Jakarta, 2 Juni 2021Lokataru Foundation hari ini merilis laporan berjudul “Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia”.

Tak hanya mengulas kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta memperhitungkan sejauh mana dampak penegakan hukum atas kasus tersebut terhadap kinerja dan perbaikan pengawasan pasar modal, laporan ini juga mengangkat sejumlah kejanggalan yang masih tersisa pasca pengungkapan kasus tersebut.

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai menjadi perhatian publik pada awal Oktober 2018 ketika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perasuransian itu mengirimkan surat kepada bank mitra untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo produk JS Saving Plan. Hasil audit investasi terhadap Jiwasraya di bulan yang sama pun menguak gangguan likuiditas yang menyebabkan penundaan pembayaran klaim sebesar Rp802 miliar pada November 2018, yang kemudian naik menjadi Rp12,4 triliun pada akhir 2019.

Namun demikian lewat laporan ini, diketahui bahwa sebelum dinyatakan gagal bayar, Jiwasraya memiliki cadangan dana yang mumpuni. Justru Ketika dinyatakan Gagal Bayar, cadangan dana tersebut mengalami pembekuan, tidak bisa digunakan, dan akhirnya Nasabah serta pihak ketiga tidak bisa mengakses hak mereka.

Dari telaah laporan ini, terlihat bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya berdampak terbatas terhadap kondisi pasar modal di dalam negeri. Dampak terbesar dari kasus Jiwasraya bukan pada penurunan nilai IHSG, melainkan pada menyusutnya jumlah transaksi di pasar modal, baik yang dilakukan oleh investor institusi maupun investor ritel. Begitu juga dengan frekuensi transaksi harian di bursa yang turut melambat.

Kejanggalan Yang Belum Terungkap

Pasca terungkapnya kasus Jiwasraya dan sejumlah kasus terkait dengan pengelolaan investasi lainnya, BEI, OJK, dan self regulatory organization (SRO) lainnya mengebut reformasi pengawasan pasar modal secara berkelanjutan. Salah satu bentuk pengawasan dan transformasi infrastruktur yang dilakukan oleh BEI yakni pengembangan papan pemantauan khusus untuk emiten dengan kondisi tertentu. BEI bahkan melakukan pemantauan khusus terhadap saham-saham yang berada di harga Rp50 atau dikenal sebagai saham gocap.

Meski demikian, kasus ini masih menyisakan banyak kejanggalan yang belum terungkap.

Pertama, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut.

Kedua, guliran pernyataan lebih deras dan mendahului dari pada penyelesaian skema bisnis untuk melindungi hak pihak ketiga, nasabah dll. Penawaran penyelesaian skema bisnis baru muncul belakangan, itu tanpa melibatkan, cara dan kepentingan, para nasabahnya.

Ketiga, akibat pernyataan gagal bayar, memunculkan market chaotic, terutama para pemegang saham Jiwasraya berbondong-bondong mulai menarik dananya. Selain itu, pada saat yang sama tidak ada lagi nasabah baru yang mau membeli produk asuransi Jiwasraya.

Keempat, Gagal Bayar dijadikan kasus Pidana Korupsi, yang kemudian ditanganni oleh Kejaksaan Agung. Penahanan pada sejumlah nama, justru memperburuk kondisi pasar saham bukan hanya Jiwasraya, antusiasme pasar modal menurun.

Lebih lanjut, Penyelesaian yang berlarut-larut kendati perseroan memiliki cash yang cukup untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis telah mengganggu kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun. Setelah kasus menyeruak, hampir seluruh pemegang polis yang ada tidak bersedia memperpanjang kontrak asuransinya. Bahkan, pemegang polis untuk kontrak berjalan pun ikut-ikutan mengakhiri kontrak.

Tentu ini amat penting untuk diketahui publik. Laporan ini hendak menyatakan bahwa,  alih-alih mengupayakan kembalinya uang nasabah, proses pengungkapan dan penegakan hukum justru menyebabkan utang klaim yang terus berlarut-larut, sehingga malah mempercepat runtuhnya kredibilitas Jiwasraya di mata nasabahnya, yang kemudian merembet pada terganggunya kinerja pasar saham kita.

Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi. Penyidik Kejagung menilai kegagalan bayar Jiwasraya sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan yakni sebesar Rp 16,8 trilyun merupakan kerugian Negara. Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 Reksadana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Penetapan nilai kerugian tersebut problematik karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun mengalami penurunan nilai saham (impairment). Pasar saham yang dinamis menjadikan naik dan turunnya nilai saham tidak terhindarkan. Menyatakan impairment sebagai kerugian negara dan menjadikannya sebagai tindak pidana selain prematur juga bisa berdampak sistemik dan mengancam pasar modal, dan kemudian membahayakan perekonomian Indonesia yang masih kepayahan akibat diterjang pandemi. Ironis, saat pemerintah gembar-gembor hendak membangkitkan ekonomi, justru proses penegakan hukum yang beroperasi di pasar modal secara tak langsung membahayakan perekonomian kita.

Kedua fakta ini adalah puncak gunung es dari kejanggalan-kejanggalan lain seperti:

  • Jiwasraya mendapatkan pinjaman dari sejumlah bank pelat merah, sindikasi dari BUMN Karya, tetapi utang klaim tidak kunjung dibayar.
  • Akibat dari penegakan hukum justru Nilai utang klaim terus membengkak.
  • Sebelum dinyatakan Gagal Bayar, terjadi pergantian direktur utama sebanyak tiga kali pada 2018, pada 15 Januari 2018: Muhamad Zamkhani (Plt. Direktur Utama), kemudian pada 18 Mei 2018: Asmawi Syam, kemudian 11 November 2018: Hexana Tri Sasongko. Dari Hexana ini kemudian proses pemidanaan Dugaan Korupsi ini berlanjut.
  • Tidak ada laporan keuangan tahun 2018 yang dipublikasikan ke masyarakat. Pada tahun berikutnya, aneh dan menarik, justru nilai asset menjadi Nol (0).

Kami menganggap, kejanggalan-kejanggalan ini – dan kejanggalan lain yang selengkapnya dapat dilihat di laporan kami – wajib dijelaskan secara rinci di depan publik oleh mereka yang berwenang.  Jika tidak, bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di kancah pasar modal Indonesia di kemudian hari.  Korbannya lagi-lagi nasabah, dan para pelaku bursa saham kita yang sewaktu-waktu dapat terancam oleh penegakan hukum bermasalah yang sembrono dalam mengusut kasus. Sementara aktor intelektual yang sibuk ‘mengorkestrasi’ skandal kembali melenggang ke arena berikutnya.

Jakarta, 2 Juni 2021

Lokataru Foundation.