SIARAN PERS
LOKATARU FOUNDATION KIRIM SURAT PENOLAKAN RKUHAP DARI 20 KOTA KE DPR RI
Jakarta, 12 Agustus 2025 — Lokataru Foundation bersama masyarakat sipil dan mahasiswa dari 20 kota perwakilan yang meliputi wilayah di Pulau Jawa (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, Nusa
Tenggara (NTT,NTB), dan Bali secara resmi menyerahkan surat penolakan terhadap proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kepada Komisi III DPR RI.
Sebelum penyerahan surat dilakukan, kami bersama teman-teman dari berbagai daerah sempat dihadapkan dengan aparat kepolisian yang memicu ketegangan dan kerusuhan. Padahal, kehadiran kami ke DPR RI tidak dimaksudkan untuk
melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa, melainkan semata-mata untuk menyerahkan surat penolakan terhadap RKUHAP secara damai dan tertib.
Penyerahan surat ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses legislasi yang dinilai tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga bermasalah secara substansi. RKUHAP yang digadang-gadang akan menggantikan KUHAP 1981, seharusnya
menjadi tonggak pembaruan hukum acara pidana yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, memperkuat kontrol terhadap aparat penegak hukum, dan memperkuat hak bantuan hukum. Namun, alih-alih menjadi produk hukum yang demokratis dan progresif, proses pembentukan RKUHAP justru menunjukan pola legislasi yang tertutup, tergesa-gesa, dan minim partisipasi publik yang bermakna.
Dalam surat penolakan yang disampaikan, Lokataru Foundation bersama perwakilan masyarakat sipil dari berbagai daerah menguraikan secara rinci kronologi pembahasan RKUHAP yang menunjukan kegagalan DPR RI dalam menjamin keterlibatan publik. Dari adanya manipulasi tanggal dalam pengunggahan naskah akademik dan draf, lalu undangan RDPU yang dikirim
mendadak melalui Whatsapp, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dilakukan hanya dalam dua hari, semua menunjukan bahwa proses ini tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, kecermatan dan keterbukaan, sebagaimana
diatur dalam UU No.12 Tahun 2011.
Lebih dari itu, substansi RKUHAP juga dinilai bermasalah secara substantif. Hasil riset mendalam yang dilakukan oleh Lokataru Foundation bersama koalisi masyarakat sipil mengidentifikasi 16 isu krusial dalam draf RKUHAP yang berpotensi memperkuat impunitas dan melemahkan kontrol terhadap aparat penegak hukum. Di antaranya lemahnya peran hakim komisaris, penyadapan tanpa pengawasan yudisial, dominasi institusional dalam penyidikan, serta pembatasan hak praperadilan yang selama ini menjadi harapan terakhir bagi warga negara terhadap tindakan sewenang-wenang. bahkan, dalam beberapa muatan pasal RKUHAP membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam penyidikan tindak pidana umum, yang secara prinsip bertentangan dengan supermasi sipil dan netralitas proses hukum.
Lokataru Foundation, bersama perwakilan masyarakat sipil dan mahasiswa dari berbagai kota di Indonesia, saat ini menantikan tindak lanjut resmi dari Komisi III DPR RI guna menyelenggarakan audiensi yang telah dijadwalkan pada 19 Agustus 2025, sebagaimana telah disepakati dengan pihak Humas DPR RI. Audiensi ini dipandang sebagai upaya partisipatif dalam memastikan keterlibatan publik secara bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan langsung dengan penjaminan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Lokataru Foundation menekankan bahwa keterbukaan forum ini menjadi wujud akuntabilitas institusional terhadap masyarakat sipil yang terdampak secara langsung oleh setiap peraturan perundang-undangan.