Harapan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi agar ke depan BSSN memiliki kewenangan penindakan, termasuk penangkapan, menunjukkan adanya pemahaman yang salah tentang tugas dan fungsi dari BSSN. LOKATARU mengecam keras pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi yang berharap BSSN memiliki kewenangan sendiri dalam hal penindakan dan penangkapan, yang . disampaikannya usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BSSN di Istana Negara, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.
“Nanti mestinya badan siber punya wewenang. Jadi badan siber punya wewenang mestinya, jadi bisa menindak langsung, bisa menangkap, menindak, dan diserahkan ke pemerintah,” demikian pernyataan Djoko sebagaimana dikutip berbagai media.
Upaya melawan Hoax ataupun ujaran kebencian perlu didukung. Namun hal ini perlu dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan hukum. BSSN bukanlah lembaga penegak hukum dan tidak boleh melakukan upaya paksa termasuk pemanggilan paksa. Tugas BSSN adalah mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber, dan fungsinya terbatas pada penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, termasuk di dalamnya koordinasi dan kerjasama.
Dengen Perpres No.133 Tahun 2017, BSSN kini menjadi lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LOKATARU menegaskan bahwa BSSN harus akuntabel dan kewenangannya patut dibatasi. Pandangan bahwa tanpa adanya kewenangan untuk melakukan penindakan, maka BSSN tak bisa bekerja secara optimal adalah pandangan kuno negara dengan sistem intelijen represif atau polisi rahasia pada masa perang dingin.
Presiden dan Parlemen harus memastikan BSSN tidak menjadi alat represi yang mengancam hak publik atas kebebasan memperoleh dan menggunakan informasi, serta memastikan kewenangan penindakan hanya pada aparat penegak hukum.
Siaran Pers
Jakarta 4 Januari 2018
LOKATARU
www.lokataru.id
Contact Person:
Mufti Makarim (081319109844)