SIARAN PERS
Jakarta, 22 Agustus 2025—Lokataru merilis hasil penelitian dan investigasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang ditetapkan melalui Perpres 47/2016 era Presiden Joko Widodo. Hasil penelitian yang dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2025 ini mengungkap adanya pelanggaran HAM, penyimpangan hukum, dan praktik oligarki di balik proyek yang diklaim sebagai “kebanggaan nasional” tersebut.
“Sejak awal, Patimban bukanlah proyek yang lahir dari kebutuhan publik, tetapi dari lobi bisnis. Proyek Patimban bahkan tidak ada dalam daftar awal PSN pada Perpres 3/2016. Ia baru muncul setelah serangkaian revisi peraturan, tanpa transparansi dan partisipasi publik,” ungkap Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.
Pertama, terjadi pelanggaran HAM di PSN Patimban yang menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar dan lingkungan hidup. Warga Patimban, Subang Utara, kehilangan ruang hidup, sumber penghidupan, dan hak-hak sosial ekonomi mereka tanpa kompensasi yang adil. Selain itu, praktik reklamasi dan pembangunan pelabuhan mengancam ekosistem laut dan pesisir. Hal ini telah merenggut 800 nelayan, 650 anggota koperasi, 285 petani tambak, dan 30 pedagang kaki lima, hingga mengorbankan 500 warga Patimban akibat kebijakan penutupan akses jalan.
Kedua penyimpangan hukum, Penetapan Pelabuhan Patimban sebagai PSN melalui Perpres 47/2016 dinilai tidak semata demi pembangunan infrastruktur. Di balik narasi kepentingan umum, proyek ini sarat penyelundupan kebijakan untuk memfasilitasi kepentingan elit bisnis dan politik Jakarta. Bahkan, penelusuran Lokataru proyek Patimban tidak termuat dalam Perpres 3/2016, akan tetapi melalui revisi Perpres PSN secara beruntun; Perpres 58/2017, Perpres 56/2018, Perpres 109/2020, hingga Permenko Perekonomian 6/2024 proyek Patimban kemudian muncul.
Ketiga, Lokataru menemukan bahwa proyek Patimban dibiayai melalui pinjaman Jepang (JICA) senilai Rp8,57 triliun dengan tenor 40 tahun. Skema ini membuktikan lemahnya kemampuan negara membiayai PSN lewat APBN/APBD, sehingga proyek diserahkan ke skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang memberi ruang dominan bagi swasta. Praktik utang seperti ini juga terlihat dalam skema pembiayaan kereta cepat Jakarta-Bandung yang di mana 75 persen dibiayai melalui pinjaman dari China Development Bank (CBD), dengan total utang mencapai Rp81,2 triliun. Skema utang dalam proyek strategis nasional tentu membebankan negara dan rakyat.
Keempat, hasil investigasi juga membongkar bahwa operator pelabuhan ditentukan melalui konsorsium PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) yang sarat kepentingan konglomerat besar dan lingkar kekuasaan politik. Konsorsium ini terdiri dari:
a) PT CT Corp Infrastruktur Indonesia (Chairul Tanjung)
b) PT Indika Logistic & Support Services (anak usaha Indika Energy)
c) PT U Connectivity Services (didirikan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP aktif sekaligus mantan Bendahara TPN Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Gibran),
d) PT Terminal Petikemas Surabaya (anak usaha BUMN Pelindo III).
“Komposisi konsorsium ini menegaskan bahwa proyek Patimban lebih dirancang untuk menguntungkan oligarki ekonomi dan politik ketimbang rakyat Subang. Bahkan, seorang menteri aktif tercatat ikut membangun fondasi bisnis di dalamnya,” papar Hasnu, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation.
Hasnu mengatakan, keterlibatan PT U Connectivity Services anak usaha dari PT Teknologi Riset Global yang didirikan Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP aktif memperlihatkan konflik kepentingan dalam PSN Pelabuhan Patimban. Padahal, Menteri KKP merupakan regulator. Sangat aneh jika regulator memerankan diri sebagai ‘pemain proyek’.
“Publik tak heran jika adanya keterlibatan Menteri KKP dalam bisnis di PSN Pelabuhan Patimban. Tapi praktik tersebut bertentangan dengan moral publik seorang pejabat negara. Namun sudah menjadi cerita umum di mana Menteri Trenggono orang dekat Jokowi. Bahkan, nama Trenggono makin menguat setelah dirinya berhasil mengantarkan Jokowi sebagai Presiden melalui perannya sebagai Bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 lalu” jelas Hasnu.
Berdasarkan temuan investigasi tersebut, Lokataru akan mengambil langkah hukum mengajukan gugatan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung terhadap regulasi yang melanggengkan Patimban. Selain itu Lokataru juga mendesak pemerintah untuk:
1. Audit komprehensif terhadap proyek dan konsorsium PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI).
2. Pemulihan hak-hak warga Patimban, termasuk hak sosial, ekonomi, dan budaya.
3. Penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan oleh konsorsium PT PPI dan perusahaan yang beroperasi di Patimban.
4. Desentralisasi pengambilan keputusan dalam proyek PSN agar tidak hanya dikendalikan pusat dan korporasi.
5. Reformasi tata kelola PSN yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Hasnu – Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation
Selengkapnya, klik disini