Serang, 22 November 2024 – Lokataru Foundation telah melakukan pemantauan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa provinsi, termasuk Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, serta enam provinsi pemekaran di Tanah Papua. Di Provinsi Banten, kami menerima sejumlah aduan yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran, yang juga tercermin dalam catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menempatkan Banten sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran Pilkada terbanyak keempat di Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari aduan-aduan tersebut, Lokataru Foundation melakukan penelusuran dan verifikasi secara mendalam.

Dari aduan yang diterima, setidaknya ada 16 dugaan pelanggaran yang telah kami verifikasi dan dalami, mencakup pelanggaran pidana pemilu serta pelanggaran hukum lain. Jenis pelanggaran yang teridentifikasi antara lain: penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara untuk memobilisasi kepala desa dan perangkat desa lainnya, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), penyelewengan penggunaan instrumen hukum, serta praktik politik uang. Dugaan pelanggaran ini ditemukan baik pada tingkat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, maupun pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang.

Selain itu, kami juga mengidentifikasi sejumlah aktor yang diduga terlibat dalam pelanggaran Pilkada ini. Di antaranya adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan suami dari calon Bupati Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah. Juga teridentifikasi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Ketua Apdesi Kecamatan Cikeusal, aparat penegak hukum (APH), serta sejumlah kepala desa dan perangkat desa lainnya. Selain itu, dugaan pelanggaran juga melibatkan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada tersebut.

Adapun temuan awal kami terkait dugaan pelanggaran Pilkada di Banten adalah sebagai berikut:

Pertama, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara. Mendes PDT, Yandri Susanto, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan kop surat resmi Kemendes PDT untuk mengundang perangkat desa dalam acara haul, Hari Santri, dan syukuran yang merupakan kegiatan pribadi tanpa kaitan dengan agenda resmi Kemendes PDT. Yandri memanfaatkan fasilitas negara untuk memobilisasi Kepala Desa, Sekretaris Daerah, dan kader lainnya agar hadir dalam acara tersebut. Kegiatan ini juga diduga bertujuan mendukung pencalonan istrinya dalam Pilkada Serang, diperkuat dengan adanya alat peraga kampanye di lokasi acara.

Selain itu, sejak awal November 2024 hingga 20 November 2024, Yandri tercatat telah melakukan lebih dari empat kali kunjungan ke Provinsi Banten untuk mengadakan pertemuan di sejumlah desa. Frekuensi kunjungan ini terindikasi tidak wajar jika dibandingkan dengan kunjungannya ke desa-desa di luar Provinsi Banten. Dalam setiap kunjungan tersebut, Yandri mengumpulkan kepala desa dan perangkat desa lainnya melalui berbagai forum pertemuan. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang karena diduga memberikan dukungan pada pasangan calon tertentu.

Kedua, terdapat dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada rapat kerja cabang (Rakercab) Apdesi Kabupaten Serang yang diadakan di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024. Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar, mengumpulkan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Serang dengan menggunakan agenda resmi Apdesi Kabupaten Serang, yang ternyata dimanfaatkan untuk mendeklarasikan dukungan politik bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 2, Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah. Selain itu,  acara ini juga memberikan dukungan untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas. Kedua pasangan calon tersebut hadir dan berbicara dalam forum tersebut.

Keterlibatan Apdesi juga berlanjut di sejumlah kecamatan, salah satunya di Kecamatan Cikeusal. Ketua Apdesi Kecamatan Cikeusal, H. Uyu Wahyudin, mengadakan forum pertemuan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Cikeusal, dan perangkat desa lainnya. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan deklarasi dukungan untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.

Ketiga, terdapat pelanggaran terkait dugaan ketidaknetralan aparat desa dan perangkat lainnya. Setidaknya terdapat lima laporan yang menyeret sejumlah kepala desa, antara lain Kepala Desa Binong, Kepala Desa Kampung Baru, Kepala Desa Pasir Limus, Kepala Desa Sugeng, dan Kepala Desa Wirana. Kelima kepala desa ini dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menerima bingkisan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.

Selain kelima kepala desa tersebut, terdapat pula Kepala Desa Tambang Ayam yang dilaporkan ke Bawaslu karena menyampaikan pidato yang memuat unsur dukungan bagi Ratu Zakiyah dan Najib. Mobilisasi perangkat daerah juga terjadi di tingkat RT dan RW di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa. Pada 14 November 2024, para Ketua RT dan RW di desa tersebut melakukan deklarasi dukungan untuk paslon nomor ururt 2 pada Pilkada Kabupaten Serang dan Pilkada Provinsi Banten.

Keempat, terdapat dugaan pelanggaran terkait politik uang yang dijanjikan oleh pasangan calon. Pertama adanya nota kesepakatan antara Dewan Pengurus Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Serang dengan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas terkait pemberian insentif honorarium tambahan sebesar Rp600.000 apabila Ratu dan Najib terpilih. Selain itu, Ratu dan Najib juga kedapatan membagikan amplop yang diduga berisi uang kepada masyarakat di dua lokasi di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

Kelima, terdapat dugaan pelanggaran terkait penyelewengan instrumen hukum oleh aparat penegak hukum (APH). Sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang diduga dihubungi oleh APH untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 2, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas. Selain itu, suami dari Airin Rachmi Diany—lawan Andra dan Dimyati—akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Sport Center pada 2008–2011. Terdapat pula dugaan intervensi hukum dalam penghentian status tersangka Ketua Apdesi Kabupaten Serang.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, kami menduga adanya orkestrasi kuat dari figur politik berpengaruh dengan sumber daya besar. Pengaruh ini menciptakan pengkondisian oleh perangkat desa di tingkat lokal untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat dalam Pilkada Banten. Perangkat desa dan APH turut berperan sebagai penggerak lokal untuk memenangkan salah satu pasangan calon, dengan modus-modus yang dinilai lebih parah dibandingkan pelanggaran pemilu pada Pilpres 2024 lalu.

Narahubung: +62 813-3910-9057 (Delpedro Marhaen)