“Air Milik 10 Juta Warga Jakarta Bukan Milik 1 Konglomerat”
Salam sejahtera kami sampaikan kepada bapak, kami berharap bapak selalu berada dalam keadaan sehat walafiat. Sebagaimana yang kita kita ketahui bersama, sejak Juni 1997 pengelolaan air di Jakarta diambil dari tangan negara untuk segelintir konglomerat kaya, salah satunya Salim Group. Pengambilalihan ini justru difasilitasi oleh rezim yang berkuasa saat itu padahal para pendiri bangsa ini telah bersepakat “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Saat ini, berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Tirto pada 9 Mei 2018, sejak pertengahan tahun 2017, kami dapat mengetahui bahwa Salim Group kembali menguasai air Jakarta bahkan memonopolinya.
Kami percaya, bapak Gubernur sependapat dengan kami bahwa swastanisasi air di Jakarta telah yang telah berjalan 21 tahun terbukti gagal, masih terdapat 60-70 % warga Jakarta yang belum dapat memperoleh air bersih, harga air mahal, atau jikapun mendapat air dari pipa-pipa yang dikelola perusahaan konglomerat, airnya tidak bersih dan tidak tentu kapan akan mengalir. Di Jakarta, air bersih menjadi barang langka dan mahal buat warga Jakarta karena dijual dengan keuntungan yang sulit diterima akal sehat. Menurut perhitungan kami, untuk memproduksi air hanya dibutuhkan biaya sebesar Rp. 680/meter kubik yang terdiri atas biaya pembelian air baku, listrik dan bahan kimia. Jika dibandingkan dengan tarif rata-rata air di Jakarta yang sebesar Rp. 7.500/meter kubik maka bisnis air di Jakarta memberi keuntungan yang sangat besar, selisih antara biaya produksi dengan tarif rata-rata penjualan air melebihi 1000 %. Keuntungan ini terus menambah pundi-pundi kekayaan konglomerat pebisnis air. Sedangkan, jika air dikuasai dan dikelola oleh negara maka air dapat didistribusikan dengan harga yang jauh lebih murah bahkan gratis sebagaimana dilakukan di negara-negara lain dan jikalaupun terdapat keuntungan didalamnya, laba tersebut dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat bukan kemakmuran perorangan.
Disisi bagian lain, rakyat miskin semakin miskin karena mereka harus mengeluarkan uang yang besar untuk membeli air dari penjual keliling atau jika tidak mereka terpaksa menggunakan air yang sebenarnya tidak layak pakai dari sungai-sungai di Jakarta. Pak, di Jakarta pengeluaran air keperluan rumah tangga bisa lebih besar dari pengeluaran untuk beras. Untuk mensiasati ini warga di beberapa lokasi mencari jalan keluar dengan menghemat air seperti menggunakan air bekas cucian untuk mengepel, mengambil wudhu di tempat-tempat publik hingga membuat jadwal piket menunggu air mengalir ke rumah mereka. Ini semua terjadi karena ketamakan segelintir orang yang terus memaksa menguasai air dan negara membiarkan ketamakan itu.
Dalam kondisi di atas warga tidak diam saja, mereka menyingsingkan lengan bajunya untuk mengembalikan air yang adalah miliki mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Sejak pertama kali air diambil alih oleh Salim Group, dkk, berbagai upaya telah dilakukan oleh warga untuk menghentikannya termasuk melalui berbagai gugatan di Pengadilan. Pada tahun 2012, 12 warga negara berjuang melalui Gugatan Warga Negara untuk mengembalikan air kepada Negara. Ironisnya langkah warga membela konstitusi dan martabat negera justru dijegal oleh Menteri Keuangan yang mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dimana akhirnya Mahkamah Agung menjadikan warga sebagai pihak yang kalah dengan alasan yang mengada-ada karena tidak menyentuh substansi. Selain perjuangan tersebut, ditahun 2013, 4 organisasi besar dan 7 warga negara mengajukan permohonan uji materil melalui Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan air ke tangan negara. Perjuangan ini berujung dengan pembatalan UU Sumber Daya Air Tahun 2004 dan dikeluarkannya Persyaratan Konstitusional yang harus dipenuhi negara dalam mengelola air, antara lain :
a. Pembatasan pertama adalah setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya selain harus dikuasai oleh negara, juga peruntukannya adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b. Pembatasan kedua adalah bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Sebagaimana dipertimbangkan di atas, akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
c. Pembatasan ketiga, harus mengingat kelestarian lingkungan hidup, sebab sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
d. Pembatasan keempat adalah bahwa sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai oleh negara (vide Pasal 33 ayat (2) UUD 1945) dan air yang menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat maka pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak”.
