Kasus sengketa ketenagakerjaan antara PT. Freeport Indonesia dan ribuan pekerjanya yang terkena kebijakan furlough dan di PHK karena menjalankan mogok kini memasuki babak baru. Baru-baru ini, beberapa keputusan penting dan berpihak kepada pekerja lahir selama bulan September dan Oktober 2018.

Dua perkembangan signifikan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

  • Pertama, pada 12 September 2018 selesainya telaah hukum dan laporan penyelesaian kasus pekerja PT. Freeport Indonesia yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua yang menyatakan mogok kerja para pekerja sah dan telah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Pengawas Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa PHK mangkir yang diklaim PT.FI tidak sah dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
  • Kedua, keluarnya Anjuran Perselisihan PHK untuk 73 pekerja PT. FI yang mengalami furlough dan di-PHK yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika pada tanggal 20 September 2018 yang menganjurkan PT.FI untuk mempekerjakan kembali para pekerja dan membayarkan seluruh hak-haknya yang tidak dibayarkan dan tertunda selama ini.

 

Lahirnya dua dokumen tersebut, menambah deretan rekomendasi dan desakan yang sebelumnya telah ada dan ditujukan kepada PT. Freeport Indonesia seperti yang dikeluarkan oleh Komnas HAM dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Sebelumnya, pada 2017, Komnas HAM telah mengeluarkan hasil telaahnya dan merekomendasikan kepada PT.FI untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang mengelami furlough dan di PHK karena melakukan mogok kerja. Sebelumnya juga, pada 31 Agustus 2017, Dewan Jaminan Sosial Nasional telah menyelesaikan verifikasi dan kajian yang menyimpulkan bahwa belum ada PHK terhadap para Pekerja PT. Freeport Indonesia yang dengan demikian tindakan sepihak PTFI yang menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan para pekerja adalah melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS Kesehatan.

Dengan telah dinyatakan sahnya mogok kerja para pekerja PT.FI maka dengan demikian sebagaimana pasal 140 UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib untuk menghormati pemogokan tersebut dan dilarang untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk menolak dan mengganggu pemogokan. Semua tindakan yang dilakukan manajemen PT.FI seperti melakukan skorsing, mem-PHK serta memaksa para pekerja untuk menerima uang kebijakan perusahaan harus dianggap melawan hukum dan juga bisa dikualifikasikan sebagai sebuah kejahatan anti pemogokan sebagaimana diatur dalam Pasal UU Ketenagakerjaan.

PT. Freeport Indonesia wajib menghormati rekomendasi-rekomendasi dan keputusan-keputusan tersebut diatas. Sebagaimana diketahui, dalam sejumlah kesempatan, manajemen PT.FI terus menantang para pekerja untuk menempuh upaya hukum. Dalam kesempatan ini kami perlu tegaskan bahwa keputusan Dinas Tenaga Kerja mengenai status sahnya pemogokan para pekerja merupakan bentuk penyelesaian atas dugaan pelanggaran hak-hak perburuhan yang diatur dan dilindungi UU Ketenagakerjaan. Oleh karenanya tidak ada alasan bagi PT.FI untuk terus membantah dan menantang para pekerja untuk melakukan upaya hukum.

Sebagai perusahaan yang mengaku berkomitmen terhadap hak asasi manusia dan hak-hak para pekerja, kami mendesak PT. Freeport Indonesia untuk menghormati hukum Indonesia dan sejumlah keputusan dan rekomendasi tersebut diatas. Manajemen PT. Freeport Indonesia harus segera menindaklanjuti keputusan dan anjuran tersebut diatas dengan segera membatalkan keputusan PHK sepihak terhadap para pekerja yang melakukan mogok kerja dan mengalami furlough.

Kami juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Resort Mimika untuk melanjutkan penyidikan atas tindak pidana anti pemogokan (pasal 143 jo Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) yang diduga dilakukan oleh manajemen PT. Freeport Indonesia.

Jakarta, 29 Oktober 2018

 

Lokataru Foundation
Konfederasi Serikat Nasional
Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia
Sentral Gerakan Buruh Nasional
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia
Trade Union Rights Center
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia