Lokataru, Kantor Hukum dan HAM, mendukung upaya-upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap para pelaku pengeboman, jejaring kelompok-kalompok yang terlibat atau memberi dukungan bagi terjadinya tindak pidana terorisme. Lokataru menegaskan, bahwa berbagai upaya tersebut hendaknya juga bertujuan memperkuat pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan Hak Asasi Manusia,

Cara pandang dikotomistik yang mempertentangkan HAM dengan pemberantasan terorisme, yang selalu mengemuka, bukan lagi wacana yang relevan. Kepedulian  tentang HAM telah menjadi komitmen bersama masyarakat  dan lembaga-lembaga international, menjadi rekomendasi bagi negara-negara anggota PBB, dan dapat dituntut pertanggungjawaban atas pelanggarannya.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang akan dilakukan di DPR oleh Panja DPR-Pemerintah mendatang, paska Bom Kampung Melayu, hendaknya tetap memperhatikan beberapa koridor penting penegakan hukum, HAM, tata kelola sektor keamanan, akuntabilitas penyelenggaraan negara, serta ruang pengawasan dan komplain publik.

Substansi Undang-undang hendaknya tidak didasarkan pada tekanan peristiwa teror yang baru saja terjadi, sehingga memasukkan kewenangan, tindakan dan toleransi terhadap kewenangan atau tindakan yang melampaui batas profesionalitas, akuntabilitas, proporsionalitas penegakan hukum. Sekedar pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko. Polhukam)

Wacana pelibatan TNI harus dilihat dalam bingkai negara hukum, dimana TNI sesungguhnya bukan aparat penegak hukum terkait gangguan keamanan dalam negeri. Sehingga sifat pelibatan yang dimungkinkan adalah perbantuam terhadap Polri, dengan syarat adanya perintah otoritas politik sipil atas dasar permintaan Polri, bersifat terbatas pada waktu dan situasi tertentu, tunduk pada aturan penegakan hukum, serta dapat dievaluasi dan dituntut pertanggungjawaban hukumnya apabila terjadi pelanggaran pada peradilan sipil.

Dalam kasus-kasus kembalinya militan dan foreign fighters yang berasal dari Indonesia yang terlibat dalam sindikasi Terorisme yang beroperasi di negara lain serta fenomena pelaku bom sindikasi tunggal (lone wolf) yang menjadi salah satu alasan revisi terhadap UU Terorisme, Pemerintah dan DPR hendaknya mendengar dan mengintegrasikan aspirasi dan rekomendasi berbagai kalangan yang memahami persoalan ini (terutama terkait HAM) serta praktek terbaik dari negara lain yang konsisten dengan semangat pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM.

Jakarta, 2 Juni, 2017
Atas Nama Lokataru

Mufti Makarim, 0813 19109844