Indonesia terkena embargo vaksin oleh India karena lonjakan tajam kasus Covid-19 di India. Akibatnya, Indonesia hanya menerima 1.1 juta dari 11.7 juta dosis vaksin AstraZeneca yang dialokasikan oleh COVAX ke Indonesia. Serum Institute of India, menunda pengiriman vaksin untuk Indonesia pada Maret dan April 2021.
Ironisnya, di tengah keterbatasan ketersediaan vaksin, pemberian vaksin masih banyak diberikan kepada mereka yang bukan kelompok rentan. Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan bahwa kelompok rentan – antara lain lansia, mereka dengan komorbid, dan masyarakat yang tinggal di wilayah dengan penularan tinggi – diprioritaskan untuk divaksinasi setelah tenaga kesehatan dalam rangka pengendalian pandemi.
Di saat cakupan vaksinasi untuk orang tua atau kakek-nenek masih sangat rendah, vaksinasi justru diberikan terdahulu kepada selebgram, influencer, artis, dan pelaku seni lainnya yang bukan merupakan kelompok rentan.
Hingga 20 April Pukul 12.00 WIB, data Kementerian Kesehatan secara nasional menunjukkan baru 10.47% lansia di tanah air yang mendapatkan dosis pertama, dan hanya 4.74% para orang sepuh tersebut yang sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi.
Pengaduan yang diterima LBH-YLBHI dan LaporCovid-19 masih menunjukkan masih sulitnya lansia mengakses Vaksin Covid19. Misalnya banyak lansia di beberapa daerah seperti daerah Depok, kota Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Bandung Barat belum mendapat vaksinasi.
Ini jelas menunjukkan pengabaian atas hak hidup sehat serta perlindungan kesehatan dan dari ancaman kematian karena Covid-19 bagi kelompok rentan. Sekaligus menunjukkan kekacauan program vaksinasi dan pengendalian pandemi di tanah air.
Pemerintah telah melakukan diskriminasi akses kepada vaksinasi dengan mengutamakan kelompok-kelompok tertentu yang bukan merupakan kelompok rentan. Berdasarkan hal-hal tersebut kami mendesak pemerintah untuk:
1. Menghentikan vaksinasi kepada seluruh kelompok non-rentan, dan memastikan seluruh sasaran kelompok rentan, mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin sebagai upaya perlindungan akan infeksi Covid-19
2. Memperbaiki pendataan dan distribusi vaksinasi secara terbuka agar tepat sasaran sesuai dengan rekomendasi WHO, dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
3. Memastikan agar Pemerintah tidak lengah dan tetap ketat dalam menjalankan pedoman pencegahan penyebaran Covid-19 seperti himbauan 3M walau saat ini Indonesia sudah menjalankan program vaksinasi.
4. Memberikan informasi dan data yang benar dan valid terkait jumlah realisasi vaksinasi, data kematian akibat Covid-19, data dan jumlah insentif tenaga kesehatan dan data-data yang terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Jakarta, 21 April 2021
Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan
Indonesia Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru Foundation, LaporCovid-19, IGJ, KontraS
Narahubung:
Aditia Bagus Santoso – YLBHI (+62 812 777 41836)
Irma Hidayana — LaporCovid-19 (+1917 941 9383)