Berbicara tentang kebebasan sipil di Indonesia hari ini, kita kembali diingatkan pada kisah katak yang berenang di dalam panci. Saat kompor dinyalakan, sang katak yang terampil menyesuaikan suhu tubuhnya masih belum menyadari bahwa dirinya tengah dalam bahaya. Hingga kemudian air mendidih, sang katak tak lagi sanggup untuk meloloskan diri.

Demikian pula kondisi pengkerdilan ruang kebebasan sipil yang kita hadapi sekarang. Sepintas, semuanya terlihat baik-baik saja: aktivitas pers masih relatif bebas, pemilihan umum rutin digelar, diskusi dengan topik kritis masih bisa diselenggarakan. Namun di sisi lain kita mendapati ruang-ruang kebebasan sipil, yakni ruang di mana warga negara dapat mengemukakan pandangannya tanpa rasa takut, berserikat tanpa teror, dan berkumpul tanpa ancaman, kian menyusut.

Selama beberapa tahun terakhir, baik konstitusi UUD 1945, UU HAM, maupun segala perangkat hukum lainnya yang kita peroleh pasca reformasi, nyatanya tak bisa membendung arus pengkerdilan ruang kebebasan sipil. Dua puluh satu tahun setelah reformasi, di saat Indonesia rajin membanggakan dirinya sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia, hal ini terjadi di mana-mana.

Di periode pertama pemerintahan Joko Widodo, kabar-kabar berikut seperti jadi sarapan sehari-hari: di Kalimantan Timur, aktivis yang mengkritik pengelolaan tambang rutin diintimidasi dan dibayangi ancaman kriminalisasi. Kita melihat kebebasan berserikat yang dilindas oleh rupa-rupa skema pemberangusan serikat buruh yang kini sudah puluhan jumlahnya. Di kampus, tempat yang seharusnya menjadi ‘ruang aman’ pertukaran gagasan, marak terjadi pembubaran diskusi, pembekuan lembaga pers mahasiswa, hingga pemecatan mahasiswa lantaran kritis terhadap kondisi sekitar. Ruang penyampaian pendapat warga negara di muka umum turut mengalami nasib serupa. Di Papua, protes warga atas diskriminasi dan eksploitasi SDA
puluhan tahun ditanggapi dengan penutupan opsi dialog, pengerahan pasukan dan respon aparat yang brutal. Aksi #ReformasiDikorupsi yang sepenuhnya konstitusional disambut dengan laku kekerasan Kepolisian yang menelan korban jiwa serta penahanan sewenang-wenang pelajar dan mahasiswa di berbagai daerah. Hal ini pun setiap tahunnya selalu dihadapi para petani yang ingin memperingati hari tani. Lantas mengapa pengkerdilan ruang-ruang kebebasan ini terjadi?

Pemerintah Joko Widodo memiliki ambisi tinggi terkait pembangunan fisik, investasi, dan pengembangan ruang-ruang industri baru: pembangunan jalan tol, efisiensi regulasi dan birokrasi, hingga rencana pemindahan ibukota. Namun, tanpa diimbangi infrastruktur demokrasi yang kokoh serta keberpihakan
terhadap pemenuhan hak-hak warga dan kepentingan publik pada umumnya, segenap rencana pembangunan akhirnya diselenggarakan tanpa mempedulikan ongkos sosial dan lingkungan yang harus ditanggung warga. Ketimpangan ini makin kentara tatkala lahir kritik warga atas penggusuran lahan dan pengusiran paksa yang terus mengikuti di belakang rencana pembangunan Jokowi. Kritik diberangus melalui kriminalisasi, aktivis diintimidasi, diskusi dibubarkan, demonstrasi dikepung moncong senjata.

Sementara itu, pemilihan umum, momentum yang disediakan oleh demokrasi agar warga dapat melakukan koreksi terhadap kepemimpinan politik penguasa, habis dibagi-bagi oleh elit politik dan oligarki. Pembagian jatah kursi kabinet dan kursi pimpinan legislatif adalah ilustrasi terbaik dari proses tersebut. Yang utama di pikiran para elit adalah untuk mengamankan akses SDA, serta memastikan tak ada hambatan berarti bagi akumulasi kekayaan mereka. Kemenangan Joko Widodo pada Pilpres kemarin mensyaratkan hutang politik yang demikian besar, dan hutang ini perlu segera dibayar: melalui proyek-proyek strategis, pengesahan UU yang pro-industri dan investasi, serta berbagai insentif lainnya. Terjebak di antara kelindan elit dan korporasi
ini, jelas lingkaran konflik agraria, penggusuran dan perusakan lingkungan yang sudah kita temui di periode pertama dapat terulang kembali. Demikian juga pengkerdilan ruang kebebasan sipil berpotensi terus terjadi dalam skala dan frekuensi yang berlipat ganda.

