Lokataru Foundation Ungkap Dugaan Keterlibatan PJ Gubernur dan Pejabat Lokal, Hingga Adanya Intimidasi terhadap Kepala Kampung Menjelang PSU Pilkada Papua
Siaran Pers
Lokataru Foundation telah melakukan pemantauan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Papua tahun 2025. Metode yang digunakan dalam pemantauan ini yakni mixed method (metode campuran). Sumber data pemantauan terdiri atas monitoring media lokal dan nasional,
penelusuran data/dokumen, informan kunci (key informan), serta penerimaan aduan pelanggaran PSU Pilkada Papua. Waktu Pemantauan telah dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2025.
penelusuran data/dokumen, informan kunci (key informan), serta penerimaan aduan pelanggaran PSU Pilkada Papua. Waktu Pemantauan telah dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2025.
Pilkada Papua merupakan proses Pemilihan Kepala daerah yang paling bermasalah di Indonesia. Meskipun Pilkada merupakan instrumen demokrasi untuk menyelesaikan perbedaan politik secara damai, di Papua—wilayah dengan sejarah konflik berkepanjangan—Pilkada kerap menjadi sumber ketegangan dan kekerasan, baik oleh aktor negara, kelompok milisi, maupun pendukung politik lokal.
Data Lokataru pada Pilkada tahun 2024 misalkan, mencatat sepanjang pelaksanaan Pilkada di Tanah Papua tercatat 170 kasus pelanggaran kepemiluan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran kepemiluan dan HAM tersebut seperti pelanggaran netralitas pejabat lokal, politisasi bansos dan politik uang, kekerasan dan intimidasi terhadap pemilih,
pelanggaran netralitas penyelenggara Pilkada, pengerahan TNI-Polri berlebihan, pelanggaran administrasi dan pidana pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya.
pelanggaran netralitas penyelenggara Pilkada, pengerahan TNI-Polri berlebihan, pelanggaran administrasi dan pidana pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya.
Bahkan, potensi pelanggaran kepemiluan dan HAM dalam Pilkada Papua juga tercatat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Data Komnas HAM Perwakilan Papua misalkan, sejak 21 Juli 2025 sudah terjadi belasan pelanggaran kepemiluan dan HAM. Sejumlah peristiwa pelanggaran tersebut seperti; mobilisasi massa di Biak, mobilisasi pemilih asing di Keerom, pengerahan massa pemilih di Yapen, dan diduga salah satu Paslon Gubernur bekerja sama dengan Polres Kepulauan Yapen.
Download Siaran Pers disini: https://bit.ly/SiaranPers_PSUPilkadaPapua