Jakarta, 20 Agustus 2025—Lokataru Foundation menanggapi pernyataan DPR RI melalui Komisi III yang disebut-sebut akan menggelar audiensi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Berdasarkan keterangan Humas DPR RI, audiensi dijadwalkan pada 19 Agustus 2025, bahkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melalui media daring sebelumnya telah menyatakan kesediaannya untuk mengundang Lokataru Foundation pada masa sidang Agustus ini. Namun hingga siaran pers ini dirilis, Lokataru Foundation belum memperoleh konfirmasi resmi maupun kepastian jadwal pelaksanaan audiensi secara langsung dari pihak DPR RI.
Padahal, jauh sebelumnya Lokataru Foundation bersama 35 organisasi masyarakat sipil dan individu dari 20 kota di Indonesia—meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara (NTT dan NTB), serta Bali telah melayangkan surat resmi permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI. Surat tersebut menegaskan bahwa audiensi harus dilakukan secara terbuka dan inklusif dengan melibatkan seluruh jaringan organisasi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa yang menandatangani permohonan. Tanpa itu, audiensi tidak dapat disebut sebagai ruang partisipasi publik yang sahih.
Dalam sikapnya, Lokataru Foundation menekankan bahwa pembahasan RKUHAP harus melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh praktik penegakan hukum yang bermasalah, seperti korban salah tangkap, korban penggunaan upaya paksa yang tidak sah, korban penggeledahan dan penangkapan sewenang-wenang, hingga masyarakat yang mengalami praktik kriminalisasi dan pelanggaran hak prosedural lainnya. Kehadiran kelompok terdampak merupakan syarat penting agar penyusunan RKUHAP tidak hanya mencerminkan kepentingan kelembagaan negara, melainkan juga merefleksikan pengalaman nyata warga negara sebagai subjek hukum.
Lebih lanjut, Lokataru Foundation bersama jaringan organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun audiensi yang dilayangkan tidak boleh dilaksanakan secara tertutup, terburu-buru, ataupun eksklusif. Forum ini harus menjadi ruang bermakna untuk memastikan keterlibatan publik dalam perumusan hukum acara pidana, terutama dalam aspek yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum demokratis.
Penting untuk ditegaskan bahwa audiensi ini bukan tentang Lokataru sebagai lembaga, melainkan tentang kepentingan publik yang jauh lebih luas. RKUHAP akan menentukan bagaimana hak-hak warga negara diperlakukan dalam proses hukum pidana; karenanya, keterlibatan publik tidak boleh dipersempit hanya pada satu atau dua organisasi, tetapi harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka.
Lokataru Foundation bersama 35 organisasi masyarakat sipil dan individu dari 20 kota juga mengajak publik luas untuk turut terlibat, menyampaikan pandangan, dan memberikan masukan terkait RKUHAP. Bagi kami, audiensi ini bukan sekadar formalitas, melainkan ruang penting bagi publik untuk menegaskan keberatan dan aspirasi atas RKUHAP yang berpotensi menggerus prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Melalui pernyataan ini, Lokataru Foundation menegaskan bahwa proses pembentukan RKUHAP hanya akan memiliki legitimasi substantif apabila dijalankan dengan menjunjung asas keterbukaan, partisipasi publik yang bermakna, serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Tanpa itu, publik hanya akan semakin melihat bahwa pembahasan RKUHAP digerakkan sepihak tanpa partisipasi yang adil dan transparan.