerangka rule of law dan hak asasi
manusia. Kami yakin bahwa inisiatif ini adalah bagian dari penguatan peran
serta masyarakat dan demokratisasi di Indonesia.

Jakarta, 21 Mei 2017

Lokataru,

Haris Azhar

Direktur Eksekutif

Contact Person,

1. *Nurkholish Hidayat*, Board of Director, 081519967110
2. *Iwan Nurdin*, Board of Director, 081229111651