Jakarta, 17 April 2025 – Lokataru Foundation resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (15/4/2025). Gugatan ini diajukan karena Presiden dinilai melanggar hukum dengan tidak memberhentikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa Yandri terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Kabupaten Serang.

Latar Belakang Gugatan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025, mengungkapkan bahwa Yandri Susanto terbukti menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip netralitas pejabat negara, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dan memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999.

Tindakan Presiden Dipersoalkan

Meskipun telah terbukti melanggar hukum dan etika jabatan, Presiden hingga saat ini belum memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya. Padahal, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama ketika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Lokataru telah menempuh berbagai upaya administratif, termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025. Seluruh permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden.

Tindakan pasif ini menurut Lokataru Foundation merupakan “perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah”, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Selain itu, tindakan Presiden yang tidak segera mencopot Yandri merupakan bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan. Hal ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepentingan umum, yang seharusnya menjadi landasan setiap tindakan pejabat publik.

“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ketika seorang menteri terbukti melanggar hukum dan nilai demokrasi, maka mempertahankan menteri tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung,” ujar Haris Azhar, kuasa hukum Lokataru Foundation.

Kerugian Negara dan Masyarakat

Akibat campur tangan Yandri Susanto dalam Pilkada Kabupaten Serang, MK memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tentu saja menggunakan dana APBN dan APBD. Sebagai organisasi nirlaba yang membayar pajak, Lokataru Foundation menyatakan ikut menanggung kerugian negara akibat pembiaran ini.

“Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat justru tersedot akibat kelalaian Presiden dalam menjaga integritas kabinetnya,” tegas Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.

Petitum Gugatan

Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk:

1. Menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto.
2. Memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri Susanto sebagai Mendes PDTT.
3. Mengangkat pengganti Yandri Susanto yang memenuhi syarat integritas dan profesionalitas.
4. Menghukum Presiden membayar biaya perkara.

Komitmen Demokrasi dan Pemerintahan Bersih

Lokataru Foundation menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar soal jabatan menteri, tetapi menyangkut prinsip dasar akuntabilitas pemerintahan dan perlindungan terhadap demokrasi lokal. Pembiaran terhadap pelanggaran oleh pejabat tinggi negara tanpa sanksi hanya akan melanggengkan budaya impunitas dalam pemerintahan.

“Kami berharap PTUN menjadi benteng terakhir untuk menegakkan akuntabilitas pemerintahan yang selama ini makin melemah,” tutup Fandi Denisatria, salah satu kuasa hukum.

Hormat kami,

Delpedro Marhaen, S.H., M.H.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation