(Jakarta, 15Agustus 2018) Ratusan Perwakilan 8300 Karyawan PHK sepihak PT Freeport Indonesia mendatangi gedung Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka ke Komnas Ham ditempuh dengan jalan kaki dari LBH Jakarta tempat mereka beristirahat. Kedatangan mereka disambut baik oleh Komisioner Komnas HAM bidang Pengaduan Sandra Moniaga beserta staff. Kedatangan mereka ke Komnas HAM dengan tujuan meminta rekomendasi terkait proses PHK sepihak oleh PT FI dan meminta peran aktif Komnas HAM dalam menindaklanjuti dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

John Yawang dalam dialog dengan Komisioner Komnas HAM menyampaikan persoalan yang dialami oleh Karyawan sangat banyak seperti tidak ditegakkan hak- hak pekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku, meninggalnya 30 Karyawan karena penonaktifan BPJS, penyiksaan oleh oknum aparat kepolisian, serta sampai pemberangusan aktivis serikat pekerja.

Mote Bordam, koordinator kegiatan yang juga koban kriminalisasi, juga menambahkan bahwa mereka datang dari Timika ke Jakarta melalui jalur transportasi laut sejak hampir sebulan yang lalu, dijelaskan pula kondisi mereka setelah mereka di PHK secara sepihak sangat memprihatinkan.

Setelah Mote, Deny Purba salah satu korban kriminalisasi menjelaskan kondisi beliau saat mengalami tindakan pemukulan oleh oknum aparat keamanan selama proses penyidikan,

Labahi salah satu korban kriminalisasi menambahkan bahwa pernah terjadi juga pada saat merka melakukan unjuk rasa di Timika terkait penolakan PHK sepihak di tahun 2017, terdapat pembubaran secara tidak manusiawi oleh oknum Aparat Keamanan.

Nurkholis Hidayat selaku kuasa Hukum Karyawan PHK sepihak PT FI menyampaikan bahwa kedatangan massa hari ini sehubungan dengan pemberangusan Serikat Pekerja dan pemenuhan PHK. Nurkholis menilai Pemberangusan dan PHK sepihak ini berimplikasi kepada penutupan hak- hak mereka seperti pemblokiran BPJS dan sebagainya. Pemberangusan serikat buruh khususnya dalam kasus karyawan PT FI sangat besar implikasinya dalam pemenuhak hak- hak normatif karyawan.

Menanggapi penyampaian Perwakilan Karyawan, Komnas HAM melalui Sandra Moniaga menjelaskan mengenai kewenangan Komnas HAM, salah satunya adalah dalam melakukan mediasi. Sehubungan dengan kasus yang dialami oleh karyawan PHK sepihak PT FI, komnas HAM dapat melakukan pengamatan dan pengawasan tentang penegakkan hukum di bidang Hak Asasi Manusia, terhadap pelaporan yang sebelumnya sudah dilakukan berikutnya oleh Komnas HAM akan dilakukan pemantauan terhadap laporan yang sebelumnya sudah diterma oleh Komnas HAM. Untuk hari ini oleh Komnas HAM telah dicatat dan akan dilakukan pemantauan mengenai pemberangusan serikat pekerja dan kekerasan oleh oknum aparat keamanan dalam proses penahanan.