Menko Polhukham – Mahfud MD mengeluarkan pernyataan bahwa tindakan polisi terhadap warga desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah sesuai prosedur untuk menjamin keamanan masyarakat (CNN Indonesia). Pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan yang memperlihatkan adanya penangkapan paksa terhadap 63 orang warga, intimidasi terhadap ibu – ibu, lansia dan anak – anak, serta pemutusan jalur komunikasi warga desa tersebut (Twitter:@Wadas_Melawan).

Lokataru Foundation menilai bahwa rangkaian kekerasan terhadap warga desa Wadas dalam hubungannya dengan rencana pengukuran lahan pertambangan andesit oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kawalan aparat gabungan TNI-POLRI-Satpol PP (08/02/2022), telah menjadi ancaman terhadap hak atas terhadap kepemilikan dan pengelolaan lahan, dan ancaman terhadap hak kebebasan sipil warga desa Wadas.

Salah satu ancaman kebebasan sipil yang terjadi misalnya ancaman terhadap kebebasan berekspresi warga. Hal ini dapat dilihat dari pencopotan poster yang berisi penolakan warga Wadas terhadap tambang andesit demi pembangunan mega proyek waduk Bener di Purworejo, yang dilakukan oleh ribuan aparat kepolisian bersenjata lengkap pada 8 Februari 2022.

Aparat juga telah mengancam hak atas keamanan dan kebebasan warga. Hal ini dapat dilihat dari pengepungan, intimidasi, pemukulan, dan penangkapan warga desa yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Hal ini diperburuk dengan pemutusan jalur logistik dan komunikasi warga desa.

Selama pengepungan, warga desa Wadas juga kehilangan akses terhadap pendampingan hukum. LBH Yogyakarta yang menjadi pendamping hukum warga desa Wadas dihalang – halangi masuk dengan alasan pandemi Covid-19. Hambatan juga terjadi dalam pendampingan hukum bagi warga yang ditangkap dan dibawa ke Polsek Bener.

Lokataru Foundation menilai bahwa rangkaian kekerasan terhadap warga desa Wadas ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang meliputi setidaknya: pelanggaran terhadap hak atas kebebasan, keamanan, kebebasan berekspresi, serta hak atas perlakuan yang adil dalam proses hukum, hak atas kehidupan yang layak, serta bertentangan dengan prinsip hak atas pembangunan; yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh sebab itu Lokataru Foundation mendesak dihentikannya kekerasan terhadap warga desa Wadas melalui beberapa langkah berikut:

  1. Mendesak BPN untuk menghentikan segala proses pengukuran tanah sampai sengketa dengan warga Wadas mencapai kesepakatan;
  2. Mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk menarik mundur seluruh pasukan, serta menghentikan patroli – patroli ke wilayah desa Wadas; 
  3. Mendesak pemerintah daerah provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo, dan seluruh aparat untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga desa Wadas dari berbagai bentuk intimidasi, kekerasan.
  4. Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kekerasan yang terjadi di desa Wadas.
  5. Mendesak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk menghentikan seluruh proses penambangan dan proyek-proyek pembangunan yang dilakukan tanpa partisipasi dan persetujuan warga desa Wadas.
  6. Menjamin hak warga desa Wadas atas pendampingan hukum dan jaminan atas proses hukum yang adil.

Lokataru Foundation