Siaran Pers Forum Haji dan Umrah Berkeadilan dan Lokataru Foundation
Jakarta, 4 Juli 2025 – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi kembali mencerminkan buruknya tata kelola dan lemahnya tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak dasar jamaah. Forum Haji dan Umrah Berkeadilan bersama Lokataru Foundation mengungkap deretan persoalan mendasar yang tidak hanya belum diselesaikan dari tahun sebelumnya, tetapi justru memburuk dalam pelaksanaan tahun ini.
“Alih-alih memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama dan BPKH justru menunjukkan kelalaian struktural. Pelayanan terhadap jamaah semakin merosot,” ujar Daffa Batubara dari Forum Haji dan Umrah Berkeadilan.
Sistem Digital Rawan Kebocoran, BPKH Justru Tidak Punya Akses
Masalah paling mendasar yang disoroti adalah lemahnya pengelolaan sistem informasi jamaah. Dua sistem utama—SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) dan SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Umrah dan Haji Khusus)—tidak menjalani audit rutin dan tidak dilengkapi mekanisme pengamanan data yang layak. Lebih ironis lagi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola dana jamaah dalam jumlah triliunan rupiah, justru tidak diberikan akses langsung ke sistem tersebut.
“Bagaimana mungkin lembaga yang bertanggung jawab atas keuangan tidak bisa mengakses data jamaah secara langsung? Ini kelalaian sistemik yang tidak bisa ditoleransi,” kata Daffa.
Janji Kosong Penggabungan Lansia dan Mahrom
Ketidakkonsistenan kebijakan juga terlihat dalam pengelolaan keberangkatan jamaah lansia. Janji pemerintah untuk memberangkatkan jamaah lansia dan disabilitas bersama mahrom atau pendamping tidak dijalankan secara konsisten. Banyak lansia diberangkatkan sendiri tanpa perlindungan khusus, padahal mereka tergolong kelompok rentan.
“Ini bukan hanya masalah logistik, tapi juga kemanusiaan. Jamaah rentan harusnya mendapat perlakuan prioritas, bukan diabaikan,” tambah Daffa.
Jumlah Tenaga Medis Dikurangi di Tengah Cuaca Ekstrem
Situasi di lapangan juga diperburuk oleh berkurangnya jumlah tenaga medis. Jika tahun lalu satu kloter disertai tiga tenaga kesehatan, tahun ini hanya dua orang yang ditugaskan. Padahal mayoritas jamaah berusia lanjut dan sangat rentan terhadap penyakit di tengah suhu ekstrim Arab Saudi.
Forum menilai kebijakan ini tidak hanya irasional, tetapi juga membahayakan keselamatan jamaah. Pemerintah seharusnya memperkuat, bukan memangkas, dukungan medis.
Katering Terlambat, Makanan Tak Layak Konsumsi
Distribusi makanan kembali menjadi masalah klasik yang belum kunjung dibenahi. Jamaah haji tahun ini banyak menerima makanan terlambat, bahkan dalam kondisi tidak layak konsumsi. Hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan penyedia layanan dalam merespons aturan perizinan lokal di Makkah, ditambah buruknya koordinasi antara BPKH Limited dan mitra katering lokal.
Hingga saat ini, Kementerian Agama belum melakukan evaluasi terbuka terhadap perusahaan katering bermasalah tersebut.
Kontrak Layanan Masih Ditutup, Potensi Konflik Kepentingan Mengancam
Kementerian Agama dan BPKH juga belum membuka informasi publik terkait kontrak dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa haji di Arab Saudi. Ketertutupan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dan penggunaan dana yang tidak efisien.
“Dana haji berasal dari masyarakat. Transparansi dalam pengadaan adalah syarat mutlak,” tegas Forum Haji dan Umrah Berkeadilan.
Dokumen Bermasalah, Hotel Tak Sesuai Kontrak, dan Pungutan Liar Terulang
Persoalan lainnya mencakup hilangnya paspor jamaah, penempatan hotel yang tak layak dan tidak sesuai kontrak, serta praktik pungutan liar dalam kegiatan safari wukuf untuk jamaah lansia. Praktik pungli ini dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), mencoreng nilai kesucian pelayanan ibadah haji.
Selain itu, skema multi syarikah yang diterapkan pemerintah justru menambah kerumitan koordinasi di lapangan. Banyak penyedia layanan bekerja tumpang tindih tanpa kejelasan peran, menyebabkan kekacauan operasional yang langsung berdampak ke jamaah.
KKHI Belum Berizin dan Kartu Nusuk Bermasalah
Hingga pelaksanaan haji dimulai, Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Mekkah belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Kartu Nusuk—dokumen wajib untuk akses masuk ke wilayah Mekkah dan Madinah—dibagikan terlambat dan tidak merata, menimbulkan hambatan administratif di lapangan.
Evaluasi Menyeluruh dan Reformasi Tata Kelola Haji Mendesak Dilakukan
Berdasarkan temuan-temuan di atas, Forum Haji dan Umrah Berkeadilan menilai bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2025 semakin menjauh dari prinsip pelayanan publik yang adil dan profesional. Negara telah gagal menjalankan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warganya dalam menjalankan ibadah.
“Ibadah haji bukan sekadar kegiatan keagamaan, tetapi hak warga negara. Negara wajib hadir dengan layanan terbaik, bukan membiarkan birokrasi berjalan tanpa evaluasi,” tegas Daffa.
Tuntutan Forum Haji dan Umrah Berkeadilan:
- Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rantai penyelenggaraan haji, mulai dari sistem informasi, keberangkatan, akomodasi, konsumsi, kesehatan, hingga dokumen administrasi.
- Reformasi struktural dalam tata kelola haji yang menjamin transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas.
- Keterbukaan informasi kontrak dan pengadaan dengan perusahaan penyedia jasa layanan haji.
- Pembentukan pengawas independen yang melibatkan masyarakat sipil dan perwakilan jamaah untuk mencegah pengulangan kelalaian struktural.
Daffa Batubara
Forum Haji dan Umrah Berkeadilan
Untuk komunikasi: +62 819-9055-9010