Pengekangan Kebebasan Sipil di Bali:

Kepemimpinan Buruk Indonesia di G20

Kredit Foto : beritasatu.com

Pembubaran paksa rapat internal YLBHI dan 18 Kantor LBH di Bali  oleh sejumlah anggota masyarakat dan aparat kepolisian di Sanur, Bali (12 November 2022) adalah bentuk pelanggaran terhadap  kebebasan sipil untuk berkumpul, serta ekspresi protes masyarakat sipil.

Merujuk pada Siracusa Principle; pembatasan atas hak ini harus memenuhi prinsip nesesitas dan proporsional (pembatasan dilakukan karena memang diperlukan demi kepentingan publik dan dilakukan secara berimbang dan wajar). Pengamanan gelaran forum G20 di Bali tidak memenuhi syarat untuk diterapkannya prinsip nesesitas dan proporsional sehingga tidak dapat menjadi alasan untuk pembatasan kebebasan sipil.

Forum G20 yang seharusnya menjadi ruang partisipasi bagi seluruh elemen masyarakat sipil di dunia yang tengah menghadapi krisis energi dan ancaman resesi; bukan justru menghalang – halangi dengan alasan keamanan dan ketertiban selama pertemuan kepala – kepala negara itu berlangsung

Lokataru Foundation juga menemukan bahwa upaya pengekangan kebebasan sipil di Bali selama gelaran G20 dilakukan secara sistematis; terbukti dari 3 minggu sebelum gelaran tepatnya tanggal 25 Oktober 2022, Gubernur Bali menerbitkan edaran yang sifatnya membatasi kegiatan masyarakat untuk berkumpul (Surat Edaran Gubernur Bali No. 35425), yang dijadikan alasan untuk membubarkan rapat internal YLBHI, 11 November lalu.

Sebelumnya juga tim Chasing the Shadow; kegiatan kampanye krisis iklim oleh Greenpeace di Probolinggo pada tanggal 8 November lalu juga dipaksa berhenti tanpa alasan yang jelas, dan diminta untuk tidak melakukan kampanye apa pun selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali berlangsung

Pelarangan, ancaman dan intimidasi sejumlah kampanye dan hak berkumpul dengan alasan keamanan dan ketertiban menunjukkan buruknya kepemimpinan G20 di tangan Indonesia yang anti terhadap kritik, dan terus memperpanjang catatan peristiwa pelanggaran kebebasan sipil di Indonesia serta menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah Indonesia pada persoalan krisis iklim dan masalah ekonomi yang tengah mengancam keselamatan publik. 

Contact Person

Melani Aulia Putri Jassinta (082391420100)

Iqbal Ramadhan (087772542596)