SIARAN PERS

Jakarta, 10 Juli 2025 – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) wajib membuka draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP kepada publik paling lambat dua hari ke depan. Draf ini bukan dokumen internal, melainkan bagian dari proses legislasi yang harus tunduk pada prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Keterbukaan draft DIM menjadi krusial karena substansi yang dibahas menyangkut hak-hak dasar warga negara—mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga peradilan. Jika pembahasan dilakukan secara tertutup, maka potensi pelembagaan praktik sewenang-wenang dalam sistem peradilan pidana menjadi sangat besar.

Pemerintah sebelumnya telah menandatangani naskah DIM dan menyerahkannya kepada DPR. Artinya, secara prosedural tidak ada halangan untuk mempublikasikannya. Yang menjadi pertanyaan adalah: mengapa dokumen yang menyangkut kepentingan publik justru disembunyikan dari publik?

Kami tegaskan, jika dalam dua hari ke depan Pemerintah dan DPR tidak membuka draf DIM tersebut, maka proses legislasi RKUHAP ini sudah cacat formil. Itu akan menjadi salah satu bukti utama dalam pengujian formil di Mahkamah Konstitusi apabila RKUHAP ini tetap dipaksakan untuk dibahas dan disahkan tanpa keterlibatan publik.

Kami juga menilai bahwa Pemerintah dan DPR secara sadar sedang mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi keputusan politik yang menutup ruang demokrasi.

Jika Pemerintah dan DPR tetap bersikeras menutup akses terhadap DIM, maka dapat disimpulkan bahwa proses reformasi hukum yang selama ini diklaim sedang berjalan justru bergerak ke arah sebaliknya: tertutup, eksklusif, dan rawan disalahgunakan. Lokataru bersama masyarakat sipil akan terus menolak cara kerja seperti ini dan mendorong tekanan publik yang lebih luas.

Kita tidak sedang bicara soal dokumen administratif belaka. Kita sedang membicarakan instrumen hukum yang akan menentukan siapa yang bisa ditangkap, sejauh mana aparat bisa masuk ke rumah seseorang, dan bagaimana seseorang bisa kehilangan kebebasannya. Oleh karena itu, prosesnya harus diawasi dan dikawal oleh publik sejak awal.

Hormat kami,

Delpedro Marhaen, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation

+62 812-2020-8451 (Narahubung)