Jakarta, 2 April 2021 – Tempo hari, United Nations Human Rights Special Procedures merilis siaran pers yang memperingatkan pemerintah Indonesia, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), serta para investor proyek pembangunan sirkuit dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, untuk menghormati HAM dalam proyek pembangunan salah satu dari lima destinasi wisata super prioritas tersebut.

Olivier De Schutter, pelapor khusus PBB bidang kemiskinan ekstrim dan HAM, menyebutkan proyek senilai USD 3 miliar tersebut telah merampas tanah secara agresif, menggusur paksa masyarakat adat Sasak, serta mengintimidasi pembela hak asasi manusia. Gara-gara proyek tersebut, petani dan nelayan di Mandalika juga terancam kehilangan sumber pencaharian, sumber air bersih, peninggalan budaya dan situs religi turun temurun.

Kecaman De Schutter bukan tak berdasar. Per 31 Maret 2021 saja, Daftar Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Praya dengan pihak tergugat PT ITDC dari tahun 2015-2021 masih berjumlah 21 perkara dari total 36 perkara. Dengan klasifikasi kasus perbuatan melawan hukum 18 perkara, kasus objek sengketa tanah 2 perkara, dan lain-lain 1 perkara. 

Januari kemarin, proyek yang didanai Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), World Bank, dan menggaet jajaran investor kakap seperti VINCI Construction ini telah melanggar prosedur dengan melakukan eksekusi 3,4 hektar lahan keluarga Sibawaih tanpa jalur pengadilan serta tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM yang meminta negara dan ITDC melakukan pendekatan HAM. Alih-alih pendekatan HAM, personel polisi malah diturunkan untuk mengawal eksekusi tersebut. 

Defisit Akses Sumber Daya dan Ancaman Bencana

Selain sengketa lahan antara warga dan PT ITDC. Problem sumber daya imbas dari proyek pembangunan ikut mengemuka. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di NTB, khususnya air, masih jeblok di angka 33. Kualitas air di NTB pada 2018, misalnya, dinilai lebih buruk dibandingkan Surabaya dan Jakarta. Mengatasi hal tersebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menganggarkan Rp 200 miliar untuk membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Bendungan Pengga Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya. 

Namun proyek penyediaan air layak pakai ini gagal menghormati hak atas air warga. Tidak lain karena SPAM Mandalika dengan kapasitas 250 liter per detik itu timpang pembagiannya: 200 liter untuk kebutuhan air di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dan sisanya baru untuk warga sekitar KEK Mandalika.

Tambah lagi, proyek ambisius ini juga mengabaikan potensi bencana alam yang dapat melanda kawasan tersebut. Bencana itu antara lain berupa banjir bandang, yang 30 Januari kemarin sempat merendam 17 dusun di dalam KEK Mandalika. Selain banjir awal tahun, Indeks Resiko Bencana Indonesia (2013) Kabupaten Lombok Tengah juga mencatat Mandalika rawan bencana alam, dengan kategorisasi potensi sebagai berikut:

  • Gempa Bumi : Sedang
  • Tsunami : Tinggi
  • Tanah Longsor : Tinggi
  • Erupsi : Sedang
  • Gelombang Ekstrim dan Abrasi : Tinggi
  • Karhutla : Tinggi\
  • Cuaca Ekstrim : Sedang
  • Kekeringan : Sedang

Bisnis pelesir dengan investasi fantastis, gelanggang olahraga kelas internasional, pemandangan alam yang indah dan infrastruktur mewah bagi para turis berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang harus ditelan warga. Berbagai pelanggaran HAM seiring pembangunan KEK Mandalika sudah sepatutnya jadi alarm: bahwa ambisi pemerintah untuk menciptakan 10 Bali Baru dalam tempo sesingkat-singkatnya ini adalah ancaman riil bagi kemaslahatan masyarakat di sekitar lokasi destinasi wisata. Besar kemungkinan, pembangunan pariwisata anti HAM tak hanya terjadi di Mandalika. Evaluasi menyeluruh wajib dilakukan di tiap lokasi 10 Bali Baru, mega proyek andalan pemerintah Indonesia. 

Senada dengan pernyataan De Schutter, ekonomi pasca-COVID seharusnya menitikberatkan pada pemberdayaan warga lokal, dan menjunjung tinggi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Pemerintah, ITDC, dan para investor wisata yang abai HAM justru memilih sebaliknya: menggagas proyek yang hanya menguntungkan segelintir pihak, abai risiko bencana, merampas lahan warga seraya menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

Tihfah Alita

Peneliti Lokataru Foundation