Bagaimana dengan masyarakat sipil sendiri? Kekhawatiran terbesar adalah masyarakat sipil sendiri, yang babak belur dihantam kriminalisasi, intimidasi, dan politik ketakutan yang merebak di tengah publik, tak memiliki cukup kekuatan untuk bertahan dan melakukan ‘serangan balik’. Masyarakat sipil terlalu terfragmentasi, tidak luwes dan sulit beradaptasi dengan lanskap sosial-politik terkini, sehingga perlawanannya rentan untuk dipadamkan.

Kita menghadapi upaya masif pengkerdilan ruang sipil di berbagai sektor. Celakanya, layaknya katak yang tak kunjung menyadari betapa ia sesungguhnya ada dalam bahaya, kita memperlakukan situasi ini layaknya sebuah ‘new normal’ alias kondisi normal baru. Padahal yang kita jumpai adalah kebalikannya: abnormalitas yang harus dilawan sekuat-kuatnya sebelum terlambat. Sebelum kita tak sanggup lagi untuk meloloskan diri.

Masyarakat sipil harus mengingatkan kembali dengan lantang: kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul adalah hak-hak fundamental di dalam negara demokrasi, seperti halnya hak beragama dan berkeyakinan, hak untuk bebas dari rasa takut, dan hak untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan dan perlindungan negara. Maka itu, tuntutan pemenuhan dan perluasan ruang kebebasan sipil merupakan tindakan konstitusional, dan negara berkewajiban melindungi pemenuhan ruang kebebasan sipil tersebut dari upaya pihak-pihak yang ingin memberangusnya atas nama kepentingan yang bertentangan dengan HAM dan kesejahteraan publik pada umumnya.

Menyikapi hal-hal yang telah dipaparkan di atas, kami, elemen masyarakat sipil yang peduli dan hendak melawan segala upaya pengkerdilan ruang kebebasan sipil, menyerukan:

1. Konsolidasi masyarakat sipil untuk menghadapi pengkerdilan ruang kebebasan warga. Masyarakat sipil perlu menghilangkan sekat-sekat antar sektor dan lembaga, merumuskan strategi dan taktik, serta menyusun langkah-langkah jangka pendek dan panjang untuk mengantisipasi pemberangusan
di periode kedua Jokowi.
2. Masyarakat sipil untuk secara konsisten turun ke akar rumput dan titik-titik konflik, melakukan kerja-kerja pendidikan, penyadaran, dan konsolidasi warga negara.
3. Masyarakat sipil untuk secara kreatif merumuskan pendekatan aktivisme dan advokasi baru terhadap warga negara, terutama untuk menyiasati pengkerdilan ruang kebebasan sipil.
4. Pemerintah Joko Widodo, di periode kedua ini, untuk mematuhi amanat konstitusi UUD 1945, UU HAM dan perangkat hukum lainnya mengenai hak-hak dan kebebasan sipil warga negara.
5. Pemerintah Joko Widodo untuk memutus lingkaran setan oligarki politik Indonesia. Dengan cara mengkaji ulang seluruh rencana pembangunan, membersihkan pemerintahan periode kedua dari pelanggar HAM, elit yang tak memihak kepentingan publik, menyelidiki seluruh kasus pelanggaran
hak di masa lalu dan selama periode pertama pemerintahannya, menyetop seluruh aktivitas pemberangusan kebebasan sipil warga oleh negara, dan melindungi ruang kebebasan sipil dari pihak yang ingin memberangusnya.

Tertanda,
Lokataru Foundation, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Elsam, KontraS, KontraS Papua,
Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia, Generasi Muda
Peduli Kota Ternate, Jaringan Advokasi Tambang – Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum – Banda Aceh, Komite Akar Rumput