e. Pembatasan kelima adalah sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
Pak, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan pemberian izin usaha kepada swasta hanya dapat diberikan “setelah semua pembatasan di atas sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.” Persyaratan konstitusional di atas adalah persyaratan yang bersifat kumulatif yang mengikat negara termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan logika kumulatif di atas maka air tidak boleh dilihat sebagai kue investor, namun kue rakyat yang harus dimasak, disajikan dan dibagikan oleh negara kepada rakyat, setelah semua rakyat mendapatkan kue dan masih ada kue yang tersisa baru negara boleh membagikan kue itu ke pihak swasta.
Kekalahan Gugatan Warga Negara oleh Menteri Keuangan di Mahkamah Agung tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang penguasaan air Jakarta oleh konglomerat, kita memiliki ingatan publik betapa penguasaan dan pengelolaan air oleh swasta telah gagal, dan yang terutama kita memiliki konstitusi dan persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara termasuk bapak sebagai Gubernur Jakarta.
Kami mengetahui itikad bapak untuk menghentikan swastanisasi air dengan membentuk Tim Tata Kelola Air dan menugasi mereka untuk memberikan rekomendasi bagaimana mengambil alih air dari tangan konglomerat dan mengembalikannya ke negara. Masa kerja tim ini akan berakhir pada 10 Februari 2019 artinya setelah tanggal tersebut bapak memiliki beragam rekomendasi untuk dipilih mengenai bagaimana merebut kembali air menjadi milik publik. Dari pernyataan Direktur PAM hari ini disalah satu, ,kami mengetahui bahwa Pemprov DKI justru membuka peluang swastanisasi diperpanjang melalui renegosiasi bahkan memberikan karpet merah kepada konglomerat untuk memprivatisasi Pam Jaya. Jika ini benar maka, ini adalah langkah mundur, kami menolak kedua opsi tersebut dan opsi-opsi lain yang berpeluang menempatkan air sebagai komoditas untuk memperkaya diri segelintir orang atau kelompok.
Melalui surat terbuka ini kami hendak menyampaikan permintaan sebagai berikut kepada bapak :
1. Air adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran Salim Group atau konglomerat lain, untuk itu kembalikan air Jakarta ke pangkuan negara;
2. Air adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran Salim Group atau konglomerat lain, oleh karena itu kami meminta Gubernur untuk menyelenggarakan konsultasi publik yang membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada rakyat dalam menentukan bagaimana pengambilalihan air dari Salim Group kembali ke pangkuan negara.
Diakhir surat terbuka ini, jika pemilik Salim Group juga turut membaca surat ini, kami ingin mengingatkan juga, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara bukan oleh anda atau konglomerat lainnya, oleh karena itu kami meminta kepada anda, kembalikan air Jakarta kepada rakyat Jakarta.
Jakarta, 6 Februari 2019
Hormat Kami,
Warga Negara
Alghiffari Aqsa (Pengacara Publik)
Andreas Harsono (Peneliti)
Andhy Panca Kurniawan (Penggiat Media)
Asfinawati (Pengacara Publik)
Atnike Nova Sigiro (Dosen)
Eka Kurniawan (Novelis)
Elisa Sutanudjaja (Arsitek )
Febriana Firdaus (Jurnalis)
Haris Azhar (Advokat)
Ilhamsyah (Penggiat Serikat Buruh)
I Sandyawan Sumardi (Penggiat Kemanusiaan)
Khamid Istakhori (Penggiat Serikat Buruh)
Muhammad Isnur (Pengacara Publik)
Nurkholis Hidayat (Pengacara Publik)
Sri Palupi (Peneliti)
Tommy Albert Tobing (Pengacara Publik)
Narahubung :
Alghiffari – 081280666410
Nurkholis Hidayat – 081519967110