Jakarta, 16 Juni 2020. Lokataru Foundation menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini yang mengabulkan permohonan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) per 3 Maret 2020 yang menyatakan ringkasan hasil audit Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan sebagai informasi terbuka untuk publik. Putusan PTUN ini  memastikan hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan tetap tidak dapat diakses oleh publik.

Hasil putusan PTUN dengan nomor perkara; 64/G/KI/2020/PTUN-JKT ini jelas mengabaikan kedudukan/posisi BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik, sebagaimana dinyatakan melalui Pasal 7 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Putusan PTUN juga bertolak belakang dengan hak warga untuk memperoleh informasi yang merupakan amanat dari Pasal 28F UUD NRI serta UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Sejak awal langkah BPKP menutup-nutupi informasi hasil audit Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan telah menandakan bahwa mereka tidak paham atau abai dengan posisi/kedudukan BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik, yakni badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan badan yang bertanggung jawab atas realisasi pelayanan kesehatan warga – jelas bersangkutan dengan kepentingan orang banyak. 

Langkah BPKP menutupi akses hasil audit tersebut telah mengkhianati ciri penting dari negara demokratis dan berpedoman pada hak asasi manusia yang termaktub dalam konsideran UU Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, penting untuk publik mengakses dokumen audit tersebut sebagai basis informasi mengenai sebab musabab riil dari defisit BPJS Kesehatan. 

Terhadap permasalahan defisit BPJS Kesehatan tersebut Pemerintah hanya menyodorkan satu solusi absolut; menaikkan iuran peserta. Pemerintah mengabaikan bukti lain; hasil audit BPKP yang menyatakan beberapa sumber lain penyebab defisit, seperti tindak kecurangan (fraud). Namun, putusan PTUN yang mengabulkan permohonan dari BPKP, menutup sepenuhnya kesempatan warga untuk mengetahui penyebab-penyebab defisit lain pada badan itu. Aneh bin ajaib, warga yang notabene adalah pemilik BPJS Kesehatan tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh informasi dari badan yang dimilikinya.

Lokataru Foundation telah berupaya mendesak BPKP, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Presiden RI untuk membuka dengan lengkap hasil audit Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan pada laman change.org yang telah ditanda tangani sebanyak 3.ooo orang. Petisi tersebut hendak menyampaikan agar Pemerintah peka terhadap hak warga untuk memperoleh informasi, apalagi terkait defisit pada BPJS Kesehatan yang menjadi andalan warga untuk mengakses hak atas jaminan kesehatan. 

Kami menilai kenaikan iuran, selain menambah beban kehidupan masyarakat, tidak akan mungkin mengakhiri defisit apabila kelalaian manajemen BPJS Kesehatan tidak ikut dibenahi. Dokumen hasil audit sekiranya dapat menuntun publik luas untuk memahami lebih menyeluruh atas sebab musabab defisit tersebut. Penutupan akses dokumen hasil audit adalah bukti tak terbantahkan dari penyelenggaraan negara yang kian jauh dari asas transparansi, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak-hak warga. 

Fian Alaydrus (081383379959)

Asisten Peneliti Lokataru Foundation